Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mereka menyetujui RUU ini karena akan mengubah wajah Indonesia menjadi lebih baik karena hukum pidana akan diberlakukan dengan tegas dan adil.
RKUHP sebentar lagi akan disahkan oleh pemerintah dan proses pembuatannya sudah bertahun-tahun, karena ada ratusan pasal di dalam KUHP versi lama yang direvisi dan ditambah. Berbagai pasal dalam RKUHP dibuat demi kemaslahatan masyarakat. Mereka akan terhindar dari kejahatan dan berbagai hak buruk lainnya, karena ada hukuman yang setimpal bagi tiap pelaku kejahatan pidana.
Keberadaan RKUHP mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Ustad Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa ia mendukung RKUHP, terutama pada pasal larangan perzinahan dan kumpul kebo. MUI menekankan kebebasan tidak boleh melanggar rambu-rambu dan hukum.
Ustad Ikhsan menambahkan, hak asasi manusia memang harus dihargai. Namun harus kembali bahwa manusia bermartabat dan ia harus tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Aturan dan konsensus ini dibuat untuk membangun sebuah peradaban manusia yang baik.
Dalam artian, tidak boleh ada orang yang memaksakan untuk living together dengan alasan kebebasan dan menolak larangannya karena merasa haknya dilanggar. Tindakan amoral ini jelas melanggar hukum negara karena tidak ada ikatan perkawinan yang sah, dan jelas juga melanggar hukum agama karena berzina. Pelakunya akan terkena pasal dalam RKUHP dan mendapatkan efek jera karena harus dibui selama 1 tahun penjara.
Indonesia adalah negara demokrasi dan memiliki adat ketimuran yang kental, dan bukan negara liberal yang kebebasannya kebablasan. Jangan sampai Indonesia jadi liberal dan dicegah oleh RKUHP. Jika RKUHP sudah disahkan maka tidak ada celah bagi perzinahan dan tindakan amoral lainnya.
Jangan sampai ada yang nekat untuk tinggal serumah atau sekamar dengan pasangan yang tidak resmi karena akan menimbulkan berbagai masalah sosial. Misalnya anak yang tidak mendapat nasab dari ayahnya karena tak punya akta kelahiran, dan susah diurus karena tidak ada buku nikah. RKUHP akan mencegah kekacauan sosial seperti ini.
Sementara itu, Guntur Arisastra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia juga mendukung RKUHP, karena RUU ini menentang keras LGBT di Indonesia. RKUHP harus segera disahkan karena pelaku LGBT akan mendapat hukuman serius. Menurutnya, LGBT adalah tindak pidana sehingga wajib dihadapi oleh pemerintah dengan sangat serius.
Guntur melanjutkan, pemidanaan pelaku LGBT merupakan cara pemerintah dalam menjaga moral bangsa. Dalam artian, jangan sampai negara hancur moralnya karena banyak laki-laki yang memacari laki-laki dan sebaliknya. Tindakan yang sangat amoral ini bisa menyebabkan Indonesia jadi kacau-balau karena merusak tatanan di masyarakat, dan menyeret masyarakat menjadi liberal dan barbar.
Indonesia jangan sampai diubah jadi negara liberal oleh pelaku LGBT dan mereka jangan mengubah masyarakat yang mematuhi adat ketimuran, menjadi pemuja kebebasan. Sudah terbukti bahwa kebebasan yang tidak terbatas malah membawa ke dalam kehancuran. Namun pelaku LGBT merasa marah karena haknya dirampas, padahal mereka sudah melanggar hukum negara dan juga agama.
Dalam RKUHP, disebutkan bahwa pelaku LGBT bisa mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini diharap menjadi efek jera dan membuat banyak orang bertobat dari perilaku abnormal. RKUHP benar-benar menjaga moral masyarakat.
Penjara menanti tak hanya bagi mereka yang ketahuan jadi pelaku LGBT, tetapi juga mempertontonkannya di muka publik. Misalnya di media sosial atau channel Youtube. Mereka tidak punya lagi rasa malu dan mencoba menormalisasi LGBT dan sangat berbahaya karena hal abnormal jangan sampai dianggap wajar. Apalagi jika ditiru oleh anak ingusan.
Hukuman bagi pelaku LGBT dalam RKUHP dirasa sangat wajar karena aktivitas pelaku LGBT sangat agresif dan mencari mangsa, alias yang normal diajak menjadi abnormal. Indonesia bisa hancur berantakan jika masyarakatnya jadi ‘pelangi’ alias pro LGBT. Apalagi ada ancaman penyakit seperti AIDS dan penyakit yang menyerang kewanitaan atau organ vital pria, karena aktivitas mereka yang sangat melanggar batas.
Amatlah wajar jika banyak pihak yang mendukung RKUHP karena RUU ini menjaga masyarakat dari berbagai tindak pidana yang merugikan. Di antaranya perzinahan dan LGBT. RKUHP dengan keras menghukum mereka yang melakukan tindakan amoral dan bisa menghancurkan Indonesia. Jangan menganggap pemerintah kejam karena RKUHP sedang menjaga tatanan masyarakat agar tetap normal.
RKUHP wajib untuk segera disahkan menjadi KUHP versi baru, karena yang lama tidak relevan lagi dengan kehidupan masyarakat. Jika RKUHP disahkan maka pelaku kejahatan seperti perzinahan, pemerkosaan, dan LGBT, akan lebih mudah diciduk. Mereka tak lagi hanya mendapat hukuman sosial, karena akan terkena pasal-pasal dalam RKUHP.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute
(DP/AA)