ayo buat website

RKUHP Mengutamakan Eksistensi Kehidupan Beragama

Suara Papua - Thursday, 15 September 2022 - 16:56 WITA
RKUHP Mengutamakan Eksistensi Kehidupan Beragama
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) mengatur masyarakat Indonesia agar tertib dan tidak melanggar hukum pidana. Selain itu, RUU ini juga mengutamakan eksistensi kehidupan beragama dan menempatkannya di posisi yang tinggi. Seseorang yang terbukti menistakan agama akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

RKUHP adalah RUU yang sedang populer karena ada berbagai perubahan di dalamnya. Masyarakat bisa membaca pasal-pasal tambahan di dalam RUU ini karena draft-nya sudah tersebar luas. Mereka menanti agar RKUHP segera diresmikan jadi KUHP karena menjaga perdamaian di masyarakat dan mengutamakan keberadaan agama di Indonesia.

Wakil Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama), Abu Rokhmad, menyatakan bahwa ia mengapresiasi RKUHP, terutama pada pasal penodaan agama. Menurutnya, keberadaan pasal menandakan bahwa perumus Undang-Undang masih menganggap penting keberadaan agama, umat, dan simbol-simbolnya.

Dalam RKUHP ada pasal mengenai penodaan agama dan orang yang terbukti melakukan penodaan agama di sosial media akan mendapat hukuman 5 tahun penjara.  Penodaan agama berarti penghasutan, kebencian, dan provokasi agar orang lain melakukan kebencian pada agama yang diakui di Indonesia.

Ketika ada pengurus PBNU yang pro RKUHP, terutama pasal penodaan agama, maka menandakan bahwa pemerintah sangat menghormati agama-agama di Indonesia. Pemerintah mengakui 6 keyakinan di Indonesia dan tidak boleh ada orang yang membencinya, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Posisi tiap agama diperhatikan dan tidak boleh ada penghinaan terhadapnya.

Pasal penodaan agama sangat penting karena di dunia maya ada fenomena mencengangkan, di mana ada oknum yang terang-terangan menghina suatu keyakinan tertentu. Ia juga mengajak orang lain untuk melakukan penghinaan. Perbuatannya tentu melanggar hukum negara dan agama, dan ketika ia diganjar penjara maka amat wajar karena menyakiti umat dengan keyakinan lain.

Indonesia adalah negara pluralis dan ber-Bhinneka Tunggal Ika. Saat ada perbedaan antar umat beragama maka tidak seharusnya dibesar-besarkan. Sebelum Indonesia merdeka sudah ada perbedaan keyakinan di tengah masyarakat dan mereka tetap hidup damai. Begitu juga sekarang, Indonesia tetap bersatu walau masyarakatnya memiliki keyakinan yang berbeda-beda.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menyatakan dukungannya terhadap RKUHP. Menurutnya, RKUHP tidak bertentangan dengan konstitusi, terutama pada pasal penodaan agama. Pasal tersebut tidak melanggar kebebasan berpendapat.

Dalam artian, pasal penodaan agama memang melarang masyarakat menghina agama di media sosial. Kebebasan rakyat Indonesia di media sosial tidak dikekang. Justru mereka ditertibkan agar menggunakan media sosial dengan lebih bijak, yakni dengan menambah networking dan sekaligus untuk berjualan. Bukan dengan menghina agama dan melakukan hal-hal negatif yang menambah dosa dan merugikan mereka karena terancam RKUHP.

Setelahera reformasi tahun 1998, Indonesia dilanda euforia dalam mengutarakan pendapat sebebas-bebasnya. Apalagi saat media sosial mulai booming, maka banyak orang yang memanfaatkannya untuk berceloteh dan membuat status atau tweet. Namun sayangnya kebebasan tersebut malah disalahgunakan karena dipakai untuk menghina agama lain.

Oleh karena itu masyarakat mendukung penuh peresmian RKUHP menjadi KUHP versi baru. Tujuannya agar warga negara Indonesia lebih tertib, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Walau di media sosial sekalipun, mereka wajib menjaga kesopanan dan tidak boleh menghina agama lain.

Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyatakan bahwa pasal penodaan agama di dalam RKUHP dibuat untuk melindungi seluruh agama dan pemeluknya di Indonesia. Semua warga negara Indonesia akan terproteksi. Semua pihak ingin melindungi semua pemeluk agama, termasuk kaum minoritas.

Dalam artian, di Indonesia ada 6 keyakinan dan sebagian masih minoritas. Namun walau keberadaannya minoritas, mereka tetap dilindungi oleh pemerintah, melalui RKUHP. Mereka tidak akan takut saat akan beribadah karena diproteksi oleh aparat keamanan dan juga pemerintah.

Dalam RKUHP terdapat pasal yang melindungi umat beragama, di mana orang yang melakukan pembubaran pertemuan atau acara keagamaan bisa dipenjara selama 2 tahun. Tidak akan ada orang yang berani mengganggu ibadah umat tertentu karena ia akan takut terjerat pasal dalam RKUHP.

Walau acara keagamaan tidak dilakukan di dalam rumah ibadah tetapi umat masih bisa melaksanakannya. Mereka tak lagi takut akan ada pembubaran dari para oknum, karena sudah dilindungi oleh RKUHP.

Jika RKUHP sudah diresmikan jadi KUHP maka pasal penodaan agama akan berlaku dan akan melarang terjadinya sweeping sembarangan yang dilakukan oleh gerombolan tertentu. Mereka tidak akan bisa membubarkan ibadah umat dengan keyakinan lain, karena akan terjerat oleh RKUHP.

Pemerintah membuat RKUHP untuk melindungi rakyat Indonesia, terutama dalam melaksanakan ibadah dan tata cara agamanya. Pasal penodaan agama dibuat agar kehidupan warga lebih tertib dan saling toleransi. Tidak akan ada penyerangan atau pembubaran paksa sebuah acara keagaman, karena sudah ditertibkan melalui RKUHP. Indonesia akan lebih damai karenanya.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

(AP/AA)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website