Oleh : Maria Suhiap )*
Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua merupakan sebuah wujud nyata dari bagaimana upaya Pemerintah Pusatuntuk melakukan pemerataan pembangunan di Indonesia. Pasalnya, dengan adanya pemekaran wilayah, maka secara otomatis pula seluruh pelayanan publik akan bisa secara lebih optimal sampai dan dirasakan oleh masyarakat.
Pemerataan pembangunan daerah terus ditingkatkan dengan mendorong pertumbuhan di Kawasan Timur Indonesia lebih tinggi, tetapi tetap mempertahankan momentum pertumbuhan wilayah Jawa. Pilar pemerataan pembangunan bertujuan mengurangi kesenjangan pendapatan di seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antarwilayah, pemerataan infrastruktur sehingga kemiskinan akut berhasil dientaskan.
Seperti yang diketahui, wilayah barat Indonesia saat ini masih menyumbang 80 persen pertumbuhan ekonomi. Sementara wilayah timur hanya berkisar 20 persen. Mengatasi hal ini, Bappenas telah membuat arah pengembangan daerah berdasarkan potensi lokal.
Sementara itu, wilayah di Timur Indonesia seperti di Papua tentunya juga akan terus dikembangkan untuk bisa menjadi basis pangan nasional. Bahkan bukan hanya itu, pemerintah berkomitmen kuat agar daerah di Bumi Cenderawasih mampu untuk menjadi sektor ekonomi yang berbasis sumber daya alam.
Mendukung pemerataan ekonomi, pembangunan infrastruktur diarahkan pada konektivitas fisik seperti jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan. Infrastruktur penghubung virtual seperti internet dan telekomunikasi tak luput dari perhatian. Tak hanya itu, infrastruktur lain yang berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan air bersih ikut menjadi salah satu instrumen mengurangi kesenjangan.
Pemerintah Pusat benar-benar terus berupaya untuk melakukan pemerataan pembangunan di Tanah Air lantaran juga hal tersebut sudah diamanatkan oleh Pancasila pada sila kelima, yakni adanya ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.
Tidak hanya sekedar termaktub dalam falsafah negara Pancasila saja, melainkan pemerataan pembangunan juga telah tertulis dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) yang berisikan: Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup banyak orang dikuasai oleh negara”. Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dengan adanya amanat dalam Pancasila dan juga UUD 1945, maka berarti, sumber daya yang memang merupakan sebuah hajat hidup bagi rakyat banyak harus terus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Hal itu kemudian membentuk pemerataan pembangunan. Pemerataan pembangunan adalah proses untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial dan memastikan pertumbuhan ekonomi secara adil.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan peresmian empat provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua akan mempercepat pemerataan pembangunan dan perdamaian di Papua. Abdul Halim juga meyakini dengan pemekaran provinsi, masyarakat Papua akan lebih sejahtera karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.
Dirinya berharap supaya tidak lagi terjadi konflik antara masyarakat di wilayah pegunungan dan juga masyarakat Papua di wilayah pesisir. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebelum terjadinya pemekaran wilayah ini, terus terjadi konflik antara kedua kubu masyarakat tersebut. Maka dengan sekarang, tatkala setiap wilayah sudah memiliki kekuasaan mereka masing-masing, sehingga sudah tidak perlu terjadi perebutan wilayah.
Selain itu, lanjut Abdul Halim, kepala daerah di masing-masing wilayah bisa semakin fokus pada perbaikan kesejahteraan masyarakat. Sehingga penyelesaian konflik maupun kesalahpahaman akan lebih mudah terselesaikan. Dia berharap supaya kondisi jauh lebih kondusif, termasuk juga seluruh penanganan masalah bisa jauh lebih mudah dilakukan karena sudah menjadi bagian wilayah masing-masing.
Hal senada juga diyakini oleh Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey yang menyebutkan bahwa empat provinsi tambahan tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap Papua. Dalam kesempatan tersebut, Frans juga mengucapkan terima kasih kepada Abdul Halim atas dana desa yang sudah tersalurkan serta keberadaan pendamping desa.
Frans mengakui bahwa dengan adanya DOB Papua seperti sekarang ini, maka semakin jelas terlihat bagian mana saja pembagian lokasi yang dilakukan dan siapa pihak yang memang bertanggung jawab pada masing-masing lokasi. Dirinya pun mengucapkan terima kasih lantaran ada bantuan berupa dana desa dan juga pendampingan sudah dilakukan.
Karena sudah termaktub dengan jelas pada Pancasila dan juga UUD 1945, maka sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah RI untuk terus melakukan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, termasuk di Indonesia bagian Timur, yakni di Tanah Papua. Upaya untuk melakukan pemerataan pembangunan tersebut secara konkret terwujud dalam pembangunan DOB Papua.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali