Oleh: Andika Pratama )*
Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini akan memberikan dampak positif secara signifikan untuk memperkuat perekonomian bangsa.
Salah satu manfaat paling nyata dari UU Cipta Kerja adalah peningkatan investasi asing. Kebijakan ini menciptakan iklim yang lebih menguntungkan bagi investor asing dengan memberikan berbagai insentif, seperti pemangkasan pajak. Investasi asing yang lebih besar berarti adanya dana tambahan yang masuk ke Indonesia, yang dapat digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pakar Demografi Sosial-Ketenagakerjaan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi, mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan jalan keluar dari konflik industrial dan menciptakan iklim investasi serta bisnis dengan tujuan memberikan dampak positif terhadap berbagai kepentingan, baik kepentingan pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.
Dengan adanya iklim investasi yang baik akan berdampak pada peningkatan produksi, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap perbaikan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Adanya iklim investasi yang baik akan berdampak pada peningkatan produksi, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap perbaikan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Selain adanya peningkatan investasi di Indonesia, kebijakan pemerintah ini juga akan memicu terciptanya lapangan pekerjaan. Hal ini disebabkan karena dengan berbagai perubahan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diharapkan dapat lebih mudah untuk mempekerjakan tenaga kerja baru. Ini menciptakan peluang kerja yang lebih besar, terutama bagi generasi muda Indonesia. Dengan tingkat pengangguran yang lebih rendah, masyarakat akan lebih mampu memenuhi kebutuhan mereka dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal mengatakan adanya aturan dalam UU Cipta Kerja mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Bukan hanya mengenai lapangan pekerjaan, namun kebijakan itu juga bisa meningkatkan target pertumbuhan ekonomi sehingga membuat Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah.
Dengan adanya penetapan UU Cipta Kerja, maka lapangan pekerjaan bisa terbuka jauh lebih banyak lagi, karena dengan implementasi aturan tersebut di lapangan, maka mampu berdampak untuk mengatasi kekurangan tenaga pekerjaan yang sempat dialami oleh Indonesia pada banyak bidang dan tingkatan bisnis atau usaha.
UU Cipta Kerja juga disebut kebijakan yang lebih ramah bisnis. Hal ini dikarenkan adanya pemangkasan birokrasi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan proses bisnis yang lebih efisien, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya mereka dengan lebih baik, menciptakan produk dan layanan yang lebih inovatif, dan menghasilkan lebih banyak nilai tambah untuk ekonomi.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa konsep pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus memangkas birokrasi di sektor investasi dengan menderegulasi berbagai peraturan yang tumpang tindih, serta menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Melalui omnibus law 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor, misalnya pada bidang perpajakan yang merevisi tujuh undang-undang sekaligus.
UU Cipta Kerja juga mencakup berbagai insentif untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Hal ini menciptakan peluang bagi wirausaha lokal untuk berkembang dan bersaing di pasar domestik dan internasional. Ini dapat memberikan dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Wakil Ketua III Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki keberpihakan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu dikarenakan masih banyaknya kendala yang dialami dunia usaha seperti misalnya masalah izin usaha dan akses terhadap sumber daya. Dengan dipermudahnya perizinan UMKM akan cepat berkembang dan eksis sehingga bisa bersaing serta beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Pemerintah menjamin bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini akan memberikan dampak positif secara signifikan pada perekonomian bangsa. UU Cipta Kerja bisa menjadi stimulus bagi pergerakan UMKM maupun investasi nasional.
Dengan banyaknya manfaat adanya UU Cipta Kerja tentunya mendapat dukungan dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mencerminkan aspirasi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, yang dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan menyederhanakan regulasi, mengurangi birokrasi, dan memberikan insentif kepada pelaku bisnis, UU ini memiliki potensi untuk menarik investasi dalam negeri dan asing, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan untuk UU Cipta Kerja sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif, inovatif, dan inklusif di Indonesia.
)* Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Uhamka Jakarta