Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi RUU yang paling terkenal karena memuat banyak pasal baru, dan RUU ini akan segera disahkan oleh pemerintah. Dalam RKUHP mencakup akomodasi kesepakatan dan kemajemukan bangsa. Di mana warga Indonesia yang multi etnis, berhak memberi masukan pada RKUHP, dan diberi ruang untuk melakukannya oleh pemerintah.
RKUHP adalah RUU yang sangat mendesak untuk disahkan karena akan menggantikan KUHP versi lama menjadi versi modern dan lebih mengikuti zaman. Ketika KUHP lama adalah produk hukum warisan Belanda, maka RKUHP wajib menggantikannya, karena asli buatan ahli hukum orang Indonesia. RKUHP mencakup banyak hal dan bisa memperbaiki hukum pidana di Indonesia.
Penyusunan RKUHP ternyata sudah bertahun-tahun, bahkan sejak era Orde Baru sudah ada pejabat yang meminta agar RKUHP dibuat. Namun baru di masa kepemimpinan Presiden Jokowi, RKUHP dibuat dengan serius dan akan disahkan, demi mengamankan masyarakat dari segala tindak kejahatan pidana.
Untuk menyusun RKUHP maka pemerintah mengakomodasi masyarakat agar dapat memberi usulan, saran, bahkan kritik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, menyatakan bahwa RKUHP disusun berdasarkan kesepakatan dan bersikap demokratis. Akan tetapi, keputusan harus segera diambil karena tidak bisa diambil kesepakatan dari 270 juta rakyat Indonesia.
Mahfud MD melanjutkan, pemerintah mengambil keputusan melalui proses yang benar dan konstitusional. Jika terlalu banyak dialog dan diskusi maka tidak akan cepat selesai (penyusunan dan peresmian RKUHP). Kemajemukan bangsa Indonesia membuat banyak pemikiran dan pemerintah sudah menampungnya, tetapi harus ada kesepakatan agar ada draft final RKUHP dan disahkan oleh DPR RI.
Dalam artian, Indonesia adalah sebuah negara majemuk dan ber-Bhinneka Tunggal Ika. Dalam satu pulau saja, pemikiran rakyatnya berbeda-beda dan mereka memiliki beragam ide, saran dan juga kritikan untuk RKUHP. Pemerintah memberi ruang bagi rakyat untuk memberi aspirasi pada draft RKUHP dalam situs resmi pemerintah, juga agar mereka membaca pasal-pasal yang asli, bukan yang versi lain.
Namun masa pemberian aspirasi di situs tersebut tentu terbatas karena jika menunggu rakyat satu-persatu melayangkan usulan, akan terlalu lama. Padahal RKUHP sudah disusun selama bertahun-tahun dan jangan hanya jadi wacana.
Oleh karena itu pemerintah mengambil satu kesepakatan dan akan meresmikan RKUHP sesaat lagi. Kesepakatan adalah jalan tengah agar RUU ini bisa diresmikan. Kesepakatan harus diambil agar tidak mengulur-ulur waktu, karena semakin lama peresmiannya akan semakin bahaya. Baik dari segi biaya (untuk pembahasan dan sosialisasi RKUHP), maupun dari segi keamanan.
Kemajemukan tidak bisa dijauhkan dari Indonesia karena memang terdiri dari banyak suku dan latar belakang. Namun dengan kemajemukan, terjadi persatuan. RKUHP menampung persatuan tersebut dengan satu kesepakatan, yang tentu sudah disetujui oleh seluruh rakyat Indonesia.
Jika RKUHP diresmikan maka akan melindungi rakyat Indonesia dari kejahatan pidana. Keamanan akan terjamin karena RKUHP meminimalisir kejahatan seperti perzinahan, KDRT, dan lain-lain. Indonesia akan aman berkat RUU ini.
Sementara itu, Pembina Utama Madya BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Sumarno, M.H, menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan masukan mengenai RKUHP. Tak hanya dari ahli hukum, tetapi juga dari akademisi dan masyarakat.
Oleh karena itu BHPN gencar mengunjungi kampus-kampus untuk melakukan sosialiasi RKUHP. Dalam acara itu sekalian dibuat untuk menjaring aspirasi para mahasiswa dan dosen. Mereka akan mengerti pasal-pasal dalam RKUHP dan tidak lagi menganggapnya sebagai hal yang kontroversial, karena akan dijelaskan.
Penjaringan aspirasi sangat penting karena mahasiswa dan dosen bisa menyampaikan saran, usulan, bahkan kritik terhadap RKUHP. Saran akan ditampung lalu disuarakan dalam sidang Umum DPR RI. Nantinya saran dan kritikan akan menjadi pertimbangan pada sebuah pasal, jadi dicantumkan atau tidak pada RKUHP.
Setelah penjaringan aspirasi selesai maka terdapat satu kesepakatan dan harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia. Jangan ada yang memprotes, bahkan playing victim, atau merasa mentang-mentang menjadi minoritas, suaranya tidak didengarkan. Jika seluruh aspirasi disetujui maka akan kacau-balau karena bisa bertentangan, oleh karena itu harus ada kesepakatan.
Sementara itu, salah satu pasal yang terdapat dalam RKUHP, yang diprotes oleh rakyat sipil, adalah pasal mengenai kinerja tukang gigi. Akhirnya terjadi kesepakatan, di mana tukang gigi masih bisa beroperasi. Namun ia tidak bisa bekerja layaknya dokter gigi seperti mencabut gigi, memasang behel, dll. Ia hanya boleh membuat dan memasang gigi palsu.
Kesepakatan seperti ini yang diharap oleh pemerintah dan membuat draft RKUHP makin sempurna. Tinggal tunggu tanggal mainnya agar RKUHP segera disahkan jadi KUHP versi baru.
RKUHP akan mengakomodasi kesepakatan dan kemajemukan bangsa. Dalam penyusunan RKUHP memang ada penjaringan aspirasi berupa usulan, saran, dan kritikan dari masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah menegakkan demokrasi. Namun untuk menghadapi kemajemukan bangsa, perlu ada kesepakatan, agar RKUHP segera disahkan.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute
(SA/AA)