Suarapapuanews, Jakarta– Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua kerap menjadi biang keladi kerusuhan di Papua, hal ini tentu saja menjadi dasar bagi aparat keamanan baik TNI maupun Polri untuk menindak tegas KST Papua. Bahkan Komisi III DPR RI telah meminta agar TNI Polri tidak ragu melakukan operasi penegakkan hukum secara masif kepada KST.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, anggota KST di Papua kini bukan lagi melakukan makar, tapi juga tindakan terorisme. Dirinya juga meminta agar TNI dan Polri tidak perlu memikirkan dengan adanya dampak narasi atau framing politik dari pihak luar terkait pelanggaran HAM. Menurutnya Komisi III DPR akan mengcounter narasi-narasi tersebut.
Arsul juga menuturkan bahwa tindakan KST ini sudah melewati batas. Menurut Arsul aksi pembantaian terhadap warga sipil yang kerap dilancarkan oleh KST tersebut sudah masuk pada kejahatan pelanggaran HAM berat.
KST sendiri telah mencoreng nama Papua yang dikenal sebagai wilayah yang indah. Keindahan Papua tidak semestinya dirusak oleh keberadaan KST yang gemar menebar teror.
Keberadaan KST sendiri telah terbukti meresahkan masyarakat di Papua. Pada tanggal 16 Juli 2022 lalu, mereka menyerang warga di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga hingga menyebabkan 11 korban jiwa.
Di antara korban yang meninggal tersebut, ada seorang pendeta yang menjadi sasaran kekejaman KST. Hal ini menunjukkan bahwa KST memang kelompok brutal yang perlu tindakan tegas dari TNI Polri.
Irjen Mathius D Fakhiri selaku Kapolda Papua menuturkan, bahwa selama 6 bulan pertama di tahun 2022, tercatat terdapat 44 gangguan dari KST, artinya tidak ada bulan tanpa gangguan teror di Papua. Jumlah ini meningkat di mana tahun lalu hanya terjadi 34 kasus. Gangguan tersebut terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Nduga, Yakuhimo, Pegunungan Bintang, Puncak dan Painai.
KST telah menorehkan kasus-kasus berat, seperti pembunuhan masal, pencurian bahkan pembakaran fasilitas umum. Jika terdapat anggota KST yang tertangkap, tentu saja wajib mendapatkan hukuman berat sebagai efek jera.
Pada kesempatan berbeda, Yorrys Raweyai selaku anggota DPD RI dari Papua meminta kepada pemerintah untuk memberangkus KST hingga ke akar-akarnya. Dalam artian, KST wajib diberangus karena dinilai merugikan masyarakat Papua hingga membuat mereka terancam, tentu saja keberadaan teror terus-menerus tersebut dapat merusak mental masyarakat.
Serangan dari KST akan memaksa pasar menonaktifkan aktivitas jual beli, hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat, karena akan banyak masyarakat Papua yang kehilangan penghasilan.
Di sisi lain, masyarakat Papua jangan sampai termakan propagandan ataupun hoaks dari anggota KST yang dilakukan untuk mengambil simpati warga Papua. Tindakan tegas dari aparat merupakan bentuk perlindungan kepada Papua, bukan pelanggaran HAM ataupun upaya militerisasi Papua.
KST juga dengan tega membakar rumah warga. Padahal sudah jelas bahwa pemilik rumah tersebut adalah saudara sesukunya sendiri. Aksi keji KST tersebut sudah tentu melanggar Hak Asasi Manusia dan kelompok tersebut terbukti melakukan tindakan yang jelas merugikan masyarakat.
Dalam bertindak, mereka juga terkesan tidak terukur, sudah lama KST mempopulerkan ajakan untuk membuat Republik Federal, tetapi justru mereka menjadikan masyarakat sebagai public enemy.
Bagaimana mungkin mereka bisa mendirikan sebuah negara, tetapi mereka justru menggunakan cara-cara brutal hingga membakar rumah warga yang merupakan orang sesuku.
Oleh karena itu perburuan terhadap KST sudah semestinya dilakukan karena mereka telah berulang kali melakukan pembunuhan bahkan mereka tak segan melakukan serangan terhadap aparat yang sedang beristirahat.
Memburu KST merupakan tantangan tersendiri bagi aparat, apalagi mereka memiliki banyak markas tersembunyi di pelosok Papua. Meski demikian Aparat tidak akan letih untuk meringkus KST agar mereka tidak merusak kedamaian di Papua.
Eksistensi KST di Papua dengan semua aksi bejadnya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KST.
Jika KST merasa kesal karena melihat TNI memperbaiki saluran air, tentu saja kita tahu betapa KST adalah kelompok yang tidak senang jika masyarakat Papua bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Andi Taufan Damanik mengatakan, KST yang sering melakukan penyerangan memang mengganggu pembangunan Papua.
Oleh karena itu, tindakan KST yang sering melancarkan serangan tersebut jelas merugikan semua pihak yang ada di Papua. Mereka adalah biang keladi kerusuhan yang merusak kedamaian di NKRI.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta
(SK/AA)