Seluruh kebutuhan akan pelaksanaan Pemilu 2024 telah dipersiapkan oleh Pemerintah dengan sangat baik dan menunjukkan bagaimana komitmen kuat pemerintah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi. Maka memang berjalannya pesta demokrasi tersebut sama sekali tidak ditunda dan akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi, dan lain sebagainya. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalamkampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selaku komunikator politik.
Para pemilih dalam pemilu disebut konstituen dan kepada merekalah para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Memang Pemilu merupakan cara ampuh dalam memilih pemimpin walau dampak yang ditimbulkan adalah terbentuknya pro dan kontra bahkan golongan putih yang berpikiran netral. Tetapi disisi lain dengan adanya pemilu menjadikan masyarakat bebas memilih untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin.
Pemilihan umum sendiri memang merupakan sebuah hal yang sangat identik dengan penegakan demokratisasi di suatu negara. Kemudian, Indonesia sendiri merupakan salah negara yang memang menganut sistem politik demokrasi sebagaimana dianut oleh banyak negara-negara lain di dunia.
Terdapat beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu: Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala; Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif; Adanyaperlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM); Berkembangnya civil society dalam masyarakat.
Jadi, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan.
Menjelang tahun politik, yakni akan dilangsungkannya Pemilu pada tahun 2024 mendatang, ternyata sempat terjadi sebuah isu yang kemudian memunculkan banyak sekali polemik di tengah masyarakat. Isu tersebut mengenai adanya wacana penundaan Pemilu, utamanya setelah Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dikemukakan dan memvonis KPU tatkala mereka mengabulkan tuntutan dari Partai Prima.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiarmengatakan, Pemerintah memastikan Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari 2024. Bergulirnya isu penundaan pemilubukanlah halangan untuk melaksanakan pesta demokrasi itu secara tepat waktu.
Bahtiar menjelaskan, pemerintah telahmenyiapkan segala hal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam tiga tahun terakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan PengawasPemilu (Bawaslu) juga sudah siap. Bahkan KPU telah melakukan rekrutmen hingga level kecamatan dan kelurahan untuk menyukseskan Pemilu.
Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkanbahwa Pemerintah RI memang telah memiliki komitmen yang sangat kuat untuk terus memberikan segala macam persiapan Pemilu dengan maksimal, termasuk pada pembiayaan pelaksanaan pemilu. Sejauh ini, pemerintah memang telah mengucurkan sejumlah dana untuk pembiayaan Pemilu. Menurut Bahtiar bahwa dana yang disiapkan tersebut telah mencukupi, terlebih pihak KPU sendiri sudah melakukan inovasi untuk menghemat pengeluaran.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pemerintah mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dengan bersungguh-sungguh, dan tidak ada perpanjangan periode jabatan presiden, maupun penundaan pemilu.
Oleh karena itu, Mahfud memandang perluuntuk menjadikan pemilu lebih tertib guna mencegah berbagai gangguan yang dapat menghambat terlaksananya pemilu. Baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat harus menjadi lebih tertib.
Pada kesempatan lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan sesuai keputusan yang telah diambil bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024.
Jelas sekali bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi, yakni adanya pemilihan umum (Pemilu) merupakan hajat besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yang memang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya.
Untuk itu, hendaknya memang tidak boleh terjadi adanya penundaan Pemilu. Lantaran jika terjadi demikian, maka sama saja demokratisasi di negeri ini juga akan terhambat dan terganggu. Sehingga pemerintah terus berupaya untuk memastikan supaya Pemilu 2024 terus bisa berjalan dengan baik dengan mempersiapkan segala kebutuhan akan pesta demokrasi tersebut dengan sungguh-sungguh dan bekerja sama dengan banyak pihak bahkan sejak jauh hari.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute