Oleh : Bimo Ariyan Beeran )*
Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sempat mengundang polemik di tengah masyarakat bahkan isunya sampai ke luar negeri, salah satunya yakni pasal Perzinaan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap sektor ekonomi Indonesia. Faktanya, KUHP tetap mampu menjaga iklim perekonomian tetap kondusif.
Albert Aries selaku Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, menjelaskan bahwa Pasal Perzinaan di KUHP merupakan delik aduan yang absolut, artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
Dirinya menekankan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental, terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Albert menjelaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan pasal 284 KUHP lama. Bedanya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif dalam KUHP baru.
Dari penjelasan tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apabila selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah.
KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabarekraf), Sandiaga Uno menjamin bahwa privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap dilindungi setelah KUHP yang baru disahkan.
Sandiaga juga mengatakan wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai berdampak pada sektor pariwisata.
Pihaknya tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara. Kemenparekraf bersama pihak-pihak terkait juga terus mensosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini. Sosialisasi dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Tim tersebut bertugas melakukan promosi dan edukasi, sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata dan juga berinvestasi di Indonesia.
Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan disahkannya UU KUHP tidak akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.
Justru, dirinya melihat bahwa pengesahan peraturan tersebut akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali, Tjokoarda Oka Artha Ardana Sukawati membantah dengan adanya kabar yang menyebutkan adanya pembatalan sejumlah penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.
Sementara itu, Widodo Ekatjahaja selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia justru bertambah dari berbagai pintu. Pada umumnya mereka datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara maupun darat.
Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing maupun investor dari luar negeri.
Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember 2022, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 pada 9 Desember.
Widodo membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Segara Institute Piter Abdullah menilai, pemerintah telah mempertimbangkan dunia usaha dalam menyusun substansi pasal-pasal UU KUHP. Misalnya yang terkait dengan ekonomi seperti pidana korporasi. Ia menyebut, pidana korporasi bukanlah hal baru karena sebelumnya juga telah diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
Piter juga menjelaskan, perusahaan tidak perlu takut dengan adanya berbagai pasal yang ada dalam UU KUHP selama perusahaan menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku. Serta tidak melanggar ketentuan undang-undang.
Dirinya tidak melihat bahwasanya, UU KUHP akan segera membuat investasi di Indonesia menjadi terganggu.
UU KUHP merupakan undang-undang yang sudah disesuaikan, pengesahan undang-undang tersebut tentu saja memiliki beragam tujuan positif. Seperti menghilangkan kesan kolonial karena sebelumnya KUHP yang dimiliki Indonesia merupakan produk Belanda yang disusun ratusan tahun lalu. Sehingga pengesahan UU KUHP tidak akan berdampak buruh, dan justru menjamin kepastian terhadap investor.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara