Suarapapuanews, Jakarta– Untuk menyelesaikan suatu perkara tentu saja diperlukan beragam persyaratan baik formil dan materiil. Salah satunya adalah penyidikan yang dilakukan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Lukas masih tetap berjalan. Saat ini KPK juga masih melengkapi berkas perkara.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelesaian berkas perkara yang pasti proses penyidikan tidak berhenti sama sekali dan prosesnya terus berjalan.
Ali menuturkan, tujuan dari penegakan hukum adalah selesainya sebuah perkara itu sendiri. Perlu diketahui bahwa dalam berkas perkara terdapat 21 berkas yang termasuk syarat formil dan materiil.
Menurut Ali, kedatangan KPK untuk memeriksa Lukas ke kediamannya di Jayapura, Papua, telah sesuai dengan apa yang tertulis pada aturan yang ada. Ali menjelaskan bahwa KPK juga telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Lukas di kediamannya tersebut.
Ali berujar, bahwa seorang tersangka dipanggil kemudian tidak hadir, berdasarkan 113 KUHAP, KPK berhak mendatangi kediamannya, kemudian dilakuka pemeriksaan, tentu pihaknya ke sana sudah memperoleh dokumen hukum tersebut.
Ali mengatakan bahwa KPK tidak mempermasalahkan apabila seorang tersangka tidak menjawab ketika diperiksa. Yang terpenting, pemeriksaan KPK di kediaman Lukas adalah sah menurut Hukum yang berlaku. Jika kemudian Lukas tidak menjawab, tentu saja itu adalah hak dia, tetapi tentu saja ada berita acaranya, namun bahwa syarat formilnya ada BAP hal tersebut perlu dan hal itu sudah didapatkan.
Dalam kasus ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah memanggil Lukas sebagai tersangka.
Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun saat tim kuasa hukum Lukas menyebutkan bahwa kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk bertemu dengan tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidik KPK guna membahas soal kondisi kesehatan Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga telah berkoordinasi dengan IDI terkait pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. Sementara itu, KPK juga memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Dua saksi tersebut merupakan pihak swasta masing-masing Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamato yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka. KPK memeriksa keduanya dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu pihak swasta Mustakim. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
Ia menjelaskan, tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu oleh empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Papua. Namun juga mencari bukti-bukti baru sehingga pengusutan kasus akan lebih lancar. Penyebabnya karena bisa jadi ada bukti dan dokumen yang sengaja disembunyikan, dan ketika dilakukan penggeledahan bukti-bukti tersebut ditemukan dan bisa memperberat hukuman untuk Lukas.
Setelah penggeledahan, tim penyidik KPK juga memeriksa 10 orang saksi kasus korupsi Lukas Enembe, tanggal 7 November 2022. Di antara para saksi ada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun. Saksi lain adalah Noldy Taroreh, Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan dailakukan di Mako Brimob.
Selain dua orang pejabat Pemerintah Provinsi Papua, ada juga saksi-saksi lain dari pihak swasta. Keterangan para saksi akan didalami oleh penyidik KPK dan bisa digunakan untuk memproses analisi perkara selanjutnya.
Ketika sudah ada pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, ditambah keterangan dari para saksi dan juga bukti-bukti, maka kasus korupsi dan gratifikasi ini akan cepat selesai.
Kedatangan KPK ke Papua tentu bukan dalam rangka mengistimewakan Lukas, tetapi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Pengusutan dilakukan langsung di Papua untuk menginterogasi para saksi tambahan dan mendapatkan bukti-bukti baru.
Meski Lukas dalam kondisi yang tidak sehat, KPK tidak menghentikan proses penyidikan, justru KPK bekerja sama dengan IDI agar proses penyidikan dapat dilanjutkan sehingga kasus ini cepat menemui titik terang.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo
(TG/AA)