Oleh : Tyas Permata Wiyana )*
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan agenda besar yang membutuhkan pengawasan, hal inilah yang melandasi terbentuknya badan pengawas pemilu (bawaslu) yang memiliki peran sangat krusial. Di sisi lain Bawaslu juga perlu memetakan permasalahan jelang pemilu. Jelang pemilu 2024, bawaslu menyatakan terdapat 4 persoalan utama menjelang pemilu.
Dari hasil kajian dan penelitian, bawaslu telah memetakan 4 persoalan utama dalam pemilu, yaitu netralitas ASN, politik uang, politisasi SARA, serta kampanye di media sosial. Isu tersebut belakangan masih kental terjadi di penyelenggaraan pemilu dan pemilihan umum 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Latihan Bawaslu RI, Ibrahim Malik Tanjung, mengatakan bahwa keempat isu tersebut harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu.
Bawaslu menilai, bahwa keempat isu strategis tersebut harus menjadi perhatian penyelenggara Pemilu 2024 agar pelaksanaan pesta demokrasi lebih terbuka, jujur dan adil. Bawaslu kemudian membentuk pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan sertentak pada 2024 dan isu strategis sebagai upaya pencegahan yang lebih komprehensif, kreatif, atraktif dan progresif.
Ibrahim menuturkan, Bawaslu melakukan hal tersebut sebagai upaya dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye yang dimulai pada November 2023. Bawaslu sendiri juga telah melakukan serangkaian penyusunan, pemetaan karawanan, isu strategis dan siap untuk disampaikan kepada publik
Pemetaan permasalahan pemilu tersebut diharapkan menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia maupun pemangku kepentingan terkait untuk mengawal tahapan Pemilu dan pemilihan serentak 2024. Tujuan dari pemetaan ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang pemetaan kerawanan praktik politik uang pemilu dan pemilihan serentak 2024 kepada jajaran penyelenggara pemilu, pemangku kepentingan dan masyarakat umum.
Selain itu, tujuan dari pemetaan tersebut adalah sebagai upaya mendapatkan masukan dari pegiat pemilu maupun akademisi tentang strategi pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan serenta 2024 terkait dengan isu strategis politik uang.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan bahwa arah kebijakan lembaga pengawas pemilu saat ini mengutamakan pengawasan dan pencegahan. Dalam dimensi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Bawaslu juga bakal memprioritaskan upaya pencegahan guna meminimalisir permohonan sengketa.
Totok menjelaskan bahwa kontestasi pemilu tak ubahnya seperti balap lari, sehingga akan ada gesekan-gesekan. Dalam konteks pemilu, Totok menuturkan, negara melalui Bawaslu yang diberikan kewenangan atributif penyelesaian sengketa proses, hadir untuk meminimalisir gesekan para pihak terkait penyelenggaraan Pemilu.
Tentu saja kehadiran Bawaslu sangatlah berguna untuk meredam gesekan, sehingga perbedaan pendapat bisa diselesaikan dan menjadi sesuatu yang konstruktif. Sehingga sangat penting sekali bagi Bawaslu untuk dapat memetakan masalah yang muncul sebelum pemilu terlaksana.
Pada kesempatan berbeda, Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan bahwa Banyak catatan pemilu 20219 dan Pilkada 2020 yang telah diinventarisasi untuk pembelajaran pada Pemilu 2024. Salah satu masalah yang masuk dalam inventarisir Bawaslu untuk Pemilu serentak 2024 adalah, Bawaslu pernah berkirim surat kepada KPU guna menjamin keterpenuhan hak memilih para penyandang disabilitas.
Terkait dengan advokasi terhadap kelompok rentan tersebut, Bawaslu telah secara khusus mengakomodir kelompok rentan disabilitas dan masyarakat untuk bergabung dalam Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Hal ini tentu saja bertujuan agar Pemilu menjadi pesta demokrasi bagi semua kalangan tak terkecuali mereka panyandang disabilitas.
Sementara itu, Djoni Gunanto selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengungkapkan bahwa terdapat isu-isu strategis dalam pelaksanaan pemilu mendatang yang terdiri dari isu regulasi, penyelenggara, peserta, pemilih, logistik hingga isu dari tahap pelaksanaan. Maka bagaimana agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada adalah dengan memperhatikan beberapa hal yaitu harus adanya jaminan hak-hak konstitusi masyarakat yang terjaga dan terakomodir dalam penyelenggara pemilu.
Djoni juga menuturkan akan pentingnya kesadaran serta tanggung jawab bersama atas pelaksanaan pemilu karena jika melihat ke belakang beban pendidikan politik dan sosialisasi politik selama ini tidak dilakukan bersama. Apalagi hoaks jelang pemilu masih menjadi masalah yang cukup pelik.
Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu menyebutkan, bahwa hoaks merupakan titik rawan dalam pemilu yang sulit dihindarkan di era digitalisasi. Dampak utama dari hoaks adalah munculnya polarisasi di tengah masyarakat, sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2019 lalu.
Dirinya juga menambahkan, jika hoaks tidak dapat ditangani, hal tersebut tentu saja akan berdampak pada turunnya kredibilitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada menurunnya kualitas pemilu dan merusak rasionalitas pemilih. Hoaks yang tak tertangani juga berpotensi melahirkan konflik sosial serta propaganda.
Pemetaan masalah merupakan bentuk kinerja maksimal bawaslu guna mengantisipasi berbagai kemungkinan dan masalah yang muncul saat pemilu. Bawaslu tentu saja memiliki peran vital dalam memberikan literasi politik serta berkolaborasi dengan masyarakat untuk dapat menyelenggarakan pemilu secara damai dan berkualitas.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute