Suarapapuanews, Jakarta– UU Cipta Kerja adalah senjata ampuh dalam menghadapi ketidakpastian global. Dengan adanya regulasi tersebut, investasi dapat semakin mudah dilakukan yang berdampak positif pada stabilitas perekonomian nasional.
Pada akhir 2020, pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja. UU ini sangat revolusioner karena memiliki berbagai klaster di dalamnya, yang menguntungkan bagi seluruh rakyat. Pemerintah membuat UU Cipta Kerja sebagai payung hukum agar masyarakat lancar dalam berbisnis, investasi, dan lain-lain.
UU Cipta Kerja sangat brilian karena lahir untuk kepentingan rakyat. Terutama dalam menghadapi ketidakpastian global. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Oza Olavia, menyatakan bahwa dunia terus berkembang sehingga tiap negara berkompetisi untuk menarik investasi. Terutama di tengah krisis global.
UU Cipta Kerja memuat aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan dan perlindungan berusaha, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja untuk memperbaiki iklim investasi. Juga ada perlindungan bagi para pekerjanya.
Ketika ada kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja maka sangat bagus karena jumlah investor akan naik. Jika penanam modal asing banyak yang masuk ke Indonesia maka devisa negara bertambah, maka Indonesia akan tidak terpengaruh oleh ketidakpastian global. Perekonomian juga tetap stabil di masa pandemi.
Devisa sangat penting dijaga agar stabil dan jangan sampai minus. Jika dulu devisa didapatkan dari sektor pariwisata, lalu saat pandemi banyak larangan penerbangan internasional dari negara-negara tertentu, maka wajib dicari penggantinya. Devisa bisa tetap didapatkan melalui bidang investasi, dan tetap menguntungkan karena perjanjiannya wajib memberi profit bagi kedua belah pihak.
Keberadaan investor juga dinanti oleh pengusaha lokal karena dana dari para penanam modal asing akan disuntikkan, sehingga bisnis mereka bisa berkembang pesat. Saat usahanya berkembang maka pebisnis bisa melebarkan sayap, sehingga merambah ke pasar global. Jika sudah mengekspor produk-produknya maka akan laris karena terbukti berkualitas internasional.
Oza menambahkan, UU Cipta Kerja menarik para investor karena ada perlindungan hukum yang jelas bagi mereka. Jika ada banyak penanam modal asing maka meningkatkan perolehan pajak negara.
Jika perolehan pajak bertambah maka Indonesia akan tetap stabil, karena pemerintah memiliki dana untuk membangun fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dll. Kehidupan masyarakat akan makin baik. Inilah efek domino positif yang diharap oleh pemerintah, dari keberadaan UU Cipta Kerja yang meningkatkan investor asing lalu menambah jumlah pajak, dan hasilnya dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia.
Pajak juga sangat penting karena dari sinilah modal untuk membangun berbagai infrastruktur yang ada di Indonesia. Presiden Jokowi gencar sekali dalam membangun infrastruktur ke seluruh Indonesia, agar negeri ini lebih maju. Infrastruktur akan memudahkan mobilitas masyarakat.
Selain itu, infrastruktur juga menjadi pertimbangan penting bagi para investor untuk masuk ke Indonesia. Mereka mau menanamkan modalnya dengan syarat jalan dan infrastrukturnya harus bagus. Mereka juga puas karena kualitas infrastruktur di luar Jawa sama bagusnya dengan di Jawa.
Dari infrastruktur ini maka menambah jumlah investor asing, dan makin banyak pula suntikan modal dari mereka. Inilah efek positif dari sebuah UU, yang bisa menambah investor dan memperbaiki Indonesia dari infrastrukturnya.
Makin banyak investor maka makin bagus karena menjadi indikator bagi kemajuan sebuah negara. Indonesia akan siap untuk meroket, dari negara berkembang menjadi negara maju. Indonesia juga dianggap modern dan setara dengan negara-negara maju lainnya, dan dihormati di pasar global.
Managing Director sebuah perusahaan ban, Mukiat Sutikno, menyatakan bahwa induk perusahaannya yang berada di Jepang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Mereka setuju akan UU Cipta Kerja lalu berencana membuat pabrik di negeri ini.
Dalam artian, UU Cipta Kerja menjadi magnet dari banyak perusahaan asing untuk membuka pabrik di Indonesia. Walau pandemi membuat situasi ekonomi global tidak terlalu stabil, tetapi mereka berani untuk berinvestasi. Penyebabnya karena ada payung hukum yang jelas, yakni UU Cipta Kerja klaster investasi.
Apalagi ada juga garansi dari Presiden Jokowi mengenai keamanan investasi di Indonesia. Para penanam modal asing akan mau untuk masuk dan berbisnis di negeri ini karena ada jaminan langsung dari sang presiden. Mereka merasa aman karena garansi tersebut plus ada UU Cipta Kerja yang berisi pasal-pasal yang menguntungkan bagi dunia investasi.
UU Cipta Kerja adalah senjata yang sangat ampuh untuk menghadapi ketidakpastian global. Walau saat ini masih pandemi dan sempat terjadi krisis global, tetapi tidak terlalu berpengaruh di Indonesia. Penyebabnya karena ada banyak investor yang masuk dan membangun pabrik di negeri ini, dan menambah pajak serta devisa negara.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute
(AK/AA)