Oleh : Fabian Aditya Pratama )*
Undang – Undang (UU) Cipta Kerja baru saja disahkan pemerintah pada awal 2021. UU ini akan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU ini memudahkan para pengusaha untuk menjalankan bisnisnya, agar makin mudah menembus pasar internasional. Pengusaha UMKM juga mendapat pendampingan dari pemerintah.
Untuk menangani dampak pandemi di bidang ekonomi dan menstabilkan finansial Indonesia maka salah satu langkah pemerintah adalah dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Dengan adanya UU baru maka stabilitas ekonomi akan membaik. Terlebih setelah masa pandemi, di mana kondisi finansial negara sempat kurang stabil.
Pengesahan UU Cipta Kerja dipandang mampu menciptakan iklim usaha dan investasi berkualitas bagi dunia bisnis, termasuk pelaku usaha mirko kecil dan menengah (UMKM) dan investor asing.Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya. Dari sisi magnitudo, tujuan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi minimal enam persen.
Dari target tersebut, Indonesia bisa lepas dari jebakan pendapatan kelas menengah dan jika pertumbuhan ekonomi meningkat sehingga akan ada lapangan pekerjaan baru.
Fithra melanjutkan, implementasi di lapangan dapat menjadi refleksi dari pelaksanan UU Cipta Kerja. Pada saat pandemi Covid-19, orang-orang berhenti melakukan kegiatan ekonomi, pemerintah membuat Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
Pada tahun 2020, perekonomian tumbuh minus 2,27 persen, tapi berdasarkan hasil evaluasi simulasi yang dilakukan, bila tidak ada UU yang melahirkan stimulus-stimulus fiskal, itu kita bisa minus 4 persen. Bila tidak ada UU yang dibuat maka pertumbuhan ekonomi hanya sedikit peningkatannya.
Penerapan UU Cipta Kerja jadi penyelamat ekonomi karena ada perizinan yang disederhanakan. Sehingga investor akan tertarik karena regulasi penanaman modalnya tidak membingungkan.
Jika dulu mereka ingin berinvestasi di Indonesia namun batal karena mengurus perizinannya terlalu lama, sekarang tidak lagi. Karena sudah ada klaster kemudahan berusaha dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Saat mengurus izin , belum tentu izinnya akan keluar dalam waktu cepat karena birokrasinya panjang.
Namun sekarang langkah untuk meresmikan suatu Perseroan Terbatas akan lebih cepat, karena bisa melalui jalur online. Investor jadi semangat karena izin resminya cepat keluar sehingga bisa berbisnis dengan aman di Indonesia. Negeri ini dianggap pas untuk berinvestasi karena punya sumber daya alam yang potensial dan sumber daya manusianya cerdas.
Dalam klaster investasi akan bisa mengubah kondisi perekonomian di Indonesia. Karena selain memperbanyak investor yang masuk, mereka yang akan membuat proyek dari penanaman modal diprioritaskan membuat industri padat karya, misalnya pabrik tekstil. Sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Selain itu, investor juga mendapat prioritas usaha pada perusahaan berbasis digital. Saat ini, banyak anak muda yang cerdas dan kreatif dan membuat perusahaan start up namun kekurangan modal untuk memperbesar bisnisnya. Ketika investor masuk dan menggelontorkan uang, maka usaha mereka bisa makin lancar dan otomatis butuh lebih banyak karyawan.
Hal ini akan membuat efek domino yang positif karena para pegawai jadi sejahtera dan daya beli kembali meningkat. Ketika daya beli naik maka pasar akan makin rancak dan jualan pedagang laku keras. Roda ekonomi berputar kembali dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia jadi naik lagi. Negeri ini bisa selamat dari ancaman resesi yang amat mengerikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR memberikan banyak manfaat bagi perekonomian Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, kehadiran UU tersebut juga akan mendorong masuknya investasi ke dalam negeri, juga untuk menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal.
Airlangga menambahkan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga mempermudah UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, berbagai kebijakan dibuat secara fleksibel khusunya di klaster ketenagakerjaan. Dengan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya menjadi tepat waktu dengan berjalannya UU Cipta Kerja. Selama dua tahun ini ada kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap PP tersebut.
Dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha yang akan mempermudah bisnis berlevel kecil dan menengah. Mereka wajib dibantu karena 90% pedagang di Indonesia adalah UMKM, sehingga menyelamatkan mereka juga menolong perekonomian negara.
Dalam UU Cipta Kerja terdapat beberapa aturan yang memudahkan kinerja UMKM di Indonesia. Pertama, ada akselerasi digitalisasi UMKM. Akselerasi digitalisasi dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan menggandeng pihak swasta. UMKM akan belajar cara berbisnis online dan memanfaatkan jejaring di era digital.
Akselerasi digitalisasi sangat penting karena saat ini sudah era teknologi informasi dan online shop sangat marak. Namun sayangnya masih ada pelaku UMKM yang tidak memanfaatkan internet sebagai media promosi. Kalaupun ada yang punya media sosial, hanya dipakai untuk update status. Padahal bisa juga digunakan untuk memasarkan produk-produknya.
Penerapan UU Cipta Kerja membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertama, WNI yang punya usaha level kecil dan menengah (UMKM) diuntungkan karena pengurusan usaha dipermudah dan bisnisnya makin lancar. Kedua, investasi akan dipermudah sehingga pabrik-pabrik hasil investasi akan dibangun, dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
)* Penulis adalah Kontributor Nawasena Institute