ayo buat website

Akademisi UBK Faisyal Chaniago : UU Ciptaker Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh

Suara Papua - Monday, 12 June 2023 - 14:07 WITA
Akademisi UBK Faisyal Chaniago : UU Ciptaker Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

 

Jakarta – Akademisi Universitas Bung Karno Faisyal Chaniago menilai UU Cipta Kerja saat ini sudah mengakomodasi kepentingan buruh dengan diperkuat dengan Perppu Ciptaker. Selain itu, menurutnya pemerintah harus terus secara massif melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya secara Komprehensif.

Negara tidak boleh putus ada dalam mensosialisasikan programnya termasuk Perpu ini. Negara harus tetap bekerja terus mensosialisasikan ini agar investor dan Buruh dapat saling bekerja sama. Buruh tidak bisa bekerja apabila tidak ada industri. Industri tidak bisa bekerja apabila tidak ada buruh. Negara harus bekerja terus dan tidak boleh putus asa, ujar Akademisi Universitas Bung Karno, Senin 12/6/2023 dalam program Dialog Kebangsaan di Pancasila TV.

Menurutnya dalam sosialisasi itu menimbulkan reaksi maupun aksi, itu sifat alami. Pasti ada. Aksi dan rekasi dari kaum kapital atau aksi dan reaksi dari kaum buruh pasti akan ada itu terus. Nah sekarang bagaimana negara menyikapinya aksi dan reaksi yang berasal dari dua organ ini. Itu yang harus dpkirkan, jangan sampai nanti sosialisasi tidak dilakukan timbul miskomunikasi diantara kaum buruh dan kaum kapitaslis atau pengusaha.

Kenapa pemerintah mempercepat Perpu ini, dikuatkan sudah disahkan sudah berjalan, bahwa kita membutuhkan investasi yang besar dalam pembangunan daerah Jokowi sekarang. Kita membutuhkan para investor-investor berinvestasi, sehingga roda ekonomi berjalan dengan cepat, dan Perpu ini juga mendorong pada pengusaha-pengusaha baik dalam dan luar negeri itu, untuk menghilangkan ke khwatirannya tentang keamanan di dalam investasi atau berbisnis dalam negeri, jelas Faisyal.

Sebenarnya Itu sudah berjalan baik, sampai pemotongan birokrasi yang bertele-tele sudah ditertibkan oleh pemerintah melalui UU ini. Prinsipnya UU ini baik, targetnya jelas adalah untuk menciptakan kemasyarakat itu ada pertumbuhan ekonomi di negara untuk meningkatkan pendapatan negara. Pengusaha akan meningkatkan industrisasi, juga berakses pada perkembangan industri-industri yang dimiliki pengusaha, tutur Akademisi UBK.

Ditambahkanya, sebagian kepentingan buruh sudah ada, yang banyak di protes buruh itu kan dibidang outsourcing, upah itu kalau kita lihat fair upah itu tuh selalu naik buruh itu walaupun tidak signifikan, tapi setiap tuntutan buruh tentang upah tu selalu diakomodir oleh negara, selalu diakomodir, walaupun tidak terjadi peningkatan signifikan, cuma dipertimbangkan karena oleh negara, karenakan biaya hidup juga meningkat, otimatis upah harus meningkat, pungkasnya.
Saya rasa disini harus ada kesadaran kolektif antara buruh dengan pelaku usaha, mencari jalan titik tengahnya seperti apa seharusnya gitu kan. Kalau tidak ada titk tengahnya nanti tidak berjalan. Efeknya apa industrisisai tidak jalan nantinya, termasuk roda ekonomi juga tidak jalan. Yang beresiko tidak hanya kaum kapital, buruh juga berisiko. Incomenya juga tidak ada nanti. Ini yang harus dipikirkan juga oleh kaum buruh, ungkap Faisyal Chaniago.

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website