Oleh: Mahessa Avrilianti )*
Hadirnya KUHP baru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem hukum di Indonesia. KUHP berfungsi untuk mengatur tentang tindak pidana yang terjadi di Indonesia, serta sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tersebut.
Hadirnya KUHP baru tentunya tidak terlepas dari perkembangan zaman yang terus berubah. Dengan adanya perubahan yang terus terjadi, maka KUHP yang ada sebelumnya tidak lagi mampu mengatur tindak pidana dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan adanya KUHP baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman tersebut.
Sebagaimana Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Benny Riyanto dalam sosialisasi KUHP bersama Mahupiki dan Universitas Andalas pada 11 Januari 2023, sempat menekankan bahwa KUHP lama peninggalan Belanda sudah ada sejak lebih dari 100 tahun yang lalu, tetapi sampai saat ini belum ada terjemahan resminya, sehingga muncul banyak terjemahan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Tidak hanya itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo juga mengemukakan bahwa KUHP yang baru ini lebih mengakui dan menghormati hukum adat (delik adat) dengan tetap dibatasi oleh Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum yang berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa.
Selain itu, salah satu kelebihan dari KUHP baru adalah penggunaan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas. KUHP sebelumnya terkadang memiliki istilah-istilah yang sulit dipahami oleh masyarakat awam, sehingga menyulitkan masyarakat dalam memahami isi dari KUHP tersebut. Dengan adanya KUHP baru yang menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami, maka masyarakat akan lebih mudah memahami isi dari KUHP tersebut.
KUHP baru juga mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan perkembangan teknologi. Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat, maka tidak jarang terjadi tindak pidana yang terkait dengan teknologi, seperti penipuan melalui internet atau pemalsuan dokumen melalui penggunaan perangkat lunak. KUHP baru mengatur tentang tindak pidana tersebut dengan lebih detail, sehingga dapat membantu dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
KUHP baru juga mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan hak asasi manusia. KUHP sebelumnya tidak memiliki pasal yang khusus mengatur tentang hak asasi manusia, sehingga sering terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dijerat dengan hukum. Dengan adanya pasal-pasal yang khusus mengatur tentang hak asasi manusia,
Selain tindak pidana yang terkait dengan perkembangan teknologi dan hak asasi manusia, KUHP baru juga mengatur tentang tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana narkotika, tindak pidana perdagangan manusia, tindak pidana kejahatan terhadap kekayaan negara, tindak pidana korupsi, dan masih banyak tindak pidana lainnya yang diatur dalam KUHP baru. Dengan adanya KUHP baru, diharapkan dapat terjadi peningkatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Selain itu, KUHP baru juga diharapkan dapat menjadi representasi otentik nilai bangsa, yaitu nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan yang ada di Indonesia.
Dukungan masyarakat sangatlah penting. Tanpa dukungan masyarakat, KUHP baru tidak akan dapat berfungsi dengan optimal dalam mengatur tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Dukungan masyarakat dapat diberikan dengan cara memahami isi dari KUHP baru dan menghargai aturan-aturan yang terdapat di dalamnya.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr. Yenti Garnasih bahkan menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam KUHP baru telah ada tujuan pemidanaan yaitu pencegahan, masyarakat/rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan terpidana sebagaimana tercantum pada pasal 51.
Secara keseluruhan, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih sejahtera dan aman, serta dapat menjadi representasi otentik nilai bangsa yang ada di Indonesia.
Dengan adanya KUHP baru, diharapkan masa depan Indonesia akan lebih baik. KUHP baru diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Dengan aturan yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, diharapkan dapat terjadi peningkatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Ahmad Sofian juga menyatakan bahwa KUHP Nasional mengutamakan nilai-nilai bangsa dan mengadopsi nilai-nilai HAM universal.
Pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh masyarakat seperti pengadilan, agar masyarakat dapat memahaminya dengan lebih baik.
Dengan melakukan hal-hal tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih paham tentang KUHP baru dan dapat memahami isinya dengan lebih baik serta lebih mudah dalam menghargai aturan-aturan yang terdapat di dalamnya.
)* Penulis adalah mahasiswi Universitas Negeri Padang