Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Arsul Sani membahas beberapa hal penting mengenai pasal terkait pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dengan tegas, dirinya menyatakan bahwa sejatinya KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu ini sama sekali bukan sebuah ancaman untuk penerbitan media massa (pers).
Bukan hanya itu, namun Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menambahkan bahwa para wartawan yang memproduksi karya jurnalistik sama sekali tidak perlu khawatir.
Hal tersebut dikarenakan KUHP baru mengenai pers masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Lebih lanjut, Arsul Sani mengucapkan bahwa semisal memang terjadi sebuah kesalahan pada media massa atau pada para wartawan, maka yang berlaku selanjutnya adalah Undang-Undang Pers.
“Karena ketika terjadi kesalahan atau kekeliruan, maka yang berlaku itu Undang-Undang Pers. Ini yang harus dipahami,” tegasnya.
Dirinya memberikan contoh, bahwa jika terjadi sebuah pemberitaan miring terkait suatu hal atau pada tokoh tertentu, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah meminta hak jawab kepada pihak media yang bersangkutan.
Cara itu menurut Wakil Ketua MPR RI ini menjadi salah satu upaya penyelesaian masalah, selama hak jawab yang diterbitkan memang sesuai dengan proporsi yang diminta oleh pihak bersangkutan.
“Begitu hak jawab saya dimuat dengan proporsi yang sama, maka ya sudah selesai itu.” terangnya.
Akan tetapi, lain halnya apabila ternyata terdapat media atau pihak pers yang menulis keterangan namun sama sekali tidak sesuai dengan ucapan pihak narasumber. Maka itu menurutnya adalah sebuah kesalahan, dan dia meyakini biasanya kesalahan seperti ini dilakukan oleh lembaga yang memang bukan pers.
“Seumpama saya bilang A, tapi ditulis B, ini baru berbeda. Dan yang begini biasanya bukan pers.” ujarnya.
Legislator Dapil X Jawa Tengah tersebut kemudian mengimbau agar para wartawan dan pers tidak perlu khawatir karena KUHP baru masih tunduk kepada ketentuan lex specialis, yakni UU Pers.
Maka dari itu, dirinya menambahkan bahwa pemahaman dan sosialisasi harus terus digencarkan kepada semua pihak agar mengerti bagaimana KUHP baru ini, termasuk kepada para aparat penegak hukum.
“Jadi teman-teman tak perlu khawatir, selama UU Pers tak diubah. KUHP ini tetap tunduk pada ketentuan lex specialis UU Pers. KUHP ini baru berlaku 3 tahun mendatang, karena kita juga harus memberi pemahaman kepada user yaitu Aparat Penegak Hukum (Polisi).” paparnya.