Oleh : Maya Naura Lingga )*
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama, merupakan produk hukum yang sudah usang sehingga harus diperbaharui. Pemerintah telah merevisi RKUHP menjadi KUHP dengan harapan agar UU tersebut mampu membawa paradigma hukum modern.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan, bahwa KUHP yang baru mampu merefleksikan nilai-nilai keindonesiaan, bukan hanya itu, namun juga jauh lebih melindungi HAM dengan paradigma hukum modern yang dimilikinya.
Moeldoko menjelaskan, bahwa setelah disahkannya KUHP baru oleh DPR RI beberapa waktu lalu, hal tersebut menegaskan bahwa Indonesia saat ini sudah memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.
Hal tersebut akhirnya berhasil tercapai setelah Tanah Air merdeka selama 77 tahun dari jajahan Belanda.
Tidak hanya itu, menurutnya KUHP baru sangat merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia, termasuk lebih melindungi HAM dengan paradigma pidana modern yang diusungnya.
Tentu saja, hal tersebut sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan bagaimana paradigma KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dari ratusan tahun lalu.
Secara garis besar, boleh dikatakan saat ini kemerdekaan Indonesia jauh lebih berdaulat semenjak pengesahan KUHP baru, lantaran sudah tidak ada lagi intervensi asing pada Tanah Air.
Terkait dengan hal tersebut, Andi Widjajanto selaku Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), menyatakan bahwa setelah pengesahan KUHP baru ini, maka Indonesia memang harus menegaskan otonomi strategis secara geopolitik.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kalau intervensi asing terhadap kedaulatan hukum yang dimiliki oleh bangsa ini telah terpatahkan.
Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Gubernur Lemhanas tersebut menambahkan bahwa sudah terjadi evolusi dalam pembangunan hukum Indonesia saat ini.
Hal tersebut dikarenakan, pembangunan hukum di Tanah Air telah mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Para ahli hukum telah berusaha membuat KUHP sesempurna mungkin dengan nilai-nilai Indonesia dengan pendekatan hukum modern, karena diterapkan untuk masyarkat di negeri ini.
KUHP sudah diresmikan dan hukum pidana akan lebih sempurna guna melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan.
KUHP yang baru juga mengadopsi nilai-nilai Indonesia karena di negeri ini kental dengan budaya ketimuran.
Dalam pasal 413 KUHP terdapat larangan untuk melakukan perzinahan dan larangan hubungan di atas ranjang tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah (secara negara). Hukumannya adalah penjara 1 tahun.
Indonesia adalah negara demokrasi, bukan negara liberal, sehingga pasal perzinahan wajib diterapkan agar tidak mengubah Indonesia menjadi negara yang terlalu bebas.
Nilai-nilai keindonesiaan yang sopan dan tidak menerapkan liberalisasi diterapkan dalam KUHP terbaru.
Aturan tersebut wajib untuk menjaga masyarakat Indonesia, agar mereka selalu ingat adat ketimuran, kesopanan dan sekaligus menaati aturan dalam keyakinannya.
Selain itu, dalam KUHP terdapat living law (hukum adat) yang diperbolehkan dalam pengaturan pidana. Misalnya di masyarakat Bali atau Papua yang hukum adatnya masih kuat.
Saat ada yang melanggar maka mereka boleh dihukum secara adat, karena terdapat pasalnya dalam KUHP.
Dalam KUHP juga tertera nilai-nilai Indonesia karena untuk mencegah perusakan hasil kebudayaan Indonesia.
Misalnya, ada wisatawan yang melanggar aturan dengan naik ke bagian candi secara sembarangan atau berfoto dengan menunjukkan pose yang tidak sopan.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono menyatakan bahwa KUHP lama merupakan warisan Belanda.
Isi dari KUHP merupakan adaptasi dari peraturan Belanda yang dibawa ke Indonesia oleh VOC, bukan Belanda.
Karjono menambahkan, ketika KUHP dibawa oleh VOC, ada 3 klasifikasi. Yakni hukum untuk orang Belanda, untuk warga timur asing dan bumiputera.
KUHP lama merupakan hukum di masa kolonial dan sudah terlalu kuno dan berazas balas dendam. Tentu saja sebuah regulasi yang disusun 1 abad yang lalu, tentu saja jika tidak akan relevan jika regulasi tersebut diterapkan dengan keadaan sekarang.
Dalam kurun waktu 100 tahun, tentu banyak sekali yang berubah dan KUHP yang lama tidak bisa mengakomodir perubahan tersebut.
Sedangkan KUHP yang baru, menggunakan hukum modern yang tidak berazas balas dendam.
Pembinaan kepada para narapidana adalah inti dari hukum modern, karena lebih penting daripada sekadar memberi hukuman.
Ketika hanya dihukum tanpa ada sesi rehabilitasi dan pembinaan, para narapidana kembali akan berbuat kejahatan dan tidak takut lagi masuk penjara.
Dalam paradigma hukum modern diajarkan bahwa mental penjahat seperti ini harus diubah, agar lebih banyak masyarakat yang taat hukum. Hukum modern akan mendidik masyarakat.
Sebagai regulasi modern, KUHP penting untuk menjaga hukum pidana di mana saja, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Hukum modern juga sudah mencakup pengaturan di dunia maya.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara