Oleh : Barra Dwi Rajendra)
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, karena dinilai mampu memberikan perlindungan bagi terjaminnya pemberian lapangan kerja yang sangat luas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya itu, Perppu tersebut juga mampu mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Tanah Air khususnya dalam menghadapi kondisi pada tahun 2023 yang penuh akan tantangan ini.
Dengan adanya penerbitan tersebut, maka dalam konteks ketenagakerjaan, Perppu itu sendiri merupakan sebuah bukti nyata dari bagaimana komitmen juat yang dimiliki oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan juga jaminan atas keberlangsungan usaha untuk menjawab segala tentangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa memang substansi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut pada dasarnya merupakan sebuah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui pernyataan tertulisnya, Ida Fauziyah menyatakan seluruh upaya dalam penyempurnaan substansi dalam Perppu tentang Cipta Kerja itu merupakan sebuah ikhtiar yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan yang bersifat adaptif bagi para pekerja atau buruh supaya mereka mampu menghadapi segala tantangan akan ketenekagakerjaan.
Menaker juga menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut, seluruhnya sudah mengacu pada hasil penyerapan segala aspirasi tentang UU Cipta Kerja sebelumnya yang sudah dilakukan oleh pemerintah di beberapa daerag, termasuk juga telah dilakukannya kajian oleh berbagai lembaga independen.
Maka, karena UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga masih dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Pemerintah langsung melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utama yang dimiliki oleh pemerintah adalah bagaimana melakukan penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja dan juga keberlangsungan usaha.
Sementara itu, Ekonom LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Teuku Riefky mengatakan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja memang sangatlah dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi dalam jangka menengah dan juga jangka panjang.
Menurutnya, kondisi perekonomian di Indonesia sendiri jika dilihat dalam waktu dekatnya masih cukup baik dan bahkan bisa dibilang akan lolos dari terjadinya perlambatan ekonomi dunia. Namun, untuk jangka panjangnya, memang sangat perlu dilakukan mitigasi dari pemerintah, yang mana salah satu upaya mitigasi tersebut adalah dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Sejauh ini, menurut Teuku Riefky isu ketenagakerjaan di Indonesia masih relatif tidak kompetitif, baik itu dari bidang skill kemudian dari tingkat upah serta birokrasinya. Justru dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo maka mampu memudahkan segala proses tersebut dan mampu membuat pasar tenaga kerja di Tanah Air menjadi lebih kompetitif serta bertujuan untuk adanya penciptaan lapangan kerja dan mampu menarik investasi agar lebih terdorong ke depannya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa lembaga moneter dunia (IMF) telah menyebut kalau Indonesia sendiri adalah titik terang di tengah adanya awan hitam pada perekonomian dunia. Hal tersebut dikarenakan Tanah Air telah memiliki resiliensi selama penanganan pandemi COVID-19, sehingga diharapkan pula agar memiliki ketahanan yang sama ketika menghadapi kondisi serba tidak pasti pada tahun 2023 ini.
Data menunjukkan bahwa perkiraan perekonomian Indonesia masih akan tumbuh dengan positif pada tahun 2023 ini, yakni dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN) 2023, Pemerintah RI memiliki target akan pertumbuhan ekonomi Tanah Air pada level 5,3 persen.
Pada kesempatan lain, Wapres K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sendiri memang sangat diperlukan. Hal tersebut menurutnya adalah untuk mengisi adanya kekosongan regulasi selama UU Ciptaker sebelumnya masih diperbaiki sesuai dengan Putusan MK.
Menurutnya, dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi ini menjadi sbuah jalan keluar atas semua permasalahan mengenai UU Cipta Kerja sebelumnya yang dianggap inkonstitusional bersyarat. Lebih lanjut, dirinya juga menyatakan bahwa selama waktu perbaikan itu, maka sama sekali tidak boleh ada kekosongan regulasi demi terus menjaga stabilitas perekonomian Tanah Air.
Untuk terus mendorong adanya pertubuhan ekonomi di Indonesia dengan positif pada tahun 2023 yang penuh akan potensi dan ancaman risiko sebagai akibat dari banyaknya ketidakpastian global, serta untuk terus memberikan berbagai macam perlindungan akan terbuka luasnya lapangan pekerjaan, maka memang penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah RI ini menjadi sangat penting.
)* Penulis adalah kontributor Media Satu