Suarapapuanews, Jakarta– DPR telah resmi mengesahkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Keberadaan DOB Papua merupakan upaya Pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat integrasi nasional.
Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan RI menyatakan bahwa penerapan DOB Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Papua. Menurutnya, pihak-pihak yang menentang DOB Papua dengan cara-cara kekerasan merupakan mereka yang tidak ingin program percepatan kesejahteraan ini berhasil.
Moeldoko berujar, warga masyarakat umum dan Nduga pada dasarnya menginginkan kehidupan yang damai dan sejahtera, tidak ingin dilibatkan dalam aksi kejahatan bersenjata yang kerap dilakukan oleh kelompok separatis teroris (KST).
Moeldoko mengeklaim pembentukan Daerah Otobom Baru (DOB) di Papua merupakan hal yang diinginkan masyarakat. Menurutnya, dengan memekarkan wilayah Papua menjadi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Tidak hanya melalui DOB, Moeldoko menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mensejahtarakan masyarakat Papua. Salah satunya dengan adanya instruksi presiden tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Moeldoko berujar bahwa pemerintah terus bersungguh-sungguh dalam memerhatikan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di wilayah Papua, buktinya ada pada Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dan dikomandani oleh Wakil Presiden langsung.
Selain itu, Moeldoko juga menyebut soal undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua. UU tersebut menurutnya menekankan akan adanya peningkatan dana otonomi khusus, perbaikan tata kelola, serta peningkatan partisipasi masyarakat adat dan juga perempuan.
Sebelumnya, Jubir Kelompok Separatis dan Teroris Papua, Sebby Sambom menyebut masyarakat Papua menolak rencana DOB di Papua. Dirinya menyatakan bahwa pemerintah pusat tampak memaksakan pembentukan DOB tersebut.
Lebih lanjut, Sebby mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut undang-undang DOB Papua. Ia mengancam OPM akan membunuh siapa saja orang asing yang memasuki wilayah Papua.
Ancaman tersebut dibuktikan pada 16 Juli 2022 saat OPM menembak masyarakat hingga mengakibatkan 11 orang tewas.
Moeldoko mengutuk keras tindakan kriminal tersebut. Moeldoko menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh OPM tersebut karena takut program kesejahteraan yang dirancang oleh pemerintah saat ini berhasil sehingga mereka akan kehilangan pengaruhnya. Dirinya juga menyatakan protes keras atas peristiwa tersebut dan menyebut bahwa pemerintah bakal mulai bertindak tegas kepada OPM. Penegasan ini penting, jangan sampai muncul persepsi yang keliru terhadap tindakan aparat keamanan yang akan dilakukan.
Perlu kita ketahui bahwa tugas pokok pemerintah ialah memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada rakyat. Pemerintah juga akan berjuang untuk memampukan rakyat agar cepat berkembang menyesuaikan perkembangan zaman serta menyediakan berbagai sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur, untuk menunjang percepatan kesejahteraan rakyat.
Dari sudut pelayanan pemerintah, tentu saja pemekaran Provinsi Papua menjadi hal yang penting, supaya kontrolnya jauh lebih mudah. Bayangkan saja, Pulau Jawa yang luasnya hanya sepertiga dari luas Pulau Papua, justru memiliki enam provinsi, meskipun dari sisi kepadatan penduduk jauh lebih tinggi.
Dalam Sidang Paripurna ke-19 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, DPR menyetujui tiga RUU DOB di Papua menjadi usul inisiatif DPR, Ketiga usulan tersebut ialah RUU tentang Papua Selatan, RUU Papua Tengah dan RUU Papua Pegununga Tengah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap, agar semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua. Tito merasa bersyukur atas disahkan-nya RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.
Mantan Kapolri tersebut juga secara tegas mengatakan bahwa pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini. Ia juga mengatakan bahwa usulan pemekaran di Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan.
Aspirasi tersebut juga disampaikan oleh tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha). Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR RI dan pihak terkait lainnya.
Pembentukan DOB di Papua rupanya telah mendapatkan komitmen dari Asosiasi Bupati Pegunungan. Komitmen tersebut telah mendapatkan ucapan terima kasih dari John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Wempi menuturkan, bentuk komitmen para bupati terlihat dari suksesnya konsolidasi di tatanan masyarakat setempat.
Regulasi pembentukan DOB yang disusun oleh pemerintah menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki kepedulian untuk membangun Papua serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua sekaligus demi mewujudkan integrasi nasional. Masyarakat pun diminta mengakhiri polemik dan bersama membangun Papua yang adil dan makmur.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta
(SK/AA)