Pemilu 2024 wajib berjalan dengan sukses agar nantinya terpilih presiden, wakil presiden, dan para anggota legislatif yang berkualitas baik. Salah satu kunci kesuksesan Pemilu adalah dengan mencegah politik uang. Jangan sampai masyarakat tergiur uang suap dan mereka menghianati integritasnya sendiri. Politik uang wajib dihapuskan dan pelakunya harus ingat bahwa ada pasal yang bisa menjerat mereka, sehingga mendapatkan hukuman setimpal.
Pemilu 2024 rencananya akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat dihimbau untuk mewujudkan Pemilu damai dan menjaga persatuan. Selain itu, Pemilu harus dilakukan dengan azas jujur dan adil, karena tujuannya adalah mencari pemimpin baru Indonesia yang membawa kemajuan.
Kejujuran dalam Pemilu dititikberatkan karena menjadi kunci dalam kesuksesannya. Namun sayang sekali ada ancaman politik uang (money politic) dalam Pemilu 2024. Politik uang adalah adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.
Untuk mencegah politik uang pada Pemilu 2024 maka Polri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic. Satgas ini juga mengantisipasi tindakan kecurangan menghadapi Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
Irjen Pol Sandi Nugroho melanjutkan, money politic menyebabkan gangguan kamtibmas, menyebabkan kegaduhan dan akhirnya membuat Pemilu yang tidak adil. Dengan terbentuknya Satgas Anti Money Politic maka diharap pengamanan Pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar dan kondusif.
Dalam artian, politik uang wajib dicegah karena akan menghancurkan azas Pemilu yakni jujur dan adil, saat ada penyuapan kepada calon pemilih maka mereka otomatis tidak jujur, karena memilih caleg dan capres yang tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian, tidak ada keadilan karena Pemilu dirusak oleh kecurangan dan penyogokan oleh oknum tim sukses caleg.
Ketika Polri membentuk Satgas Anti Money Politic maka sangat bagus karena akan mencegah penyebaran politik uang di masyarakat. Apalagi di area terpencil atau desa-desa yang masyarakatnya masih awam, sangat rawan penyuapan. Saat ada penyogokan maka Satgas akan langsung merazia dan pelakunya akan ditangkap.
Dalam UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) disebutkan apabila terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan, maka mereka dapat dikenai sanksi. Di antaranya, dapat dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sanksinya akan berbeda apabila politik uang dilakukan ketika masa tenang, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Sementara apabila politik uang dilakukan pada hari pemungutan suara bisa dikenai denda paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta. Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang berwenang memeriksa, mengkaji, memutus pelanggaran politik uang ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa masyarakat harus sama-sama terlibat secara aktif dalam partisipasi pengawasan di masa tenang. Pengawasan di masa tenang, akan lebih optimal dengan keterlibatan masyarakat.
Masyarakat harus berani melaporkan kepada Bawaslu, jika menemukan ada pelanggaran pemilu misalnya praktik politik uang atau serangan fajar tersebut. Praktik politik uang adalah kejahatan demokrasi yang tidak bisa ditolerir. Jangan takut, jika ada ditemukan dugaan serangan fajar, masyarakat dipersilakan melapor ke petugas Bawaslu.
Pencegahan politik uang sangat penting demi mensukseskan Pemilu 2024. Penyebabnya karena jika saat ada penyuapan maka Pemilu bisa gagal dan tidak adil. Seorang capres yang berkompeten gagal menjadi presiden karena kalah oleh capres lain yang menggunakan politik uang. Sementara caleg yang cerdas dan ingin jadi anggota legislatif demi membela hak-hak rakyat kecil juga gagal karena ulah tim sukses caleg lain yang menyuap masyarakat.
Masyarakat juga wajib memahami bahwa politik uang berbahaya karena jika mereka memilih capres atau caleg karena disuap, maka sama saja membohongi diri sendiri. Nominal uang amplop yang diterima tidak seberapa. Namun nasib mereka bisa dipertaruhkan karena yang menjadi pemimpin dan wakil rakyat di negeri ini adalah orang-orang yang kurang berkompeten, yang hobi menyuap demi ambisinya sendiri.
Desa Sardonoharjo yang terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi desa pertama yang memplokamirkan diri untuk menolak politik uang. Sebanyak 25.000 warga desa tersebut menolak mentah-mentah penyuapan dengan jenis apapun. Seharusnya langkah ini ditiru oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia, karena akan menggagalkan money politic.
Jangan ada lagi praktik politik uang jelang Pemilu 2024 karena bisa menggagalkan gelaran akbar ini. Politik uang bisa membuat Pemilu kacau karena capres dan caleg yang terpilih bukanlah mereka yang berjuang demi kemajuan Indonesia. Ketika ada praktik politik uang maka juga melanggar azas Pemilu yang jujur dan adil.