Suarapapuanews, Jakarta– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mendesak untuk segera disahkan. Menurut Suparji, hal itu dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada saat ini sudah tidak relevan.
“KUHP masih peninggalan kolonial. Sehingga sudah banyak hal yang tidak relevan,” kata Suparji dalam Trijaya Hot Topic Petang dengan tema “Urgensi Pengesahan RUU KUHP”, Jumat (25/11/2022).
Selain tidak relevan, Suparji menambahkan, Indonesia sudah mengalami banyak perkembangan baik teknologi, informasi, dan lainnya.
“Ada pula perubahan soal pemidanaan. Kalau dulu pidana didominasi retributive justice, ya, sekarang sudah menggunakan restorative justice,” tuturnya.
RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sudah menampung aspirasi rakyat seluruh Indonesia. Hal itu tercermin dari kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan Pemerintah yang tidak hanya menginformasikan tentang RKUHP, namun juga menyerap aspirasi rakyat.
RKUHP saat ini dirasa sangat urgen sehingga harus cepat diresmikan karena Indonesia wajib merdeka secara konstitusi. Jangan sampai Indonesia sudah merdeka, tetapi masih menggunakan produk hukum warisan pemerintah kolonial Belanda.
RKUHP perlu mendapat dukungan semua pihak karena dibuat untuk melindungi seluruh komponen bangsa. Selain itu, RKUHP memberikan alternatif sanksi dengan mengedepankan paradigma hukum modern. Pemerintah telah membuktikan bahwa Indonesia masih negara demokrasi, karena rakyat diperbolehkan untuk memberi aspirasi dalam sosialisasi RKUHP.
(CA/AA)