Jakarta — Mengapresiasi tinggi pengesahan KUHP nasional yang baru, Guru Besar UI menilai bahwa di dalamnya sarat akan nilai demokratis dan juga mampu merepresentasikan masyarakat adat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa dalam pengesahan KUHP Nasional yang baru oleh DPR RI beberapa waktu lalu, di dalamnya banyak nilai-nilai positif terkandung.
Pasalnya memang mulai dari proses pembahasan KUHP tersebut, seluruhnya telah mempertimbangkan dan mengakomodir banyak masukan dari masyarakat, praktisi hukum hingga para akademisi.
Tidak ketinggalan pula, representasi dari masyarakat adat pun turut dimasukkan.
“KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi dan akademisi hukum. Banhkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU,” kata Indriyanto.
Dengan tegas, dirinya memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas pengesahan KUHP baru tersebut karena menjadi momentum bersejarah bagi eksistensi regulasi KUHP nasional.
Menjelaskan mengenai Pasal Perzinahan yang sampai kini terus banyak disorot, Guru Besar UI tersebut menerangkan bahwa pasal itu diatur sebagai delik aduan absolut.
Maksudnya adalah, hanya orang-orang tertentu seperti suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut, sehingga justru menjadi bentuk kontrol agar tidak terjadi lagi persekusi yang sejatinya melanggar hukum.
Maka, sebenarnya dengan pengesahan KUHP baru ini sama sekali tidak akan berpengaruh apapun terhadap turis yang datang untuk berwisata ke Indonesia, karena memang tidak sembarang orang bisa langsung memidanakan.
“Dengan demikian pemahaman yang kabur mengenai KUHP soal pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi tidak tepat. KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhawatiran tersebut. KUHP nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia,” jelas Indriyanto.
Sejauh ini, menurutnya beberapa pihak yang merasa keberatan akan pengesahan KUHP baru ini akibat dari pemahaman yang mereka miliki memang masih belum cukup mendalam, utuh dan merinci.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa Indonesia memang terus mengakui adanya asas-asas dan juga hukum adat, yang seluruhnya diakui dan diterima sebagai hukum pidana nasional.
“Indonesia mengakui adanya asas-asas (pidana) hukum adat (pidana) yang diakui dan diterima oleh hukum pidana nasional,” kata Guru Besar UI tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah RI sendiri sudah banyak melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Tanah Air, bahkan sejak 3 tahun yang lalu.
Sejauh ini, sosialisasi dikatakan sudah tergelar sebanyak 12 kota provinsi, kemudian setelah pengesahan KUHP baru saat ini, Pemerintah juga akan kembali gencar melakukan sosialisasi dalam waktu 3 tahun lagi lantaran penyesuaiannya akan dilakukan hingga 2025 mendatang.
“Waktu tiga tahun ini sangat memadai bagi sosialisasi dan diskusi publik. Sebaiknya ini dimanfaatkan dan dicermati oleh pihak-pihak yang keberatan atas sahnya KUHP,” ujar Indriyanto.