Oleh : Lukman Keenan Adar )*
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan hajat besar yang dirayakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui Pemilu inilah masa depan bangsa Indonesia ditentukan oleh 5 menit di dalam bilik suara, sehingga diperlukan peran masyarakat dalam mengawasi jalannya Pemilu.
Dalam pelaksanaan Pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang, masyarakat diharapkan mampu mengambil peran dalam menyukseskan jalannya agenda 5 tahunan tersebut. Apalagi potensi kecurangan akan selalu ada.
Masyarakat juga perlu dilibatkan apabila Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelenggarakan program pengawasan partisipatif, seperti misalnya pendidikan pengawasan partisipatif perempuan berdaya mengawasi. Program tersebut merupakan refleksi Bawaslu dalam keterwakilan perempuan di dalam demokrasi, terutama dalam penyelenggara Pemilu.
Selama ini, kegiatan partisipasi masyarakat terkadang masih dipahami sebagai upaya mobilitas masyarakat untuk kepentingan pemerintah dan negara, padahal idealnya masyarakat juga turut seprta dalam menentukan kebijakan pemerintah yang merupakan bagian kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Bawaslu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar deklarasi pengawasan bersama Pemilu serentak 2024 di Lapangan Parkir Stadion Sultan Agung pada Februari 2023 lalu. Deklarasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bantul, Kapolres Bantul, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, serta sejumlah elemen masyarakat di Bantul.
Deklarasi tersebut penting dilakukan mengingat Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota hingga Kepala Daerah.
Terkait dengan persiapan tahapan proses pemilihan umum, Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, S.H menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI (Pusat) bahwa Bawaslu Kabupaten Bantul siap melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Merujuk pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, Kabupaten Bantul termasuk dalam kerawanan sedang. Herlina menilai, kategori ini lebih baik daripada kategori tahun sebelumnya. Meski demikian, partisipasi serta kesadaran masyarakat memiliki peran penting dalam tahapan pemilihan umum 2024 mendatang.
Herlina juga menambahkan bahwa tujuan dari program kerja deklarasi di antaranya adalah sebagai media sosialisasi terhadap masyarakat, serta menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah daerah dan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bantul.
Selain itu, deklarasi ini juga sekaligus ajak perkenalan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu yang dapat digunakan oleh komunitas digital demi menghimpun keterlibatan masyarakat dalam menawasi tahapan Pemilu. Bawaslu juga menyediakan Posko pengaduan Kawal Hak Pilih, baik di tingkat provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa. Adanya posko tersebut memiliki tujuan agar masyarakat yang sudah memenuhi kriteria hak pilih, namun belum terdaftar hak pilih, dapat menyampaikan ke posko tersebut.
Tentu saja kegiatan tersebut berguna untuk menyusun sinergitas dari seluruh pihak dalam pelaksanaan Pemilu demi meminimalisir pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu. Karena bagaimanapun juga, apabila peran serta masyarakat rendah, integritas Pemilu juga akan rendah. Sehingga sinergi antara lembaga seperti Bawaslu dan masyarakat umum adalah hal yang mutlak diperlukan demi suksesnya Pemilu 2024.
Proses Pemilu yang baik tentu saja harus memegang prinsip jujur dan adil. Selain itu juga harus bersih dari praktik-praktik kotor apapun. Maka, perlu pengawasan secara luas dengan menggandeng semua elemen masyarakat dan bagian bentuk dari pendidikan politik.
Masyarakat yang perupakan fungsi kontrol harus memiliki keberanian untuk melapor kepada Bawaslu apabila mengetahui adanya pelanggaran Pemilu, seperti bagi-bagi sembako ataupun bagi-bagi uang dengan menunjukkan bukti yang cukup. Tindakan kotor tersebut tentu saja tidak dibenarkan dan dapat merusak kesehatan berdemokrasi di Indonesia.
Politik uang sendiri belum memiliki definisi yang baku. Istilah yang selama ini dikenal sebagai politik uang digunakan utnuk menyatakan praktik korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara. Politik uang sendiri merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemiliih dapat diberikan kepada penyuap.
Jenis politik uang juga beragam. Ada hal-hal yang bisa dikategorikan politik uang seperti pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada. Jenis politik uang lainnya bisa berupa pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Aksi Politik Uang hanya meningkatkan potensi munculnya calon koruptor yang menggerogoti kekayaan negara. Sehingga pengawasan dari masyarakat selama Pemilu akan tetap diperlukan guna menghasilkan pemimpin yang jujur dan amanah. Bukan pemimpin yang justru berniat “balik modal”.
Masyarakat juga harus berperan dalam meredam segala bentuk intimidasi politik, karena bagaimanapun juga masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihannya tanpa harus mendapatkan tekanan dari pihak manapun. Hal ini tentu saja sejalan dengan prinsip suara rakyat adalah suara Tuhan.
Pengawasan terhadap Pemilu 2024 nanti adalah bentuk tanggung jawab bersama, bukan hanya Bawaslu ataupun aparat keamanan. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pemilu demi masa depan Bangsa untuk 5 tahun ke depan.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute