Oleh : Bimo Ariyan Beeran )*
Informasi tidak benar ataupun berita hoax jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang sulit untuk dihentikan peredarannya. Meski demikian pemerintah telah memastikan bahwa Pemilu 2024 akan berjalan sesuai rencana.
Kementerian Hukum, Politik dan Keamanan menggelar forum diskusi sentra gakkumdu dengan tema “Wujudkan Pemilu Bersih” yang dihadiri langsung Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Mahfud MD. Menurut Mahfud bahwa persiapan pemilu 2024 hampir selesai 100 persen. Proses terus berjalan termasuk penganggaran dan juga persiapan teknis. Hal ini disampaikannya guna menjawab keraguan terkait penundaan Pemilu 2024 mendatang.
Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada titik rawan saat Pemilu 2024 digelar. Namun ada hal yang perlu mendapatkan atensi khusus yakni adanya praktek politik uang dan kecurangan yang akan mewarnai proses pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Selain utu berita hoax juga menjadi tantangan yang harus diantisipasi oleh pemerintah agar masyarakat tenang dan percaya pada penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
Terkait partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pemilu 2024, Mahfud menjelaskan pada Pemilu sebelumnya bahwa tingkatnya mencapai 73 persen, dan hal tersebut merupakan catatan bagus tidak hanya di Indonesia tapi juga dunia yang rakyatnya banyak yang mau menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin.
Mahfud juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya hoax yang akan berpotensi memecah-belah persatuan ketika pemilu 2024 digelar. Hoax bisa muncul kapan saja dan tidak ada seorangpun yang imun terhadap hoax. Terkait dengan fenomena maraknya koruptor yang tertangkap jelang Pemilu, menurutnya tidak akan mengganggu persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Idham Holik memastikan bahwa penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sesuai degan rencana atau on the track. Pihaknya juga meyakini bahwa nanti pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri akan menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.
Menurut Idham, KPU Meyakini hal tersebut karena sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pemilu di Tanah Air diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pasal itu merupakan turunan atau mrujuk pada Bab 7 Pasal 22E UUD NRI 1945.
Idham juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia merupakan amanat konstitusi. Jadi Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda, kecuali jika ada badai besar atau perang di seluruh Indonesia, sehingga hal tersebut terpaksa membuat jadwal pemilu ditunda atau dimundurkan.
Untuk saat ini tidak ada urgensi terkait alasan apapun yang membenarkan penundaan Pemilu 2024. Jika terjadi, maka hal itu akan mengakibatkan kekosongan pemerintahan definitif di kabupaten/kota dan provinsi hingga nasional.
Masa jabatan yang 5 tahun dan maksimal 10 tahun atau 2 periode adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali. Indonesia sendiri pernah memiliki presiden yang menjabat selama puluhan tahun pada masa orde baru, di mana hal tersebut justru merusak iklim demokrasi.
Pada era reformasi ini, tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah diatur dengan baik supaya kerusakan demokrasi di era Orde Baru tidak terjadi. Reformasi harus menjadi tonggak perubahan dalam menegakkan amanat konstitusi.
Pada kesempatan berbeda, Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan bahwa penundaan Pemilu 2024 tak bisa dilakukan berdasarkan keputusan politik elit. Apalagi untuk mengisi posisi presiden dan wakil presiden selama Pemilu ditunda, tentu saja harus diatur dalam undang-undang dasar. Yang artinya diperlukan amandemen konstitusi.
Meskipun ada ruang untuk menunda tahapan melalui UU Pemilu, tetapi tidak boleh menerabas melalui UUD terkait dengan masa jabatan presiden dan regularitas penyelenggaraan pemilu. Sehingga pelaksanaan pemilu sesuai jadwal haruslah menjadi keniscayaan. Sehingga penundaan pemilu justru menjadi sangat kontradiktif dalam upaya menjaga stabilitas negara.
Wacana terkait dengan penundaan Pemilu juga ditolak oleh tiga partai besar, yakni PDI-P, Partai Nasdem dan PPP. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa penundaan pemilu adalah hal yang tidak relevan untuk dilaksanakan.
Penundaan pemilu hanya akan membuat kegaduhan dan mengganggu stabilitas politik di Indonesia. KPU dan Partai politik sudah sepakat untuk menolak wacana penundaan Pemilu yang sempat mencuat. Presiden RI Joko Widodo juga telah menolak wacana tersebut. Karena bagaimanapun juga penundaan pemilu adalah bentuk dari pelemahan konstitusi.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara