Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan hukum modern yang tidak ada di KUHP saat ini. Pembuatan RKUHP juga menjunjung demokrasi dan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat.
Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) direvisi dan pasal-pasal dalam RKUHP diketahui oleh publik, spontan banyak orang yang kaget. Mereka terkejut karena ada banyak pasal tambahan dan perubahan dalam KUHP. Namun masyarakat akhirnya mengerti setelah ada sosialisasi RKUHP yang dilakukan oleh pemerintah, bahwa RUU ini dibuat untuk menjunjung demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Pemerintah mempraktikkan demokrasi bahkan sebelum RKUHP diresmikan oleh DPR RI. Ketika Rancangan Undang-Undang belum final maka masyarakat boleh menyampaikan aspirasi dan memberi saran serta kritikan. Hal ini sesuai dengan azas demokrasi, di mana rakyat diperbolehkan untuk membuat hukum yang mengatur kehidupannya sendiri (walau diresmikan oleh wakil rakyat alias anggota DPR RI).
Sejak era reformasi, demokrasi terus ditegakkan oleh pemerintah dari satu presiden ke presiden lainnya. Sementara di era saat ini, Presiden Jokowi berusaha menjaga semangat reformasi dan menegakkan demokrasi, dengan RKUHP. Di mana suara rakyat akan didengarkan dan masukan terkait RKUHP diperbolehkan.
Kemudian, rakyat juga boleh menonton siaran langsung sidang DPR RI mengenai pembahasan RKUHP, terutama pada 14 pasal yang dianggap kontroversial oleh banyak orang. Dengan cara ini maka mereka akan mengerti mengapa ada pasal-pasal tersebut dan tidak lagi menganggapnya kontroversial.
Pasal-pasal yang awalnya dipertanyakan oleh rakyat adalah pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden. Tidak ada yang namanya pemberangusan demokrasi karena pemerintah tetap menegakkan demokrasi.
Masyarakat perlu membedakan antara menghina dengan mengkritik. Yang diperbolehkan adalah kritikan yang membangun dan menegakkan demokrasi. Sedangkan yang dilarang adalah penghinaan karena menghina presiden sama saja dengan menghina negara.
Sosialisasi RKUHP juga terus dilakukan dan Presiden Jokowi memerintahkan agar Kementerian dan Lembaga-Lembaga ikut mensosialisasikan RUU ini. Jika masyarakat diberi sosialisasi dan diberi kesempatan untuk memberikan usulan, maka menjadi bukti bahwa pemerintah menegakkan demokrasi. Penyebabnya karena mereka memperhatikan dan mendengarkan suara rakyat.
RKUHP juga disusun untuk menegakkan keadilan di Indonesia. Seperti yang diketahui, KUHP sekarang adalah Undang-Undang yang merupakan adaptasi dari hukum Belanda kala menjajah Indonesia. KUHP sudah berumur 100 tahun lebih dan tidak efektif lagi dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, kitab tersebut perlu direvisi agar masyarakat merasakan keadilan dan terlindungi dari segala tindak kejahatan pidana.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Fernando Silalahi, menyatakan bahwa RKUHP sudah bagus dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pengertian hukum sendiri memiliki perspektif yang berbeda di mata tiap orang. Untuk itulah butuh penyelarasan (melalui RKUHP) agar pemahaman hukum dapat berjalan harmonis di masyarakat. Tujuannya agar tak ambigu dan tak membuat masyarakat merasa dijebak hukum.
Dalam artian, RKUHP menjadi Undang-Undang yang tegas dan menegakkan keadilan di Indonesia. Tidak akan ada pasal karet alias yang ambigu, lantas malah menjebloskan pihak yang benar ke dalam bui. Dipastikan keadilan akan dijunjung tinggi dan masyarakat terjaga oleh RKUHP.
Keadilan akan ditegakkan karena RKUHP mengatur hampir semua aspek di masyarakat. Yang paling utama adalah pasal perzinahan, ketika orang yang ketahuan melakukan tindakan moral tersebut akan terkena hukuman penjara selama 1 tahun. Dengan pasal ini maka tidak akan ada orang yang berani untuk melakukan tindak asusila.
Keadilan akan dijunjung karena korban bisa melaporkan pelaku perzinahan. Jika dulu pelaku hanya mendapat hukuman sosial atau diaporkan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, tetapi sekarang makin banyak pasal yang menjeratnya. Pasal-pasal dalam RKUHP akan membuatnya jera dan menegakkan keadilan di negeri ini.
Ketika ada orang yang dilecehkan juga bisa melaporkan dengan pasal perkosaan di RKUHP. Pelakunya akan mendapat hukuman selama 12 tahun penjara. Keadilan yang seperti ini yang dirindukan oleh masyarakat, terutama kaum wanita. Kaum hawa akan benar-benar merasakan keadilan dan dilindungi oleh RKUHP.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk terus mendukung pengesahan RKUHP dan menyimak sidang DPR RI sebaik-baiknya. Mereka juga wajib datang ke sosialisasi RKUHP. RUU ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari ketidakadilan dan mencegah banyak orang jadi korban kejahatan pidana. Bukannya sebaliknya dan malah menjerumuskan, karena pemerintah telah membuat tim ahli hukum untuk membuat RKUHP sebaik-baiknya.
RKUHP dirancang untuk menegakkan demokrasi di Indonesia dan menjunjung keadilan setinggi-tingginya. RUU ini akan membuat masyarakat boleh bersuara dan memberi masukan serta kritik, asal bukan hinaan dan makian. Selain itu, keadilan ditegakkan karena akan ada hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan pidana di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(GP/AA)