Banyaknya respon kekecewaan dari masyatakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid, ia mengatakan
Gibran dan Jokowi yang seharusnya mencegah putusan MK
“Harapan kita bahwa Presiden Jokowi dan Gibran sebagai pihak yang mencegah putusan MK, justru ini memunculkan pandangan reproduksi kekuasaan keluarga,” jelaa Alissa Wahid di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Ungkapan tersebut juga ditegaskan oleh Direktur LIMA, Ray Rangkuti, dirinya mengatakan dengan hasil putusan MK sekarang rakyat jelas menolak.
“Baru kemarin masyarakat melihat kasus nepotisme melalui anak baru menjadi Ketum Parpol, sekarang kita kembali disuguhkan praktek nepotisme dari dinasti politik,” tegas Ray Rangkuti.