Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan karena sifatnya mendesak, dasarnya KUHP sudah sangat ketinggalan zaman. KUHP adalah produk hukum yang dibuat lebih dari 100 tahun lalu, pada masa penjajahan Belanda. Oleh karena itu Indonesia harus merdeka secara konstitusi dengan mengesahkan RKUHP.
RKUHP adalah RUU yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat karena rencananya akan disahkan pada akhir tahun 2022 ini. Banyak orang yang kaget, mengapa harus mengubah KUHP sebagai kitab hukum pidana di Indonesia? Mereka belum memahami bahwa KUHP perlu diganti karena tidak bisa mengikuti dinamika masyarakat modern, karena dibuat di masa penjajahan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif menyatakan bahwa ada 3 alasan mengapa RKUHP harus segera disahkan. Pertama, KUHP saat ini disusun tahun 1800 atau 222 tahun yang lalu. Pada saat itu menggunakan aliran klasik. Oleh karena itu RKUHP harus disahkan untuk menggantikan KUHP, karena menggunakan hukum modern.
Ketika KUHP disusun di masa penjajahan maka menggunakan hukum balas dendam sebab sang tersangka adalah pihak yang dijajah, dan bisa dihukum secara semena-mena. Metode klasik ini sangat tidak bisa diterima oleh hukum modern, karena tidak mendidik para narapidana. Mereka masuk penjara dan dihukum serra tidak mendapatkan pelajaran apa-apa.
Akan tetapi, RKUHP dibuat dengan hukum modern yang menitikberatkan pada pembinaan narapidana. Oleh karena itu istilah penjara atau bui digantikan dengan lembaga pemasyarakatan, sebab akan mempersiapkan narapidana ke masyarakat, sehingga mereka diberi pembinaan mental dan jadi manusia baru ketika bebas nanti. Mereka juga diberi keterampilan sebagai bekal memulai usaha.
Jika KUHP sudah dibuat 222 tahun yang lalu maka sangat ketinggalan zaman karena eranya berubah jauh. Saat itu masa kolonial dan mayoritas penduduk bekerja di bidang agraria. Sedangkan saat ini Indonesia sudah merdeka selama 77 tahun dan penduduknya sebagian aktif dan bekerja di bidang teknologi informasi.
Di masa teknologi informasi maka perlu ada UU untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pidana. Oleh karena itu ada beberapa pasal dalam RKUHP yang memproteksi mereka di dunia maya, selain UU ITE yang sengaja dibuat untuk mengatur aktivitas masyarakat Indonesia di internet.
Wakil Menteri Edward melanjutkan, alasan kedua untuk mengganti KUHP dengan RKUHP adalah KUHP sudah tidak out of date. Dalam kurun waktu 200 tahun lebih zaman berubah jauh, sehingga hukumnya juga harus berubah. Jika tidak ada perubahan maka takut akan terjadi banyak tindak kriminal atau kejahatan pidana, dengan memanfaatkan celah pada KUHP.
Ketiadaan pasal-pasal yang sesuai dengan kehidupan modern takutnya disalahgunakan oleh para penjahat dan jangan sampai mereka melakukan aksinya dan menakut-nakuti masyarakat. Oleh karena itu dalam RKUHP ada pasal-pasal baru. Misalnya pasal perzinahan yang akan menghukum dua orang yang terbukti melakukan perzinahan dan mereka akan juga kapok memamerkannya di media sosial.
Kemudian, alasan ketiga untuk segera mengesahkan RKUHP adalah KUHP yang sekarang tidak menjamin kepastian hukum, karena kitabnya masih berbahasa Belanda dan tidak ada terjemahan resmi bahasa Indonesianya. Nanti akan ada penafsiran yang berbeda antar hakim dan ahli hukum, dan takutnya akan berbeda sehingga merugikan korban kejahatan pidana.
Namun RKUHP adalah produk hukum buatan Indonesia dan akan lebih jelas jika diterapkan, karena isi kitabnya berbahasa Indonesia. Tidak akan ada beda penafsiran karena pasal-pasal dan ayatnya sudah jelas tertera, sehingga hukum di negeri ini akan jauh lebih baik.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menyatakan bahwa RKUHP harus segera disahkan karena pembuatannya sudah terlalu lama, bahkan puluhan tahun. Faktanya, draft RKUHP sudah disusun sejak masa orde baru. Namun baru pada masa pemerintahan Presiden Jokowi draftnya disempurnakan dan akan diresmikan jadi KUHP versi baru.
Dalam artian, jika tidak cepat disahkan maka akan terlalu bertele-tele dan berlarut-larut. Saat prosesnya lama dan tak segera selesai maka akan ada potensi kejahatan yang tercipta, karena tidak ada pasalnya dalam KUHP versi lama. Masyarakat juga takut akan ada hal buruk lainnya jika RKUHP tidak segera disahkan.
Oleh karena itu RKUHP hendaknya cepat disahkan karena akan melindungi masyarakat Indonesia dari segala tindak kejahatan pidana. Pasal-pasal dalam RKUHP akan memproteksi mereka, sehingga kondisi masyarakat lebih aman dan nyaman. Lagipula, KUHP sudah terlalu tua usianya dan tidak relevan terhadap dinamika masyarakat di era teknologi informasi.
Masyarakat diharap untuk selalu mendukung pengesahan RKUHP karena akan membentuk Indonesia jadi lebih baik dan mengurangi potensi kejahatan pidana. KUHP yang lama masih berbahasa Belanda sehingga takut penafsirannya berbeda-beda, dan jenis hukumannya juga berbeda. RKUHP wajib cepat disahkan agar masyarakat tetap aman dari semua jenis kejahatan pidana.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara
(RK/AA)