Demo UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh para mahasiswa dan buruh sangat merugikan masyarakat. Pertama, terjadi kemacetan yang parah akibat jalananyang dipadati oleh para pengunjuk rasa. Kedua, demo berpotensi berakhir dengan ricuh dan bisa mengakibatkan kerugian material.
UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 31 Maret 2023. Sayangnya UU itu mendapat penolakan dari sebagian buruh dan mahasiswa. Mereka menilai bahwa pasal lainnya merugikan, lalu melakukan demo berkali-kali. Selain demo, para buruh juga mengancam akan melakukan mogok kerja.
Para buruh dan mahasiswa akan melakukan unjuk rasa tanggal 11 April 2023 di depan gedung DPR RI, dan mereka akan melakukan demo lanjutan. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa ia dan segenap buruh akan berunjuk rasa tanggal 4, 11, dan 17 April 2023. Aksi ini juga diiringi dengan mogok kerja massal. Ia juga mengajak para buruh di 200 kota lain untuk mengadakan aksi serupa dan menuntut dibatalkannya UU ini.
Demo dan aksi mogok yang dilakukan oleh buruh membuat masyarakat rugi besar. Penyebabnya gara-gara unjuk rasa terjadi kemacetan panjang sehingga mobilitas rakyat Jakarta terganggu. Meski ada pengalihan arus lalu lintas saat demo, tetapi masyarakat tetap merasa dirugikan.
Masyarakat merasa rugi karena demo semacam ini juga berpotensi mengundang kerusuhan, karena massa yang terlanjur emosi bisa melakukan banyak hal untuk menarik perhatian anggota DPR. Misalnya dengan membakar ban di jalanan atau melempar batu. Kerusuhan pada demo juga bisa terjadi karena ada provokator yang memanfaatkan emosi buruh, jadi mereka bisa bertindak di luar kendali.
Sebelum berdemo, hendaknya buruh paham bahwa UU Cipta Kerja tidak pernah dirancang untuk merugikan mereka. UU ini malah menguntungkan karena buruh dan pegawai berhak mendapat bonus tahunan, hingga 8 kali gaji. Bahkan ketika mereka terpaksa dirumahkan, akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah, selain pesangon.
Sementara itu, Remy Hastian, koordinator unjuk rasa, mengklaim sudah mengumpulkan mahasiswa dari kampus di Jabodetabek dan Banten. Bahkan prediksinya bisa mencapai ribuan orang. Para mahasiswa ramai-ramai memprotes kebijakan ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja.
Aksi protes ini malah dicibir dan tak mendapat simpati dari masyarakat. Penyebabnya karena sejak UU Cipta Kerja disahkan tahun 2020 lalu (Ciptaker versi pertama) yang kemudian direvisi jadi versi tahun 2023, selalu ada demo penolakan. Mahasiswa yang berdemo tidak didukung karena mereka selalu bertindak anarkis dan tidak murni membela demokrasi.
Para mahasiswa menentang UU Cipta Kerja karena mereka termakan oleh hoaks yang disebarkan oleh provokator. Dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal yang merugikan para buruh. Mereka tetap mendapatkan haknya seperti gaji sesuai UMK, hak libur, cuti selama 12 hari, cuti hamil dan melahirkan, dan lain-lain.
Masyarakat menentang unjuk rasa pada mahasiswa dan buruh karena merasa daripada berdemo sambil berdesakan dan berkeringat, bukankah lebih baik mengutus beberapa perwakilan mahasiswa untuk ber–audensi dengan pejabat yang berwenang? Justru dengan cara kekerasan akan tidak efektif dan akan membuat banyak kerugian dan perusakan fasilitas umum, ketika demo berakhir dengan kerusuhan.
Dengan komunikasi yang damai, bisa dijelaskan apa saja penyebab disetujuinya UU Cipta Kerja. Hal ini juga bisa mencegah penularan virus covid-19 dari ribuan mahasiswa yang sedang unjuk rasa. Saat ini pasien corona memang sudah sedikit tetapi status masih pandemi sehingga lebih baik mengantisipasinya.
Seharusnya mahasiswa bisa meniru perwakilan dari beberapa serikat buruh yang mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Buruh diminta pendapat mengenai RUU ini dan Mahfud menjelaskan apa saja poin penting dari aturan baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman yang berujung pada aksi demo besar-besaran.
UU Cipta Kerja yang menghapus pasal tentang pembatasan kontrak kerja bukan berarti mereka hanya berstatus pegawai kontrak seumur hidup. Hal ini diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziah. Menurutnya, sebuah perusahaan jika terus mengontrak pegawai, akan mengeluarkan banyak biaya. Pegawai kontrak yang kinerjanya bagus akan diangkat jadi pegawai tetap.
Selain itu, penghapusan UMK bukan berarti buruh dibayar dengan murah. Melainkan diganti dengan upah minimum provinsi yang nantinya diatur nominalnya oleh Gubernur. Pejabat tersebut dinilai lebih memahami kebutuhan masyarakatnya dan bisa menimbang berapa gaji yang layak bagi seorang pegawai. Jadi jangan buru-buru marah dan mengadakan aksi demo.
Demo anti UU Cipta Kerja yang akan dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa ditolak mentah-mentah oleh masyarakat. Penyebabnya karena unjuk rasa mengganggu ketertiban lalu lintas dan membuat kemacetan di seputar gedung DPR RI. Para mahasiswa dan buruh yang berdemo juga sering melakukan tindakan anarkis sehingga dikhawatirkan terjadi kerusakan yang mengakibatkan kerugian bagi pemerintah.
)* Penulis adalah Kontributor Vimedia PratamaInstitute