Oleh : Gema Iva Kirana )*
Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Jelang masa kampanye, masyarakat dihimbau untuk mewaspadai money politic (politik uang). Terlebih saat ini sudah ada model politik uang digital, di mana uang yang sebelumnya masuk amplop diganti dengan transfer ke rekening. Politik uang digital wajib diwaspadai karena bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu.
Pemilu 2024 rencananya akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat dihimbau untuk mewujudkan Pemilu damai dan menjaga persatuan. Selain itu, Pemilu harus dilakukan dengan azas jujur dan adil, karena tujuannya adalah mencari pemimpin baru Indonesia yang membawa kemajuan.
Kejujuran dalam Pemilu dititikberatkan karena menjadi kunci dalam kesuksesannya. Namun sayang sekali ada ancaman politik uang dalam Pemilu 2024. Politik uang adalah adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.
Secara resmi, masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 mendatang. Namun masyarakat dihimbau untuk mewaspadai politik uang yang mulai marak. Apalagi di era teknologi informasi, money politic berubah dari yang sebelumnya menyogok dengan uang tunai di dalam amplop, diganti dengan transfer uang ke rekening atau dompet digital.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Pangandaran mengingatkan masyarakat akan bahaya politik uang digital. Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan pelanggaran money politik menjelang Pemilu atau Pilkada menjadi paling yang disorot. Terutama saat ini jumlah pemilih berdasarkan DPT nasional 50 persennya mayoritas anak muda. Mereka pasti mempunyai uang digital.
Iwan Yudiawan melanjutkan, potensi politik uang akan sangat didominasi bagi para calon muda kepada pemilih muda, ataupun yang tua tapi memiliki kecakapan digital. Bawaslu akan mengantisipasi betul, dengan politik uang. Caranya dengan melakukan sosialisasi melalui medsos dan para anggota pengawas hingga tingkat desa.
Iwan juga memperingatkan kepada anak muda di Pangandaran bahwa transaksi uang digital/money politik akan ikut juga diawasi. Meskipun hal ini sulit tapi akan dicoba.
Transaksi uang digital merupakan cara baru money politik di era perkembangan teknologi yang pesat. Namun unsur money politic itu dapat disebut pelanggaran apabila segala unsurnya terpenuhi. Jadi ada unsur ajakan ada unsur larangan, misalnya jangan memilih salah satu caleg dengan cara memberikan uang.
Ketika ada politik uang maka wajib diwaspadai karena bertujuan untuk menjungkalkan caleg lain sehingga ia kalah dalam Pemilu. Oknum yang melakukannya juga bertujuan untuk menggagalkan Pemilu karena bisa jadi sang pemilih tidak mencoblos caleg manapun sehingga banyak yang melakukan golput) golongan putih.
Namun dengan modus politik uang digital maka agak sulit untuk ditelusuri. Jika uang suap ditransfer melalui rekening bank maka bisa diselidiki melalui bank tersebut. Namun jika yang diberi adalah mata uang digital (dompet online) maka lebih sulit karena harus melibatkan ahli IT (information and technology) serta izin dari pemiliki perusahaan dompet online tersebut.
Untuk itu Bawaslu bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan). Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gaga Abdilah Syihab mengatakan sesuai yang pernah disampaikan Bawaslu RI bahwa pihak pengawas pemilu nasional sudah bekerjasama dengan PPATK.
Gaga Abdilah melanjutkan, politik uang digital terjadi juga di Pemilu 2019. PPATK mengeksplor banyaknya transaksi uang kampanye yang beredar melalui uang digital transaksi uang terjadi cukup banyak itu di masa tenang kampanye, terutama di malam hari.
Sekecil apapun transaksinya jika terindikasi bersifat ajakan memilih, maka termasuk pelanggaran. Masyarakat jangan sampai tergiur karena uang terus kena tindakan pidana yang melanggar.
Politik uang wajib dicegah karena akan menghancurkan azas Pemilu yakni jujur dan adil, saat ada penyuapan kepada calon pemilih maka mereka otomatis tidak jujur, karena memilih caleg dan capres yang tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian, tidak ada keadilan karena Pemilu dirusak oleh kecurangan dan penyogokan oleh oknum tim sukses caleg.
Kualitas demokrasi harus lebih baik dengan pencegahan terjadinya politik uang, baik secara langsung atau melalui transfer (digital). Praktik politik uang bisa terjadi dalam sistem proporsional tertutup maupun proporsional terbuka.
Pemberian uang ke rekening atau dompet online dengan iming-iming tertentu dari oknum tim sukses calon anggota legislatif juga termasuk politik uang digital. Oleh karena itu jangan sampai ada masyarakat yang tergiur karena menerima suap juga bisa dipidana.
Masyarakat wajib mewaspadai politik uang digital yang mulai merebak jelang masa kampanye Pemilu 2024. Jangan sampai Pemilu ternodai gara-gara money politic. Pemberian uang baik secara langsung atau transfer dengan tujuan memilih caleg tertentu adalah termasuk politik uang. Jangan sampai masyarakat tergoda dengan money politic karena ada ancaman hukumannya, baik bagi pemberi atau penerimanya.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute