Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera diresmikan jadi Undang-Undang. RKUHP juga sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE), yang amat dibutuhkan di era teknologi.
Saat RKUHP akan diresmikan maka masyarakat menyimak baik-baik, karena KUHP adalah pegangan bagi hukum pidana di Indonesia. Apalagi banyak yang baru mengetahui bahwa UU ini merupakan hukum warisan Belanda sejak era kolonial, sehingga harus direvisi agar lebih mengikuti dinamika di masyarakat. RKUHP berisi berbagai Pasal yang mengatur kehidupan masyarakat, dan sejalan dengan UU ITE.
UU ITE adalah Undang-Undang yang mengatur elektronik dan transaksi elektronik. UU ITE disahkan tahun 2008 dan mengatur tentang cybercrime alias kejahatan di internet. Di antaranya pemerasan, perjudian, pencemaran nama baik, pengancaman, dan perbuatan asusila.
RKUHP sejalan dengan UU ITE karena dalam Pasal 336 RKUHP, disebutkan bahwa orang yang menggunakan atau mengakses komputer, sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Ketika RKUHP sejalan dengan UU ITE maka akan berkolaborasi dan melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya. Tiap warga negara Indonesia (WNI) akan mengakses internet dengan aman, karena pelaku cybercrime akan terkena Pasal 336 KUHP. Ia juga bisa terjerat Pasal-Pasal dalam UU ITE karena menghancurkan sistem elektronik orang lain.
Pasal 336 RKUHP sangat penting karena saat ini makin banyak kejahatan di internet. Misalnya hacker yang merusak situs-situs penting dan membuat tampilannya jadi blank. Seorang hacker bisa kena ciduk oleh polisi siber dan ia terjerat Pasal 336 RKUHP dan UU ITE sekaligus, dan diharap akan menjadi efek jera.
Jika ada hacker yang kena hukum gara-gara kejahatannya maka hacker lain akan tidak berani mencoba menjebol pertahanan situs-situs yang banyak tersebar di dunia maya. Masyarakat akan surfing di internet dengan aman, tanpa takut blog atau situsnya kena hack dan gagal diakses.
Kejahatan di dunia maya harus dicegah dengan UU ITE dan RKUHP, karena sangat fatal akibatnya. Penyebabnya karena penjahat cybercrime tak hanya menjebol pertahanan sebuah situs. Namun ia juga bisa mencuri identitas seseorang dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan data yang terjadi di dunia maya sangat mengerikan karena data pribadi seseorang bisa dipakai untuk mengajukan agunan ke perusahaan fintech (finance and technology). Masyarakat tentu takut tiba-tiba mendapat tagihan padahal ia tidak pernah merasa mengajukan pinjaman ke pihak manapun.
Selain itu, penjahat cybercrime bisa menjual data-data yang ia curi ke para oknum dan juga dapat disalahgunakan. Misalnya data itu dipakai untuk broadcasting messages dan akhirnya banyak orang yang terganggu, karena tiba-tiba mendapatkan pesan WA berisi promosi. Padahal ia tidak pernah menyebarkan nomor HP-nya ke banyak orang, apalagi ke perusahaan yang menawarkan produk tersebut.
Penyalahgunaan data juga terjadi ketika ada penipu yang meminta kode OTP (one time password) dan seolah-olah berlagak seperti pegawai Bank, yang menghubungi nasabahnya di dunia maya. Padahal OTP tidak boleh dibagikan, karena hacker bisa mengambil alih akun internet banking dan menguras isinya.
Saat RKUHP disahkan maka kejahatan-kejahatan cybercrime bisa dicegah dan masyarakat akan terlindungi dari segala macam penipuan di dunia maya. RKUHP harus diresmikan karena saat ini sudah era teknologi informasi, sehingga Pasal-Pasalnya juga berlaku di dunia maya. KUHP versi lama sudah tidak mengakomodir situasi masyarakat Indonesia saat ini, karena dibuat lebih dari 100 tahun lalu.
Ketika makin banyak orang jahat yang menyalahgunakan kepintarannya untuk mengelabui banyak orang, maka Indonesia butuh Undang-Undang agar mereka kapok dan merasakan dinginnya lantai penjara. Masyarakat butuh proteksi dari para hacker dan mereka mendukung RKUHP karena juga mengatur berbagai hal di internet, agar dunia maya makin aman.
Jangan ada yang memandang sinis pada RKUHP karena peraturan ini demi keamanan rakyat, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. RKUHP sejalan dengan UU ITE karena memproteksi WNI dari segala tindak kejahatan di internet. Jangan sampai gara-gara KUHP tidak direvisi, maka Indonesia mendapat serangan hacker dan merugikan banyak orang, terutama dari segi finansial.
RKUHP sangat penting untuk disahkan sesegera mungkin karena mengatur hukum pidana di Indonesia dan merevisi KUHP yang sudah sangat ketinggalan zaman. Jika RKUHP diresmikan jadi KUHP maka para penjahat dan hacker akan membatalkan aksinya, karena takut akan dicokok oleh polisi siber. Masyarakat mendukung penuh RKUHP agar transaksi dan kehidupan di internet selalu aman.
)* Penlis adalah kontributor Pertiwi Institute
(AP/AA)