Oleh : Janu Farid Kesar )*
Masyarakat mendukung penuh adanya pengesahan RUU Kesehatan karena di dalamnya, seluruh aturan tersebut sudah sangat berpihak kepada publik, yakni akan mampu mendatangkan peningkatan layanan kesehatan dan juga kualitas kesehatan untuk masyarakat bahkan hingga akan setara dengan level internasional.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 11 Juli 2023. Pengesahan tersebut berdasarkan dari hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang telah terlaksana pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.
Mengenai pengesahan itu, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul menjelaskan bahwa seluruh hal ini sudah sesuai dengan mekanisme dan jalur yang telah diatur. Pasalnya, dari pihak DPR RI sendiri memang telah memiliki komitmen kuat untuk bisa mengesahkan RUU Kesehatan bahkan sebelum adanya penutupan masa sidang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena sendiri juga telah menegaskan bahwa sama sekali tidak ada masalah yang mendasar yang mampu membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tersebut belum disahkan di Rapat Paripurna DPR karena selama ini permasalahan hanyalah mengenai teknis belaka.
Pasalnya, bahkan para pimpinan DPR RI sendiri sudah sama sekali tidak mempermasalahkan mengenai isi dan substansi yang terkandung di dalam RUU Kesehatan tersebut karena memang dianggap dan dinilai sudah sangat sesuai serta berpihak kepada banyak pihak, mulai dari para tenaga kesehatan sendiri hingga kepada masyarakat.
Tim Kawal RUU Kesehatan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tersebut memang merupakan sebuah perangkat aturan yang sudah sangat berpihak kepada seluruh rakyat di Indonesia. Bukan hanya sekedar memiliki keberpihakan kepada rakyat saja, melainkan aturan tersebut juga mampu untuk membuka peluang investasi di rumah sakit.
Sehingga, dengan adanya pembukaan peluang investasi di rumah sakit yang dilakukan berkat adanya RUU Kesehatan, maka ke depannya tentu akan mendatangkan sebuah pelayanan dengan kualitas yang jauh lebih baik di rumah sakit, bakan tidak tanggung-tanggung, kualitas pelayanan yang akan diberikan juga akan sangat setara dengan level internasional.
Seluruh hal tersebut tentunya tidak lain dan tidak bukan hanya bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan rakyat di Indonesia saja. Sehingga ke depannya mereka yang memang hendak mencari sebuah kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni, mereka sudah tidak perlu lagi untuk jauh-jauh datang ke luar negeri, pasalnya semuanya juga telah siap dan sedia di Tanah Air sendiri.
Kemudian, dengan adanya RUU Kesehatan ini juga termasuk turut memperhatikan bagi Rumah Sakit (RS) kawasan ekonomi khusus, yang mana sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan bertujuan agar seluruh rumah sakit bisa menambah adanya layanan dan pangsa pasar mereka yakni adalah untuk orang Indonesia yang biasanya berobat ke luar negeri.
Tentunya, harapan sangat besar dari adanya RUU Kesehatan yang mampu membuka peluang dan iklim investasi bagi rumah sakit tersebut sehingga akan turut membantu meningkatkan kualitas layanan di Rumah Sakit, juga diharapkan ke depannya bisa menjadikan orang-orang dari luar negeri mencari pengobatan dan menjadikan RS di Tanah Air sebagai rujukan mereka.
Ketika hal tersebut terjadi, yakni para orang dari negara lain melirik Indonesia dan menilai Tanah Air memang memiliki kualitas serta pelayanan kesehatan sangat mumpuni, maka juga akan berdampak pada adanya peningkatan income bagi negara.
Persaingan yang sehat pun akan bisa terjadi entah itu antar rumah sakit di Indonesia, ataupun antar tenaga kesehatan. Karena memampukan para tenaga kesehatan seperti Dokter lokal bisa bekerja di RS KEK, kemudian untuk fasilitas kesehatan sendiri di lokal juga akan mampu bersaing secara sehat dengan adanya inovasi layanan dan standar gaji yang semakin ditingkatkan untuk para dokter lokal.
RUU Kesehatan juga memperkuat peran konsil kedokteran dan tenaga kesehatan, dengan tetap menjamin independensinya. Tentunya dengan melibatkan pemerintah yang mana adalah regulator. Ketika terjadi adanya penguatan peran tersebut, sehingga posisi konsil kedokteran sendiri menjadi tidak rawan seperti dulu lagi untuk dpergunakan sebagai kepentingan bagi segelintir elite organisasi profesi saja.
Menurut Tim Kawal RUU Kesehatan, organisasi profesi bertanggungjawab akan kekurangan tenaga kesehatan terutama dokter spesialis. Akibat kewenangan rekomendasi yang seringkali menghambat proses adaptasi dokter spesialis, anak bangsa lulusan LN bisa berpraktek di Indonesia dan menghambat praktik dokter lain.
Keberpihakan yang terkandung di dalam isi atau substansi dari RUU Kesehatan sebenarnya sudah sangat jelas, yakni aturan tersebut sangat berpihak kepada seluruh masyarakat dan publik di Indonesia karena akan bisa menjamin dan mendatangkan terbuka peluang investasi bagi rumah sakit, sehingga nantinya akan terjadi peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk publik pula.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara