ayo buat website

IKN Mengakomodir Kepentingan Masyarakat Adat

Suara Papua - Sunday, 23 July 2023 - 20:17 WITA
IKN Mengakomodir Kepentingan Masyarakat Adat
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

 

Oleh : Mika Putri Larasati )*

Ibu Kota Negara (IKN) akan dipindah ke Kalimantan Timur dan Pemerintah akan tetap mengakomodir masyarakat adat. Sebagai tuan rumah, mereka akan tetap dihormati dan diberi hak-haknya. Bukannya dipinggirkan begitu saja.

Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur merupakan berita besar. Penyebabnya karena yang dipindahkan bukan hanya kantor pemerintahan dan istana kepresidenan, tetapi juga pegawai-pegawainya serta sebagian penduduk Jakarta. Pemindahan butuh waktu beberapa tahun dan saat ini masih dalam tahap pembangunan.

IKN saat ini sedang dalam tahap pembangunan. Pemerintah menjamin bahwa pembangunan akan berjalan dengan lancar dan aman karena memperhatikan masyarakat adat. Sebagian wilayah IKN Nusantara merupakan tanah adat sehingga hak-hak masyarakat adat tetap dihormati setinggi-tingginya.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, berharap masyarakat adat bisa yakin bahwa pembangunan IKN adalah demi masa depan wilayah mereka dan demi semua orang. Dalam artian, pembangunan IKN adalah demi masa depan seluruh rakyat Indonesia. Ibu kota dipindah agar negeri ini lebih maju, dan posisi IKN yang ada di tengah-tengah Indonesia akan mewujudkan pemerataan pembangunan.

Penajam Paser Utara tentu keadaannya berbeda jauh dengan DKI Jakarta. Di Kalimantan bagian timur masih berupa tanah dan kawasan yang dikembangkan. Dalam rangka membangun IKN maka pemerintah menggunakan sebagian tanah adat dan masyarakat tidak usah khawatir karena hak-hak masyarakat adat akan dihormati dan dihargai.

Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Joko Subagyo, menyatakan bahwa ada mekanisme pengadaan tanah di IKN. Ada dua lokasi IKN yakni kawasan hutan dan area penggunaan lain. Untuk perolehan tanah IKN diperoleh melalui dua cara, yakni pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Joko melanjutkan, kedua cara tersebut tentu memperhatikan masyarakat hukum adat atau individual yang telah eksis di IKN. Sedangkan untuk pengadaan tanah tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam artian, dalam pengadaan tanah untuk IKN sudah sesuai UU dan tidak akan merugikan masyarakat karena juga sesuai dengan hukum adat. Memang Indonesia adalah negara hukum, tetapi kita juga wajib memperhatikan ketika di beberapa daerah tertentu seperti Kalimantan hokum adatnya sangat kuat. Hukum adat juga berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum negara.

Ketika pengadaan tanah di IKN memperhatikan masyarakat dan hukum adat maka dijamin tidak akan ada hak-hak mereka yang terciderai. Mereka telah memiliki kawasan di Kalimantan bagian timur tersebut secara turun-temurun. Sehingga ketika ada pembangunan IKN maka tidak akan ada perampasan tanah adat, melainkan dengan pembebasan tanah yang sesuai dengan hukum negara juga dan sesuai dengan adab.

Masyarakat adat memang ada yang tidak memiliki jabatan di pemerintah daerah tetapi mereka patut dihargai sebagai penduduk asli sekaligus tetua di Kalimantan. Saat pertama kali mendarat tentu para kru proyek pembangunan IKN sudah beraudensi dengan mereka untuk memperkenalkan diri. Sekaligus untuk membicarakan masalah tanah adat.

Proses pembebasan tanah sesuai dengan hukum adat dan pemberian uang ganti ruginya juga disesuaikan dengan harga tanah di daerah tersebut atau disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Pasalnya, tanah adat adalah tanah ulayat yang telah dimiliki dari generasi ke generasi. Namun kelemahannya tanah itu tidak bersertifikat karena merupakan hasil warisan.

Masyarakat di sekitar Sepaku dan Penajem Paser Utara tidak perlu khawatir jika mereka tinggal di tanah adat, pemerintah tidak akan mengusir mereka. Nanti akan ada kesepakatan untuk pemindahan, tentu setelah proses ganti rugi selesai. Dijamin hak-hak mereka akan tetap dijaga meski sedang ada pembangunan ibu kota negara.

Salah besar jika pembebasan tanah adat adalah bentuk penjajahan masa kini karena pemerintah tidak menyepelekan masyarakat asli Kalimantan. Mereka masih dihormati dan akan diatur sebaik-baiknya untuk masalah pemukiman yang baru.

Rakyat diminta untuk tenang dan tidak membenturkan antara masyarakat adat dengan pemerintah. Masyarakat adat sudah menaati aturan dan sadar bahwa pembangunan IKN demi masa depan Indonesia. Mereka juga paham bahwa DKI Jakarta sudah kurang layak menjadi ibu kota Indonesia, karena terlalu padat, macet, dan lingkungannya kurang sehat.

Jangan menjadi provokator dan menghasut masyarakat adat untuk menentang pembangunan IKN. Keberadaan IKN sangat penting demi kemajuan Kalimantan dan pulau lain di Indonesia. IKN buka proyek pemerintah yang terlalu ambisius, karena sudah dipikirkan matang-matang, tanpa merugikan masyarakat adat dan warga lokal Kalimantan.

Pengadaan tanah di kawasan ibu kota negara adalah sebuah proyek besar dan pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada hak-hak masyarakat adat yang direnggut. Memang tanah mereka dijadikan kawasan IKN Nusantara tetapi akan ada ganti rugi dengan harga yang layak.

 

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website