Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) sebagai produk hukum asli Indonesia sangat membanggakan, karena dibuat oleh para ahli hukum Indonesia. Rencananya, akhir tahun ini RKUHP akan disahkan dan menjadi pegangan bagi hukum pidana di Indonesia. Masyarakat menyambut dengan optimis pengesahan RKUHP, karena akan melindungi mereka dari berbagai kejahatan pidana.
RKUHP adalah RUU yang sedang dibicarakan oleh banyak orang, karena akan segera disahkan. Jika RKUHP diresmikan maka akan menggantikan posisi KUHP, yang sudah terlalu tua, karena dibuat lebih dari seabad yang lalu. Masyarakat sangat gembira menyambut pengesahan RKUHP karena merupakan produk hukum asli Indonesia, di mana KUHP ternyata adalah hukum buatan Belanda saat menjajah Nusantara.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, menyatakan bahwa RKUHP akan disahkan pada akhir tahun ini. Pembuatan RKUHP dilakukan selama 59 tahun dan saat ini sudah hampir final. Tinggal membersihkan masalah-masalah teknis. RKUHP sudah melewati masa 7 presiden RI dan sekaranglah saat yang pas untuk meresmikannya.
Masyarakat menyambut gembira pengesahan RKUHP. Penyebabnya karena RUU ini merupakan produk hukum asli buatan orang Indonesia. Para profesor dan ahli hukum yang membuatnya, tak diragukan lagi ilmu dan kualitasnya. Di antaranya Prof Muladi, ahli hukum senior yang tentu sangat memahami hukum pidana di Indonesia.
Pengesahan RKUHP sebagai produk hukum asli Indonesia sangat penting karena jika sudah disahkan, UU ini berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, pembuatnya harus orang Indonesia, yang mengerti kultur dan kebiasaan hidup warga negara Indonesia. Jika dibuat oleh bangsa asing maka sangat tidak cocok karena kehidupannya beda jauh.
Apalagi RKUHP dibuat di masa penjajahan, di mana hukum menjadi ajang balas dendam bagi bangsa yang dijajah (Indonesia). Ketika ada penjahat yang tertangkap maka berusaha dihukum seberat-beratnya. Padahal esensi hukum modern tidak seperti itu. Fungsi dari lembaga pemasyarakatan bukan untuk menghukum secara fisik, tetapi membina narapidana sehingga ia bertobat dan tidak lagoi menjadi seorang penjahat.
Oleh karena itu dalam RKUHP disebutkan bahwa hukuman mati akan diganti dengan penjara seumur hidup, tergantung dari kebijakan hakim. Hukuman seperti ini lebih baik karena lebih mendidik narapidana. Namun bukan berarti RKUHP ramah penjahat, karena mereka tetap harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengesahan RKUHP disambut optimis oleh masyarakat Indonesia, karena RUU ini telah melalui proses yang sangat panjang. Sebenarnya di masa Orde Baru sudah ada wacana pembuatan KUHP baru, tetapi belum juga terwujud. Selanjutnya di era reformasi dan berganti-ganti presiden, RUU ini tidak segera disempurnakan dan disahkan.
Sekaranglah saatnya untuk mengesahkan RKUHP dan Presiden Jokowi mengambil langkah tegas agar RUU ini segera diresmikan. Penyebabnya karena KUHP versi baru akan melindungi rakyat Indonesia dari segala kejahatan pidana.
Sementara itu, Sri Endah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, menyatakan bahwa DPR RI dan Presiden Jokowi harus segera mengesahkan RKUHP. Penyebabnya karena KUHP saat ini sudah berusia 104 tahun (di masa penjajahan Belanda). KUHP tidak lagi merefleksikan nilai-nilai keadilan dari berbagai perspektif.
Dalam artian, jika KUHP terlalu tua maka tidak pas digunakan dimasa sekarang. Saat ini sudah era teknologi informasi. Sedangkan seabad yang lalu adalah era kolonial dan pertanian. Jika hukumnya sudah ketinggalan zaman, sangat tidak relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini.
Ahli hukum dari berbagai universitas mendukung pengesahan RKUHP karena merupakan produk buatan orang Indonesia, yang sesuai dengan kehidupan di Indonesia saat ini. Misalnya pada pasal larangan menghina pejabat dan simbol negara. Larangan ini sangat bagus karena di era teknologi, sebuah perangkat lunak malah disalahgunakan.
Software dan aplikasi dijadikan alat untuk mengedit foto presiden dan disebarkan di media sosial, dan konten seperti ini sangat banyak di masa pilpres. Jangan sampai marwah kepala negara berkurang gara-gara ulah para oknum yang seenaknya sendiri. Oleh karena itu dibutuhkan RKUHP, sebagai UU yang akan mengaturnya, agar mereka lebih menghormati dan tidak menghina presiden habis-habisan.
RKUHP yang buatan ahli hukum Indonesia, sangat pas jika disahkan dan diterapkan di Indonesia. Penyebabnya karena dalam RKUHP ada pasal living law alias hukum adat, yang hanya ada di Indonesia. Hukum adat akan diterapkan dan sangat bagus, karena melestarikan budaya Indonesia, dan masyarakat adat sangat dihormati karena hukum mereka diperbolehkan untuk sah secara hukum negara.
Masyarakat menyambut optimis produk hukum buatan Indonesia, yakni RKUHP. RUU ini akan mengubah wajah hukum pidana Indonesia menjadi jauh lebih baik. KUHP wajib segera diganti karena sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia. Terlebih, KUHP adalah hukum buatan Belanda di masa kolonial, sehingga tidak relevan dengan saat ini yang sudah masa kemerdekaan.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(DP/AA)