Jakarta – Pers memiliki andil dalam pembangunan bangsa, melalui Pers lah segala berita tentang pemerintah, parlemen, sosial dan politik bisa diketahui oleh masyarakat secara luas, tak terkecuali hajat pemilihan umum (Pemilu) 2024, pers dianggap memiliki peran yang sangat strategis.
Pers akan memiliki peran penting dalam membendung pembelahan sosial atau polarisasi yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya. Jelang pemilu 2024 tentu saja Pers memiliki andil untuk meredam atau mengurangi potensi perpecahan antar masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan pilihan politis.
Dalam kesempatan seminar yang digelar oleh Dewan Pers. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa Pers dituntut untuk memiliki kemampuan dan kesadaran dalam memainkan peran strategis dan sentral tersebut, misalnya selektif memilih narasumber yang kompeten dan bertanggungjawab, memilih judul dan angle berita yang konstruktif sehingga tidak larut dalam praktik dan fenomena clickbait, seperti membuat judul berita yang bombastis yang terkadang antara judul dan isinya tidak sesuai.
Hal tersebut tentu saja harus disertai dengan kemampuan para jurnalis di lapangan yang dibekali dengan kemampuan teknis dan wawasan yang memadahi.
Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tentu saja memiliki peran strategis dalam membendung dan menjadi jalan keluar bagi maraknya hoax dan disinformasi saat menjelang dan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang disebarluaskan terutama melalui media sosial.
Pers sebagai institusi yang memiliki standar etik dan standar akurasi yang tinggi, serta budaya check dan rechek dapat menjadi pilihan utama untuk mengawal serta mengarahkan masyarakat pada pilihan-pilihan yang rasional dan obyektif, bukan pilihan yang berdasarkan pada kebencian atau ketidaksukaan pada salah satu kelompok.
Menurut Mahfud MD, pers juga harus menjadi referensi utama agar pilihan rakyat pada Pemilu Serentak 2024 mendatang didasari oleh pertimbangan kepentingan keutuhan, kesatuan dan kemajuan bangsa, bukan didasari oleh sentimen pribadi atau kelompok.
Sementara itu, Pers juga mendapatkan memiliki peran dalam menjaga kestabilan politik, karena seperti selayaknya makanan, jika informasi yang diberikan adalah informasi yang sarat gizi, tentu pihak penerima produk pers berupa berita maupun informasi, akan dapat menyikapi pemberitaan tersebut dengan bijak.
Apalagi Indonesia memiliki keragaman suku bangsa dan agama sampai pandangan politik, pers juga dituntut harus mampu menjadi forum yang tidak menyinggung terkait SARA.
Menurut George Fox Mott, Pers adalah pelayan masyarakat, penghubung masyarakat, pemmimpin masyarakat dan penjual pengetahuan. Sedangkan menurut Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik.
Pers memegang peranan penting dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Pers memiliki fungsi pengaruh yang umumnya terdapat pada artikel, tajuk rencana ataupun media online.
Secara prinsip, pemilu tidak haya pergelaran bagi peserta pemilu ataupun pemilih. Akan tetapi pagelaran bagi semuanya termasuk pengawas, masyarakat dan tak terkecuali insan pers.
Sebagian besar meyakini bahwa pengawasan pemilu hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Tentu saja tidak demikian, karena selain sebagai media informasi, pers juga memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan kontrol sebagai pengawasan jalannya Pemilu. Tanpa ada ajakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah semestinya pers memiliki peran sebagai pengawas partisipatif melalui media jurnalistiknya baik online maupun offline.
Apalagi Pers sudah diamanati undang-undang, di mana sudah menjadi kewajiban bagi pers untuk menginformasian, memberikan edukasi dan melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu.
Artinya, Wartawan atau jurnalis memiliki peran sebagai pengawasan partisipatif. Pers juga menjadi mitra bagi Bawaslu tidak hanya sebagai peran penyampai informasi tentang kepemiluan, tetapi juga menjadi mitra sebagai pengawas partisipatif yang dilandasi dengan surat keputusan bersama sebelum masa tahapan kampenye pemilu berlangsung.
Dengan adanya keterbatasan staf Bawaslu di setiap daerah, tentu saja pada hakikatnya pers memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemilu demi terwujudnya Pemilu yang damai.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya mengatakan, Pasal 2 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menegaskan, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
Setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers akan mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers tentant posisi media dan Imparsialitas Wartawan dlam pelaksanaan Pemilu.
Insan Pers yang menghadirkan informasi yang berkualitas tentu saja diharapkan akan menjadi pendidikan tentang pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoax di mana berita hoax tentang pemilu telah terbukti mampu melahirkan polarisasi antara dua kubu yang saling berseberangan.