Oleh : Alfred Jigibalom )*
Keberadaan KST sangat membahayakan masyarakat Papua karena mereka bisa menyerang sewaktu-waktu. Oleh karena itu semua orang dihimbau untuk tidak mendukung KST, karena sama saja menjadi penghianat negara. Jika ada pejabat yang ketahuan membantu KST akan ditindak dengan tegas dan diberi hukuman sesuai dengan aturan.
Selama ini, KST selalu berbuat onar dan merugikan masyarakat Papua. Mereka tak hanya meneror dengan cara memamerkan senjata api. Namun juga menyerang dengan membabi-buta sampai timbul korban luka-luka, bahkan korban jiwa. Oleh karena itu aparat terus mengamankan Papua dengan memberantas KST, agar masyarakat tidak menjadi korban selanjutnya.
Salah satu cara pemberantasan KST adalah dengan memutus aliran dana yang masuk ke kelompok separatis tersebut. Ada dugaan beberapa oknum pejabat yang selama ini membantu KST dengan cara memberikan uang, baik secara tunai maupun transfer. Uang tersebut digunakan KST untuk membeli senjata api maupun untuk biaya bertahan hidup di hutan selama bergerilya.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa beliau akan memproses hukum pejabat pemerintah maupun masyarakat yang membantu OPM atau KST pimpinan Egianus Kogoya. Beliau tidak main-main dan sudah memberikan peringatan. Namun mereka tetap mendukung KST dengan cara memberiokan uang. Oleh karena itu akan diperiksa.
Egianus Kogoya adalah salah satu pimpinan KST yang bertanggung jawab atas pembakaran pesawat dan penculikan pilot Susi Air. Saat ini aparat menelusuri wilayah Nduga dalam rangka misi pembebasan pilot asing tersebut. Polri akan berkoordinasi dengan TNI dan Satgas Damai Cartenz untuk membantu penangkapan pelaku penyanderaan dan penyelamatan sang pilot.
Indonesia adalah negara hukum dan semua orang harus taat hukum, termasuk para pejabatnya. Hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga ke atas. Dalam artian, walau ada pejabat tinggi yang terkena sebuah kasus (karena membantu KST sebagai penyandang dana), maka ia wajib menjalani proses hukum dan taat pada perintah yang berwajib.
Sementara itu, Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz menangkap Kepala Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, berinisial MM (37). Dia diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa penangkapan dilakukan bulan April lalu, dan saat ini masih terus didalami. Sedangkan penangkapan terhadap MM dilakukan karena sebelumnya ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam membantu mendanai KST wilayah Nduga untuk pembelian senjata dan amunisi.
Satgas penegakan hukum Damai Cartenz masih memroses kasus yang melibatkan MM. Kasus ini akan diselidiki dan dijamin tidak ada diskriminasi. Jangan mentang-mentang ia seorang pejabat maka ia tidak mau menaati proses hukum.
Hukum di Indonesia sudah berlaku dengan tegas, tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, alias hanya berlaku bagi rakyat kecil. Seorang pejabat pun, jika bersalah, wajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.
Seharusnya sebagai pejabat maka ia memberikan teladan yang baik ke masyarakat Papua, untuk selalu menaati hukum di Indonesia. Namun ia malah memberi contoh negatif dengan membantu KST sebagai penyandang dana, sehingga amat disayangkan.
Sementara itu, penelusuran sumber dana dan sumber senjata api yang dimiliki KST terus dilakikan. Seorang pemasok senjata api berhasil ditangkap di Kabupaten Puncak, Papua. Pria yang bernama Neson Murib dicokok dengan barang bukti berupa uang 370 juta rupiah. Penangkapan ini menjadi awal yang bagus, karena dari pengakuan Neson bisa ditelusuri apa saja senjata yang digunakan oleh KST dan aparat bisa mengantisipasinya lebih awal.
Saat para pemasok ditangkap maka tinggal menyelidiki siapa penyandang dananya, karena harga senjata api selundupan sangat tinggi. Logikanya, KST tidak punya uang sebanyak itu untuk membelinya sendiri. Saat Murib ditangkap maka terungkap bahwa uang yang ia bawa berasal dari dana desa yang disalahgunakan oleh oknum.
Diduga, oknum penyandang dana tidak suka jika ada otsus di Papua, oleh karena itu mereka mendukung KST dengan alasan ingin menggagalkannya. Padahal program itu sangat baik bagi kemajuan rakyat Papua, tetapi para oknum yang egois malah ingin menjungkalkannya dan malah mendukung separatisme.
Setelah Murib ditangkap dan diinterogerasi maka muncul terduga penyandang dana yakni seorang oknum pejabat di daerah Tolikari. Oknum pejabat itu belum ditangkap karena aparat sedang mengumpulkan bukti-bukti lain dan saksi. Semoga kinerja aparat makin baik dan mengungkap siapa pelaku yang sebenarnya.
Aparat akan menindak pejabat yang terbukti membantu KST dengan cara memberikan bantuan dana. Mereka akan mempertanggung jawabkan kesalahannya di depan para hakim dan menerima hukuman yang berat. Seharusnya sebagai pejabat mereka melindungi rakyat, tetapi malah mendukung KST yang meneror warga Papua.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali