Oleh : Ratih Safira Utami )*
Adanya rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh segelintir organisasi profesi di dunia medis pada tanggal 14 Juni 2023 mendatang sebenarnya merupakan tindakan yang sama sekali tidak relevan. Hal tersebut dikarenakan RUU Kesehatan sangat maksimal untuk melindungi para buruh dan juga para tenaga kesehatan.
Diketahui bahwa segelintir organisasi profesi (OP) di dunia kesehatan ternyata masih saja merasa tidak puas dan berupaya untuk melakukan penolakan akan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Penolakan tersebut dilakukan dengan menggelar aksi mogok kerja nasional atau cuti pelayanan.
Sementara itu, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Irma Suryani Chaniago menyatakan bahwa hendaknya seluruh organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) dan juga para tenaga medis sama sekali tidak melakukan dan tidak turut serta dalam tindakan apapun yang justru menimbulkan provokasi terhadap adanya RUU tentang Kesehatan ini.
Pasalnya, sebenarnya seluruh tudingan dan anggapan keliru yang selama ini terus berhembus dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan terus saja menggoreng isu mengenai aturan ini jelas tidaklah benar adanya. Salah satunya adalah adanya anggapan bahwa justru dengan adanya RUU Kesehatan, maka akan melemahkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sejauh ini, berbagai macam poin pembahasan RUU Kesehatan memang sedang terus digodok, yang mana justru seluruhnya demi kepentingan untuk bisa semakin memaksimalkan adanya perlindungan untuk semua kepentingan berbagai macam pihak, termasuk diantaranya adalah kepentingan dari pihak nakes sendiri.
Maka dari itu, justru hendaknya para organisasi profesi di dunia kesehatan mampu untuk melihat banyaknya poin dari aturan itu secara menyeluruh dan secara utuh agar tidak lagi ada kesalahpahaman yang kemudian justru ditunggangi oleh pihak tertentu dengan semakin menghembuskan isu-isu yang sebenarnya keliru.
Bagaimana tidak, ternyata sejumlah pernyataan yang selama ini terus disampaikan oleh pihak yang mengaku keberatan dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law itu tentunya dikarenakan mereka sama sekali tidak mengetahui bagaimana poin, isian dan susbtansi penting dalam aturan itu secara lengkap dan menyeluruh.
Biasanya justru pihak-pihak demikian adalah pihak yang terlalu mudah untuk terpancing emosi dan mudah diprovokasi, terlebih mereka ternyata hanyalah mendapatkan informasi secara sepotong-potong saja, kemudian langsung terburu-buru menyimpulkan dan mengambil tindakan.
Tentunya hal tersebut bukanlah sebuah pilihan atau langkah yang bijak yang hendaknya bisa dilakukan, terlebih pastinya seluruh tenaga kesehatan merupakan orang-orang terdidik, yang mana hendaknya mereka tidak melakukan hal-hal demikian, yakni hanya mendapatkan informasi secara sepotong namun langsung terburu-buru mengambil kesimpulan dengan melakukan tindakan yang justru semakin banyak mendapatkan potensi provokasi.
Karena, apabila misalnya pihak-pihak tersebut mampu membaca dan memahami secara utuh mengenai seluruh poin dan substansi yang berada dalam RUU Kesehatan, maka tentunya mereka tidak akan mengambil tindakan gegabah, apalagi sampai mengancam menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 14 Juni 2023 mendatang.
Terlebih, ketika misalnya aksi demonstrasi benar-benar dilakukan dan para nakes justru mengambil cuti pelayanan, maka pihak yang terdampak pastinya akan menjadi semakin luas, utamanya dari masyarakat sendiri yang memang hendak melakukan pengobatan atau sangat membutuhkan perawatan medis.
Justru dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut, di dalamnya sudah sangat mampu untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga kepada paramedis di Indonesia.
Keberadaan aturan itu akan semakin memperjelas fungsi dan juga peranan dari para tenaga kesehatan dalam bekerja untuk mendorong mereka agar bisa semakin memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Tanah Air, termasuk juga aturan itu mampu untuk melindungi para nakes sendiri dari isu yang menyebut adanya kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan.
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa adanya RUU Kesehatan itu ke depannya akan semakin memperjelas tata kelola, perlindungan dan juga mampu untuk semakin meningkatkan kesejahteraan para tenaga kesehatan. Bukan hanya itu saja, melainkan dalam aturan yang kini masih terus dibahas rancangannya oleh DPR RI dan Pemerintah RI tersebut, di dalamnya juga turut semakin memaksimalkan adanya perlindungan bagi organisasi profesi (OP) di dunia kesehatan.
Kedudukan dari adanya seperangkat aturan di dunia kesehatan itu memang sudah sangat jelas, yakni akan semakin meningkatkan adanya perlindungan, kemudian juga berupaya untuk semakin meningkatkan kesejahteraan serta mampu semakin meningkatkan pula kompetensi dari para anggota organisasi profesi.
Perlindungan kepada para buruh dan juga kepada para tenaga kesehatan di dunia medis menjadi semakin bisa dimaksimalkan apabila dibandingkan dengan sebelumnya. Hal tersebut diharapkan oleh banyak pihak, termasuk para nakes sendiri dan juga pihak DPR RI hingga Pemerintah RI. Maka dari itu, kini terus dilakukan pembahasan mengenai RUU Kesehatan. Sehingga dengan adanya upaya untuk semakin memaksimalkan perlindungan hukum tersebut, maka rencana gelaran aksi demonstrasi yang akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2023 mendatang sama sekali tidak relevan lagi.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute