ayo buat website

Masyarakat Mendukung Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Suara Papua - Saturday, 4 March 2023 - 11:09 WITA
Masyarakat Mendukung Pengesahan Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Badan Legislasi DPR telah menyetujui agar Perppu CiptaKerja dapat dibahas di tingkat paripurna. Masyarakat pun mendukung keputusan tersebut dan berharap agar PerppuCipta Kerja dapat segera disahkan agar peningkatanperekonomian nasional memiliki payung hukum yang semakin kuat.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mendatangiBadan Legisliatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia (DPR RI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa tanggal 14 Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator(Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartartomenjelaskan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja tersebutmerupakan upaya untuk melaksanaan Putusan MahkamahKonstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujianformil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentangCipta Kerja (Ciptaker).

Dirinya menungkapkan bahwa memang penerbitanPerppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut merupakanupaya untuk bisa melaksanakan Putusan MK dan memangtelah sejalan dengan konstitusi sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.

Tidak bisa dipungkiri bahwa memang terdapat sejumlahalasan mengapa Perppu Cipta Kerja menjadi sangat pentinguntuk ditetapkan. Menurut Menko Airlangga, memanglantaran terjadinya sejumlah tantangan global, seperti adanyadinamika nasional, hingga adanya ketidakpastian hukum yang memang semuanya sangatlah berdampak pada perekonomiannasional dan juga menghambat upaya perluasan penciptaanlapangan pekerjaan.

Maka dari itu, Pemerintah RI sendiri terus langsungmendorong adanya kebijakan yang antisipatif dengan caramelakukan penguatan atas fundamental ekonomi domestikmelalui adanya reformasi struktural, yang mana seluruhnyatelah dimuat dalam Perppu Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan, sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural denganUU Cipta Kerja seperti peningkatan Penanaman Modal Asing(PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, dan peningkatan penyerapantenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan Perputersebut.

Dengan adanya banyak alasan tersebut, Menko BidangPerekonomian RI itu kemudian menambahkan bahwamemang sejumlah dampak positif sendiri telah dirasakan dariadanya pelaksanaan reformasi stuktural yang telah diupayakanoleh Pemerintah RI melalui adanya UU Cipta Kerja sendiri.

Untuk bisa mencegah agar tidak terjadi krisis ekonomi di Indonesia, maka memang menjadi sangat penting adanyapenerbitan Perppu Cipta Kerja. Bukan hanya itu, namunkeberadaan Perppu tersebut mampu memberikan kepastianhukum kepada para investor untuk menanamkan modal mereka dan juga kemajuan dunia investasi.

Kemudian dalam dunia usaha, ada penciptaan lapangankerja dan juga upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat. Adapun materi dalam Perppu Cipta Kerjatersebut secara umum serupa dengan UU Cipta Kerja, namunterdapat beberapa penyesuaian yang merupakan respons atasmasukan masyarakat serta pemangku kepentingan, yaknimenyangkut ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.

Menko Airlangga mengaku bahwa DPR RI memangdapat menyetujui adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan menyepakati bahwa RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dirinya mengaku memiliki optimisme yang tinggi dan juga pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang mana keberhasilan tersebut telah terbukti pada tahun 2022 lalulantaran Indonesia mampu mencapai hingga 5,31 persen dan menjadi capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa memang penetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan upaya dari Pemerintah RI untuk bisa mencegahagar Indonesia tidak sampai masuk ke dalam situasi stagflasiatau krisis ekonomi.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Dahana Putra menyampaikan, di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, hal ini akanberdampak pada perekonomian nasional. Lantaran apabilaternyata tidak dilakukan tindakan dan juga kebijakan untukpencegahan, maka Indonesia bisa saja masuk ke dalam situasikrisis terkait perekonomian yang berdampak pada meningkatnya inflasi, turunnya pertumbuhan ekonomi dan juga untuk mengatasi adanya peningkatan pengangguran.

Upaya untuk melakukan reformasi struktural terusdilakukan oleh Pemerintah RI. Hal tersebut salah satunyaadalah dengan melakukan pengesahan akan penetapan PerppuCipta Kerja.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website