Sekelompok orang berencana akan melakukan demo menolak Perppu Ciptaker pada 28 Februari 2023. Demonstrasi itu perlu diwaspadai karena rawan ditunggangi oleh kelompok kepentingan dan provokatoryang justru merugikan banyak orang, karena membuat kemacetan dan berpotensi membuat kerusuhan.
Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Tahun 2022. Kendati sudahdisosialisasikan bahwa Perppu tersebut bertujuan untukmengantisipasi gejolak resesi ekonomi global, masih sajaada segelintir pihak yang ingin berdemonstrasi. Unjuk rasa seperti ini wajib diwaspadai karena rawan ditunggangi oleh kelompok kepentingan yang akan mendapatkan tujuannya tanpa harus susah-susah berdemo.
Sekitar 66 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Perlawanan Rakyat akan menggelar aksi mengepung Gedung DPR RI pada 28 Februari. Aksitersebut tentu perlu untuk diwaspadai karena dapatdisusupi kelompok kepentingan seperti Anarko dan kelompok lain yang memang ingin mengacaukan suasanaaman.
Sebagai informasi, salah satu dasar dari penerbitan PerppuNomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker adalah bahwadalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkanbahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata, baik dari segi materiil maupunspiritual.
Di tengah peningkatan populasi di Indonesia, negara initentu saja masih sangat membutuhkan penciptaan kerjayang berkualitas. Untuk benar-benar bisa menjaminadanya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitasini, maka Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerjauntuk menggantikan keberadaan UU Ciptaker lama yang telah dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden(KSP), Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam keterangannyadengan tegas membantah adanya anggapan yang menyatakan bahwa seolah-olah Perppu Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja hanyalah mewakili kepentingansatu pihak saja, yaitu pengusaha.
Sementara terkait dengan adanya rencana demonstrasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizahmeminta kepada para buruh untuk lebih waspada akanmasuknya penyusup. Hal itu disebabkan adanya penyusupdalam aksi demonstrasi, maka bukan tidak mungkin akanmenimbulkan terjadinya kericuhan.
Polri mengimbau kepada para buruh agar dapat terusmenjaga kelompok mereka sehingga aksi yang dilakukantidak ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang justruakan memanfaatkan kerumunan untuk membuat hal-halanarkis. Selain itu, dirinya mengimbau kepada massayang akan menyampaikan pendapatnya untuk tetapmematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaanmenyampaikan pendapat di muka umum.
Salah satu tuntutan 66 organisasi yang melakukan demo pada 28 Februari 2023 terkait dengan wacara penundaanPemilu juga dianggap kontra produktif. Terkait hal itu, Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti menolak penundaan Pemilu 2024 justru substansi tuntutannya akan menimbulkan Pemilu tertunda.
Artinya, aksi demo wajib diwaspadai karena banyak efekburuknya. Justru jika permintaannya dituruti, maka akan menyebabkan kekacauan dan penundaan Pemilu sebagai efek domino. Oleh karena itu para pengunjuk rasa wajib untuk mempelajari materi tata negara dan pemerintahan terlebih dahulu, tidak langsung berdemo dengan penuh emosi.
Jika demo tetap dilakukan maka rawan sekali ditunggangi oleh kelompok kepentingan yang memang tidak suka akan kebijakan-kebijakan pemerintah. Kelompok ini sengaja menyusupkan provokator agar tujuan unjuk rasa bisa dibelokkan, dari yang awalnya menolak PerppuCiptaker, menjadi demo anti pemerintah.
Yang lebih parah lagi, provokator yang disusupkan oleh kelompok anti pemerintah bisa menghasut para pendemo lalu melakukan kerusuhan, aksi anarkhis dan pembakaran di sekitar lokasi unjuk rasa.Padahal yang ditunda bukan pemilihan presiden melainkan pemilihan calon kepala daerah dan keputusannya sudah disetujui oleh DPR RI.
Masyarakat diminta untuk waspada jika ada demo yang dilakukan di DKI Jakarta atau daerah-daerah lain. Pertama, akan rawan kerusuhan dan kemacetan. Kedua, berpotensi disusupi provokator dan bisa membuat karena para pendemo emosi.
Seharusnya para pendemo bersikap lebih bijak dan mengikuti peraturan. Jika memang tidak suka dengan suatu peraturan, Presiden Jokowi mempersilahkan mereka untuk menggugat ke MK. Jangan melakukan unjuk rasa yang merugikan orang banyak dan membuat kegiatanmasyarakat jadi terhambat, karena banyak jalan diblokir saat demo.
Unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sekelompok orang dan para buruh wajib diwaspadai dan bahkan ditolak. Di sisi lain, aparat keamanan makin ketat berjaga agar situasitidak semakin memanas dan kericuhan serta segaladampaknya dapat diminimalisasi. Para pihak yang tidaksetuju dengan beleid tersebut pun diharapkan dapatberpikir jernih dan menempuh jalur hukum sesuai denganketentuan yang berlaku.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Pemerintah