Seluruh masyarakat di Tanah Air harus bisa secara bersama-sama mewujudkan adanya gelaran pesta demokrasi yang baik dan adil. Pencegahan akan adanya praktik politik uang pada Pemilu 2024 juga menjadi hal yang sangat penting dilakukan karena praktik tersebut merupakan akar dari segala masalah pejabat di masa mendatang ketika mereka sudah terpilih.
Setiap mendekati masa terselenggaranya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) seperti saat ini, yang mana akan ada Pemilu pada tahun 2024 mendatang, maka biasanya memang para calon yang akan maju pada kontestasi tersebut, seperti calon Kepala Daerah atau anggota legislatif akan mengumbar banyak janji manis mereka kepada masyarakat.
Bahkan, bukan hanya sekedar janji manis saja yang diumbar, namun tidak jarang pula sebagian dari para calon tersebut menebar amplop yang berisikan sejumlah uang atau juga bingkisan sembako dan diberikan kepada masyarakat. Maka, ketika sudah melakukan hal tersebut, sudah jelas sekali secara sadar mereka telah melakukan praktik politik uang, yang merupakan sebuah praktik koruptif dan bisa saja menuntun kepada berbagai macam jenis korupsi lainnya.
Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.
Maka, misalnya setelah para calon pemimpin dan pejabat tersebut yang ketika masa kampanye melakukan praktik politik uang, tatkala mereka menjabat nantinya, maka dia akan melakukan berbagai macam kecurangan, termasuk menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan banyak bentuk. Sehingga tidak heran bahwa memang politik uang sendiri bisa disebut sebagai ‘mother of corruption’ atau induknya korupsi.
Untuk itu, bisa dikatakan pula bahwa adanya praktik politik uang adalah hal yang sangatlah berbahaya dan sama sekali tidak bisa dibiarkan terus berlanjut di Indonesia, apalagi pada setiap gelaran Pemilu. Karena politik uang adalah sumber dari banyaknya kecurangan lainnya, maka hal itu harus benar-benar bisa dicegah serta dihilangkan.
Masih menyinggung pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda menjabarkan bahwa terdapat beberapa isu strategis dan juga adanya oermasalahan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pada tahapan Pemilu 2024.
Sehingga dengan adanya berbagai permasalahan tersebut, maka menurutnya menjadi sangat penting pula adanya pengawasan serta pelibatan dari seluruh elemen masyarakat di Tanah Air untuk bisa secara bersama-sama mencegah terjadinya permasalahan tersebut agar tidak terjadi dan menciptakan iklim demokrasi yang baik serta mewujudkan secara bersama kelancaran Pemilu 2024.
Salah satu hal yang disorot mengenai permasalahan dalam Pemilu adalah pada tahapan kampanye, yakni ketika terdapat calon pemimpin yang menggunakan fasilitas negara dan juga mereka justru menerapkan praktik politik uang untuk bisa menarik hati calon pemilih agar mendukung mereka dan mendulang suara.
Selain itu, menurut Herwyn ada pula beberapa hal terkait kampanye yang berpotensi bermasalah seperti adanya pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian adanya penyelewengan dengan pelibatan ASN (aparatur sipil negara), serta kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal dan donasi.
Terkait dengan pendanaan dalam kampanye dan Pemilu sendiri, masih terdapat masalah lainnya seperti ketika ada dana kampanye yang ternyata tidak menepati prosedur, kemudian adanya sumbangan yang melebihi batas serta adanya ketidaksesuaian antara dana dengan aktivitas kampanye yang dilakukan.
Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu, Abhan jugamengatakan bahwa pencegahan akan adanya praktik politik uang tidak bisa mengandalkan para penyelenggara Pemilu saja, namun masyarakat juga harus turut aktif dan bertindak tegas. Menurutnya, masyarakat bisa melakukan dua hal, yakni menolak uang yang diberikan dan tidak memilih calon pemimpin yang melakukan politik uang.
Meski tidak mudah, namun hal itu menurutnya sangat penting untuk dilakukan karena politik uang adalah akar dari segala permasalahan lainnya yang mungkin juga akan muncul di kemudian hari.
Di sisi lain, dengan adanya praktik politik uang, tentu masyarakat juga harus semakin waspada adanya peredaran uang palsu. Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Kaliamantan Tengah, Sigit K Yunianto menuturkan bahwa jika masyarakatmelihat ada sekelompok orang mengedarkan uang palsu, maka bisa langsung dilaporkan ke kepolisian dan ditindak tegas.
Pemilu 2024 memang harus bisa dicegah dari adanya praktik politik uang yang mungkin dilakukan oleh sejumlah pihak demi mendulang suara. Maka dari itu, seluruh masyarakat harus bisa secara bersama-sama mewujudkan pesta demokrasi yang baik dan penuh dengan asas keadilan.
)* Penulis adalah kontributor Citaprasada Institute