Suarapapuanews, Jakarta– Radikalisme dan terorisme adalah ideologi yang berbahaya karena bisa menghancurkan Indonesia, oleh karenanya masyarakat wajib untuk memerangi radikalisme. Perang melawan radikalisme bisa dilakukan secara langsung maupun di dunia maya, agar tidak ada lagi orang yang terbujuk oleh kelompok radikal.
Indonesia adalah negara yang penuh perdamaian. Namun sayang gara-gara ulah kelompok radikal dan teroris, Indonesia sempat dicap sebagai negara ekstrimis dan teroris. Penyebabnya karena ada beberapa pengeboman, mulai dari bom Bali hingga bom Thamrin. Oleh karena itu pemerintah berusaha keras menghapus radikalisme dan terorisme, karena bisa menghancurkan perdamaian dan mencoreng nama Indonesia.
Masyarakat juga bisa berperan aktif dalam memerangi radikalisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa perlu upaya dari banyak pihak untuk melakukan kontra radikalisme di media sosial, sebagai salah satu cara melawan terorisme di tanah air. Caranya dengan mengunggah literasi digital, bahwa Indonesia tidak seperti yang dipropagandakan oleh teroris.
Komjen Boy melanjutkan, kelompok radikal dan teroris menyalahgunakan media sosial. Mereka menggunakan ruang digital untuk menebar propaganda dan menebar perpecahan. Untuk mengatasinya maka perlu kontra radikalisme, dengan meng-upload konten-konten bermuatan keindahan toleransi, keindahan, perdamaian, dan kerukunan di Indonesia.
Dalam artian, saat ini kelompok teroris bercokol di media sosial untuk menyebarkan ajarannya dan menjaring kader-kader baru. Mereka paham bahwa mayoritas orang Indonesia sangat aktif di dunia maya. Dengan menyebar konten berisi propaganda dan janji surga tentang indahnya negara khilafah, mereka membujuk netizen agar mempercayai kelompok radikal. Padahal semuanya palsu karena radikalisme penuh dengan kekerasan.
Oleh karena itu masyarakat wajib untuk membantu pemerintah dalam memerangi radikalisme, terutama di media sosial. Caranya dengan membuat atau minimal me re-share konten bermuatan kebangsaan dan nasionalisme. Konten yang bisa dibuat juga berisi tentang indahnya toleransi antar umat beragama, cara untuk tidak intoleran, dll.
Diharapkan dengan banyaknya konten yang bermuatan positif dan anti radikalisme, propaganda kelompok radikal bisa dibendung. Konten mereka akan tenggelam dan digantikan dengan konten kebangsaan dan pro Pancasila yang sedang viral atau masuk FYP di Tiktok. Netizen akan lebih cinta Indonesia dan tak lagi bisa dibohongi oleh kelompok radikal.
Komjen Boy meneruskan, masyarakat memerangi radikalisme dengan membuat konten yang mengajak semua orang untuk cinta Pancasila dan kebudayaan Indonesia. Dengan cara ini maka akan lebih banyak orang yang mencintai Pancasila, yang mengajarkan untuk terus bertoleransi. Indonesia akan damai selalu karena semua warganya toleran dan tidak mudah berbuat anarkis.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Chusnunia Chalim menyatakan bahwa masyarakat harus memerangi radikalisme dan terorisme. Masyarakat jangan terprovokasi dengan tindakan ekstrim dari kelompok radikal dan teroris, seperti pengeboman. FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) harus mampu menyatukan masyarakat dan membuat mereka rukun dan toleran.
Dalam artian, ketika ada peristiwa mengerikan seperti penyerangan yang dilakukan oleh kelompok radikal dan teroris, maka jangan saling menyalahkan. Penyebabnya karena hal ini yang diharapkan terjadi dan sengaja di-setting oleh kelompok teroris. Namun masyarakat harus tenang, lalu mencari pemecahan masalahnya. Misalnya dengan memperketat pengamanan di kota, terutama di sekitar rumah ibadah.
FKUB juga wajib aktif berperan dalam memerangi radikalisme dan mengarahkan masyarakat untuk tetap mencintai perdamaian. Caranya dengan edukasi dari sekolah ke sekolah, misalnya sebulan sekali. Penyebabnya karena makin banyak generasi muda yang terpapar radikalisme, dan mereka wajib diberi pengertian serta peringatan bahwa radikalisme dan terorisme berbahaya dan bisa merusak masa depan mereka.
Chusnia melanjutkan, masyarakat yang mengetahui tentang sebuah rencana tindakan terorisme atau yang terkait dengan radikalisme dan terorisme, wajib melaporkannya ke pihak berwajib. Dalam artian, jangan mengabaikan suatu keanehan misalnya ada rumah yang baru dikontrak orang dan ada aktivitas mencurigakan. Jika berbahaya maka bisa diselidiki, dan jangan sampai ternyata ada aktivitas meracik bom di tempat tersebut.
Penyelidikan mandiri seperti itu bukanlah paranoid, melainkan cara pengamanan dini agar tidak ada anggota kelompok radikal dan teroris yang tiba-tiba datang, lalu melakukan aksi kekerasan. Pemuka masyarakat seperti Ketua RT atau RW juga wajib bertemu dengan warga baru sehingga ada kejelasan bahwa mereka bukan bagian dari anggota kelompok teroris.
Terorisme adalah kejahatan besar dan pelakunya bisa dihukum dengan maksimal, karena ia tega menghilangkan nyawa manusia yang tidak bersalah. Oleh karena itu wajib untuk mencegah tindakan radikalisme dan terorisme, dengan memeranginya di dunia nyata maupun dunia maya.
Jika masyarakat aktif dalam memberantas terorisme dan radikalisme, maka akan optimis bahwa radikalisme bisa hilang dari Indonesia. Tidak ada tempat bagi para teroris di Indonesia. Masyarakat aktif memerangi radikalisme di media sosial dengan membendung konten radikal, dan melaporkannya ke polisi siber.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa institute
(AF/AA)