Jakarta — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai sebuah upaya untuk merekodifikasi hukum pidana dan juga mampu menjawab segala perkembangan di masyarakat.
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai PDIP tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh proses diskusi dan juga pembahasan akan KUHP nasional sudah sejak lama dilakukan oleh pemerintah, yakni pada tahun 1963 silam.
Menurutnya dengan adanya perubahan sistem hukum di Tanah Air tersebut menjadi sebuah hal sangat penting lantaran memang situasi dan kondisi negeri ini sudah sangat berbeda dengan jaman penjajahan dulu.
Maka dari itu, KUHP lama peninggalan Belanda sudah sangat tidak relevan lagi.
Selanjutnya, menurut Puan, pengesahan KUHP nasional adalah sebuah langkah besar dari bangsa ini untuk melakukan reformasi hukum pidana untuk menjadi sebuah negara hukum yang lebih demokratis.
Dirinya juga menjelaskan bahwa setidaknya pemberlakuan KUHP nasional akan benar-benar berlaku pada tahun 2025 mendatang.
“Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Terdapat 3 tahun, masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025, “ pungkas Perempuan Pertama sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan Maharani mengakui bahwa memang sama sekali tidak bisa dipungkiri kalau kondisi masyarakat di Indonesia sangatlah beragam.
Keberagaman tersebut kemudian melahirkan adanya perbedaan sudut pandang, sehingga sudah sepatutnya terjadi upaya mempersatukan berbagai perbedaan itu dengan jelas melalui sistem hukum yang jauh lebih jelas pula, yakni KUHP nasional.