Oleh : Galang Faizan Akbar)*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah UU yang mencakup banyak bidang dan memberikan kepastian hukum bagi investor. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan investasi dan industri dapat terus tumbuh.
UU Cipta Kerja adalah aturan sapu jagat yang sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Penyebabnya karena dalam UU ini ada banyak perombakan aturan, salah satunya di bidang investasi. Bidang ini menjadi sorotan karena dalam UU tersebut, disebutkan banyak kemudahan. Di antaranya kemudahan untuk perizinan investasi, pendeknya masa pendaftaran serta yang juga bisa dilakukan secara online.
Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, seluruh masyarakat Indonesia wajib mendukung UU Cipta Kerja, karena pemerintah membuatnya dengan sangat detail, demi kesejahteraan rakyat. Perubahan, terutama di bidang investasi, memang diperlukan. Tujuannya agar perekonomian dan industri Indonesia bisa bangkit setelah didera pandemi selama 3 tahun.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah.
Fithra Faisal menambahkan, UU Cipta Kerja juga dapat menjadi solusi untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi. Hal tersebut menjadi penting karena iklim industri Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan untuk bisa menunjang adanya 6% pertumbuhan ekonomi per tahun. Untuk bisa meningkatkan peran industri, maka Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi.
Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga agar iklim investasi dan industri tetap hidup di Indonesia.
Hal tersebut diharapkan dapat terwujud karena UU Cipta Kerja mengutamakan aspek pemerataan dan penyederhanaan. Pasalnya, selama ini investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia, maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang lengkap dengan peraturan pelaksanaannya akan memberi kepastian, kemudahan berusaha, dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga menambah kepercayaan.
Dalam artian, UU Cipta Kerja akan menarik banyak investor karena mereka diberi kepastian dalam berbisnis di Indonesia. Jika ada UU sebagai payung hukum maka mereka akan masuk ke negeri ini dengan optimis, karena tidak takut akan birokrasi yang panjang dan sangat melelahkan. apalagi pengurusan perizinan juga hanya sebentar dan bisa secara online, sehingga hemat waktu dan biaya.
Menurut penelitian dari sebuah lembaga survey, Indonesia menempati posisi ke-4 dari negara-negara di seluruh dunia, sebagai tempat favorit untuk berinvestasi, bagi negara-negara di Eropa dan Amerika. Hal ini sangat membanggakan karena Indonesia dianggap sebagai tempat yang tepat untuk menanamkan modal bagi pengusaha asing.
Investasi dari Eropa dan Amerika tentu berkualitas tinggi karena mereka tidak main-main dalam menanamkan modal, bisa sampai miliaran rupiah. Kerja sama yang saling menguntungkan akan terjadi sehingga perekonomian negara bangkit setelah dihantam badai pandemi dan investor juga mendapat keuntungan yang cukup besar.
Ketika ada investasi berkualitas yang masuk maka proyek akan lebih besar lagi sehingga bisa menarik banyak pekerja untuk masuk ke sana. Dengan begitu maka pemerintah akan terbantu karena akan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia, dan memang sejak awal pandemi jumlah orang yang di-PHK sepihak oleh pabrik makin bertambah. Jika ada proyek investasi maka mereka bisa bekerja di sana.
Para pengusaha dari Eropa dan Amerika mau untuk berinvestasi ke Indonesia karena di negeri kita untuk sewa lahan pabrik, masih relatif murah jika dibanding dengan di negara lain. Penekanan biaya akan menguntungkan sehingga mereka mau berinvestasi.
Selain itu, Indonesia juga memiliki pasar yang sangat bagus karena jumlah penduduknya lebih dari 200 juta orang. Barang hasil produksi di pabrik hasil investasi tersebut bisa dijual ke dalam negeri dan mendapatkan keuntungan.
Dengan investasi maka akan berdampak positif pada industri karena ada suntikan dana dari para investor. Akibatnya, industri di Indonesia akan maju pesat. Dengan klaster investasi adalah ujung tombak untuk bangkit di masa pandemi. Penanaman modal asing membuat finansial negara pulih secara perlahan.
UU Cipta Kerja akan menjamin keamanan investasi di Indonesia. Dengan klaster investasi dari UU tersebut maka menjadi payung hukum bagi para penanam modal asing. UU Cipta Kerja akan menjaga iklim investasi dan membuat industri di Indonesia tetap tumbuh, karena ada suntikan dana dari penanaman modal asing.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute