Oleh : Viktor Awoitauw )*
Pemerintah sudah sangat optimal untuk terus mendorong adanya perumusan akan kebijakan strategis pembangunan secara jangka panjang dalam Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Hal tersebut bertujuan untuk semakin memaksimalkan pula bagaimana dampak manfaat baik yang akan bisa dirasakan oleh masyarakat orang asli Papua (OAP).
Sebuah program atau keputusan, apalagi jika hal tersebut merupakan sebuah kebijakan yang sifatnya strategis memang sudah sepatutnya untuk dirancang dan juga dipikirkan bagaimana akan keberlanjutan program tersebut bahkan sampai hingga jangka menegah dan panjang ke depannya.
Hal tersebut menjadikan suatu pengambilan keputusan tidak asal-asalan begitu saja dan hanya mementingkan bagaimana seolah-olah memperbaiki namun ternyata hanya terjadi secara jangka pendeknya saja. Justru menjadi sangat penting apabila kebaikan-kebaikan atau dampak positif dari kebijakan tersebut bisa dirasakan hingga terus menerus.
Terlebih, di dalam sebuah wilayah yang memang tengah difokuskan untuk bisa dimajukan dengan secara prioritas, seperti di kawasan Bumi Cenderawasih. Maka dari itu, untuk bisa mewujudkan adanya percepatan pembangunan di Tanah Papua, terjadilah pengadaan pemekaran wilayah melalui ketentuan DOB.
Pemerintah sendiri jelas tidak akan membuat sebuah kebijakan tanpa adanya pertimbangan dan perumusan secara sangat matang oleh banyak pihak terkait termasuk juga mengajak kepada seluruh ahli lainnya hingga para akademisi untuk membahas bersama mengenai kebijakan tersebut.
Sama halnya dengan bagaimana kebijakan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah di Papua. Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengadakan asistensi untuk membahas berbagai macam isu strategis mengenai bagaimana arah kebijakan untuk pembangunan jangka panjang di sebanyak 4 (empat) DOB Papua antara Pusat dan Daerah.
Adanya asistensi tersebut memang bertujuan untuk bisa menjaring seluruh masukan hingga pandangan awal mengenai bagaimana permasalahan serta isu strategis yang terjadi. Termasuk untuk bisa merumuskan seperti apa arah kebijakan hingga program perencanaan pembangunan daerah untuk Jangka Panjang tahun 2025 hingga 2045, khususnya di sebanyak 4 (empat) DOB Papua tersebut.
Terkait upaya itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa memang berbagai hal mengenai kebijakan daerah sendiri sudah termaktub ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk bisa mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan hingga bagaimana kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dirinya berharap dengan adanya asistensi yang dilakukan tersebut maka akan mampu mendatangkan banyak manfaat dan juga mampu mendapatkan hasil yang diharapkan, yakni untuk bisa memberikan rekomendasi mengenai bagaimana arah pembangunan dan pengembangan wilayah bagi 4 (empat) Provinsi di DOB untuk jangka yang panjang.
Perlu diketahui pula bahwa Ditjen Bina Pembangunan Daerah sendiri sampai saat ini memang sedang tengah melakukan proses penyusunan akan pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang mana di dalamnya berisi bagaimana perencanaan pembangunan secara makro serta seperti apa visi dan misi hingga arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu hingga 20 tahun ke depan yakni untuk periode tahun 2025 hingga 2045.
Tentunya, dengan adanya penyusunan dokumen akan RPJPD tersebut dilakukan untuk bisa mewujudkan secara nyata bagaimana tujuan pembangunan daerah, yang juga merupakan bagian secara integral dari pembangunan nasional secara keseluruhan. Apabila pembangunan daerah bisa dilaksanakan dengan baik, maka secara otomatis pula pembangunan nasional akan ikut terbantu dengan maksimal.
Terlebih, ketika mengetahui bagaimana dinamika terus terjadi belakangan ini termasuk juga di tingkat internasional, sehingga memang sangat penting adanya penyusunan RPJPD yang terus disesuaikan karena terdapat beberapa bagian yang mungkin masih belum mampu dijelaskan dalam regulasi yang sebelumnya sudah ada saat ini.
Untuk menanggapi dan terus beradaptasi ketika terjadinya dinamika tersebut, sehingga sudah sepatutnya terjadi penyusunan kembali akan RPJPD yang jauh lebih menyesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan. Hal tersebut demi memastikan pelaksanaan pembangunan di DOB Papua bisa berjalan dengan optimal.
Dalam pendekatan pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah ke depannya dan dituangkan ke dalam pedoman RPJPD tahun 2025 hingga 2045 tersebut, akan mengedepankan manusia tidak hanya sebagai subjek pembangunan yang aktif saja, melainkan dalam hal itu manusia juga sebagai objek yang akan mendapatkan manfaat sepenuhnya terhadap pembangunan tersebut.
Penitikberatan manusia yang akan diganti, bukan hanya sebagai subjek pembangunan yang aktif belaka, namun manusia menjadi pihak yang mampu mendapatkan manfaat baik secara sepenuhnya dari adanya pembangunan, maka sudah jelas merupakan upaya dari Pemerintah untuk terus secara optimal mendorong perumusan kebijakan strategis pembangunan dengan jangka panjang untuk DOB Papua.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bandung