JAKARTA – Akademisi yang juga dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja melindungi para pekerja. Salah satu perlindungan itu adalah hak pekerja perempuan.
“Ketika mereka datang bulan setiap bulannya, mereka dilindungi dan diberi kesempatan. Begitu juga dengan hak cuti bagi suami ketika istri melahirkan. Banyak hak-hak yang disajikan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Emrus dalam program acara Trijaya Hot Topic Pekan dengan teman “Pro Kontra Perppu Ciptaker”, Selasa (14/3/2023).
Emrus menambahkan, perlindungan lainnya yaitu ketika para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam hal PHK, perusahaan tidak mudah melakukan PHK karena pemerintah diwajibkan bisa menyelesaikan persoalan ketika ada kemungkinan PHK dan pengusaha wajib membayar pesangon.
Emrus yang juga merupakan Juru Bicara Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja menjelaskan, dari sisi stabilitas ekonomi nasional, Undang-Undang Cipta Kerja hingga Perppu Ciptaker sesuai yang disampaikan profesor hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengandung dua hal mutlak.
Pertama, setelah dikeluarkan hingga saat ini, serapan tenaga kerja lebih baik. Kedua, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia meningkat. Hal itu menjadi solusi atas persoalan penyerapan kerja yang selama ini menjadi persoalan. Kemudian masuknya modal dari luar negeri sangat signifikan. Modal asing masuk ke Indonesia untuk menumbuhkan bidang-bidang usaha atau perusahaan.
“Coba kita lihat berbagai negara di dunia mencari modal untuk negaranya masing-masing ditengah kesulitan ekonomi. Kita di masa covid justru penanaman modal di Indonesia meningkat. Sejalan dengan berlakunya UU Cipta kerja dan juga yang telah menjadi perppu cipta kerja sampai sekarangkan berjalan semua,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Ciptaker inkonsitusional bersyarat, artinya bukan pasalnya yang bermasalah tapi prosedurnya. Menurut Emrus, UU Ciptaker berdasarkan konten, isi dan materi sangat bagus. Ia mencontohkan, bila ada kajian ilmiah terkait konten pasal demi pasal satu dengan yang lain dan integratednya berbagai peraturan-peraturan dalam satu omnibuslaw, itu merupakan hal positif.
“Misalnya, pembuatan PT sudah bisa perorangan. Didalam itu kita buat peraturan pemerintah yang memudahkan membuat perusahaan terbatas dan kita berikan juga kesempatan kepada generasi muda usia itu bisa memiliki perusahaannya sendiri. Sehingga para generasi muda bisa mendirikan usaha-usaha di bidang kreatif. Bisa di bidang aplikasi komputer. Bahkan ada satu contoh di generasi muda yaitu di bidang komunikasi, podcast misalnya seperti itu. Itu adalah suatu yang luar biasa,” tuturnya. [rad]