Yoyakarta – Masyarakat yang melakukan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja dipersilakan dengan sangat terbuka untuk bisa menolak dan menggugat aturan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku dan sah di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan upaya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih memiliki permasalahan berkaitan dengan formil pembentukannya.
Perlu diketahui bahwa sejatinya Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 ini masih bersifat sementara dan akan segera diundangkan menjadi sebuah Undang-Undang pengganti keberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terkendala masalah formil oleh MK tersebut.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan keberadaan Perppu Cipta Kerja yang akan segera disahkan menjadi sebuah UU untuk mengganti UU Cipta Kerja sebelumnya, mampu untuk mendukung upaya percepatan pemajuan masyarakat. Meski masih belum secara resmi diundangkan, namun sebenarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini telah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Undang-Undang.
Hal tersebut dikarenakan keberadaan dan penerbitan Perppu yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo memang ditujukan untuk menjadi sebuah peraturan pengganti dari UU Cipta Kerja sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020. Sehingga tatkala sudah resmi diterbitkan oleh Presiden, maka kedudukannya langsung mencabut keberlakuan UU Cipta Kerja tersebut, apalagi memang sebentar lagi juga akan ditetapkan menjadi sebuah UU ketika mendapatkan persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Meski sebenarnya Perppu Cipta Kerja ini memiliki banyak urgensi dan memang untuk kepentingan masyarakat sendiri menyangkut perekonomian nasional, namun nyatanya masih terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, DPR RI dengan santai dan justru memberikan ruang lebar untuk publik yang memang hendak memprotes keberadaan Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke jalur hukum.
Mengenai hal itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini terdiri dari banyak pasal dan ayat, sehingga memang tidak bisa langsung begitu saja dicabut sebagaimana desakan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencabutnya.
Lebih lanjut, menurut Lasarus, daripada langsung mencabut begitu saja, lebih baik mempertimbangkan terlebih dahulu bagaimana urgensitas dari Pemerintah untuk menerbitkan aturan ini, termasuk juga seperti apa urgensitas dari pihak yang menolak dan menuntut pencabutannya, dan sejatinya mereka menolak pasal di bagian mana. Menurutnya, karena terdiri dari banyak pasal dan ayat, sehingga jelas sekali bahwa tidak semua pasal hingga ayat dalam Perppu Cipta Kerja itu salah.
Anggota DPR RI ini kemudian mengimbau kepada semua masyarakat untuk bisa memiliki penilaian yang jauh lebih objektif apabila melihat sesuatu termasuk dalam rangka mengkritik keberadaan Perppu Cipta Kerja. Terlebih, dirinya menuturkan bahwa banyak diantara pasal-pasal dalam Perppu Cipta Kerja memiliki bunyi yang sangat bagus dan telah mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang sebelumnya juga sudah ada.
Bukan hanya sekedar ada banyak pasal dengan bunyi bagus dan telah mengacu kepada UU yang telah ditetapkan sebelumnya, namun justru keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menurut Lasarus adalah sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dari regulasi di Indonesia yang sebelumnya sudah ada. Justru lantaran Indonesia merupakan negara hukum, maka segala sesuatu harus dilakukan secara lebih terukur dan sesuai dengan aturan hukum yang sah dan berlaku di Tanah Air.
Dirinya meminta kepada pihak-pihak yang menolak keberadaan Perppu Cipta Kerja untuk lebih jelas menerangkan kira-kira pasal mana yang memang mereka tolak atau mereka tidak setujui. Ketua Komisi V DPR RI ini kemudian juga mempersilakan selurh masyarakat yang memang masih tidak setuju atas kelahiran Perppu Cipta Kerja untuk bisa melakukan Yudisial Review atau menggugat Pemerintah RI melalui mekanisme yang memang sudah ditetapkan dan sesuai dengan aturan hukum.
Baginya, untuk menolak ataupun mendukung adanya suatu kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah adalah sepenuhnya hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia lantaran memang negara ini menganut asas demokrasi dan juga sekaligus menjadi sebuah negara yang sangat menjunjung hukum.
Lantaran Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi dan menjunjung tinggi hukum, maka masyarakat pun hendaknya bisa berlaku demikian dan menghormati adanya hukum yang berlaku. Dalam setiap keputusan, termasuk ketika melakukan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja untuk membawanya ke Yudisial Review dengan tuntutan yang jelas dan disertakan pula dengan pasal mana saja yang memang dianggap kurang berkenan.