Oleh: Silvia A. Pamungkas )*
Pemerintah tentunya selalu berupaya untuk menciptakan pemilu yang aman, damai, dan sejuk di tahun politik. Pemerintah mendorong seluruh pihak berkampanye dengan cara-cara yang cerdas ketika menawarkan ide-ide produktifnya untuk kemajuan Indonesia. Salah satunya adalah sikap netral yang perlu dijunjung tinggi oleh seluruh pihak seperti misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu/pilkada, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pilkada, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu/pilkada yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).
Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. Netralitas, perlu dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat.
Menteri Agama RI, Gus Yaqut menyatakan agar ASN di Kementerian Agama RI tetap bekerja seperti biasa dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. Kementerian Agama tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi mengarah pada hal yang bisa memicu konflik. Gus Yakut tidak menginginkan apabila ASN terkena masalah karena tahun politik.
Lebih lanjut Gus Yaqut menegaskan bahwa tidak menginginkan ada catatan yang kurang baik bagi ASN Kemenag, karena hal tersebut akan menjadi catatan yang dapat menghambat masa depannya. Oleh karena itu, ASN Kemenag harus menjaga kekompakan dalam memberikan pelayanan-pelayanan keagamaan tanpa membeda-bedakan asal, agama, budaya, suku dan ormasnya.
Ketua (Badan Pengawas Pemilu) Bawaslu, RI Rahmat Bagja sangat menyambut positif arahan dari Menag RI kepada seluruh jajarannya. Bagja meminta ASN pada Kementerian Agama agar hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024. Sebab, apabila mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu maka akan dijatuhi sanksi.
Bagja kembali mengingatkan ketika foto bersama biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN, jelasnya. Pada akhir sambutannya, disampaikan bahwa terdapat beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, seperti kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengingatkan ASN untuk tidak memihak siapapun yang ikut berkompetisi dalam pemilu. Terdapat empat poin yang ditekankan kepada ASN khususnya di DKI Jakarta. Pertama, ASN perlu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Salah satunya terkait larangan unggah, like, share, hingga mengomentari unggahan salah satu kandidat peserta Pemilu 2024. Yang terakhir adalah ASN harus menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Selain itu, Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Menurutnya, ASN memiliki peran penting dalam Pemilu karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. Dijelaskan Lilis, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Netralitas ASN menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum. Netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu pada tahun 2019 lalu, untuk bisa diperbaiki dan disempurnakan di tahun 2024, sehingga menciptakan pemilu yang damai dan sejahtera.
)* Penulis adalah tim redaksi Saptalika Jr. Media