Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuat agar kehidupan masyarakat berlangsung dengan baik dan menaati hukum pidana., RKUHP juga menyelamatkan moral masyarakat, karena berisi Pasal-Pasal yang melarang perzinahan dan tindakan lain yang tidak senonoh.
Indonesia terletak di Asia Tenggara dan sejak dulu terkenal sebagai negara yang memegang erat adat ketimuran. Meski dunia telah berubah dan terjadi transformasi budaya, dan membuat negara-negara di Asia Tenggara memiliki nilai moral yang berbeda, tetapi Indonesia tetap seperti dulu. Dalam artian, masyarakatnya sangat sopan dan tidak berubah menjadi amoral, meski sudah bebas mengakses informasi dari negara-negara lain.
Akan tetapi ada sebagian kecil masyarakat yang ternyata berubah dan melupakan norma-norma lama dengan alasan sudah kuno. Padahal aturan dan norma tersebut dimaksudkan agar kehidupan berjalan dengan baik. Nilai moral harus dijaga meski Indonesia sudah berada di era teknologi informasi. Jangan sampai sebagian kecil masyarakat yang melenceng malah menyebarkan ajarannya dan menyesatkan masyarakat, dan hal ini dilarang oleh RKUHP.
Dalam Pasal 418 RKUHP dijelaskan bahwa pelaku tindakan cabul di depan umum akan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Ancaman hukumannya bisa bertambah 9 bulan ketika aktivitas amoral ini dilakukan dengan pemaksaan. Tindakan ini juga termasuk pencabulan terhadap mereka yang sesama jenis alias LGBT (lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender).
Dengan Pasal yang keras dan ancaman penjara seperti ini maka diharap tidak ada hal-hal yang tidak senonoh, yang dipertontonkan di depan umum. Jangan sampai ada yang terang-terangan memamerkan adegan dewasa, terutama di depan anak kecil. Anak-anak yang masih polos harus dilindungi dari pikiran dan perbuatan buruk seperti ini. Moral masyarakat harus dibetulkan kembali dan Indonesia wajib memegang budaya timur yang kental.
RKUHP menjadi bakal UU yang melarang keras perzinahan dan pencabulan. Apalagi menampilkan pertunjukan yang memuat cerita kisah-kasih hubungan sesama jenis. Cerita seperti ini tentu menjijikkan tetapi bagi segelintir kalangan yang mendukung LGBT malah dipuji. Jangan sampai dunia jadi terbalik dan moral masyarakat jadi rusak gara-gara ulah mereka.
Pelaku pencabulan dan LGBT bisa kapok dan takut terjerat RKUHP dan dibui, apalagi di penjara mereka bisa dikerjai habis-habisan oleh narapidana lain. Tak hanya hukuman sosial yang didapatkan, tetapi juga kurungan dan penderitaan batin yang diperoleh gara-gara tindakannya yang sangat amoral.
Jika kaum pelangi hanya mendapat hukuman sosial maka akan sangat kurang karena mereka sejujurnya tidak peduli saat diasingkan oleh masyarakat. Ketika lelah maka tinggal kabur ke luar negeri. Akan tetapi, jika ada ancaman hukuman dari RKUHP maka mereka bisa langsung ditangkap dan tidak bisa kabur lagi.
RKUHP sangat penting untuk disahkan agar jangan sampai nilai moral merosot, dan ada pembiaran terhadap perilaku tidak senonoh yang dipertontonkan oleh kaum pelangi. Parahnya, saat ada pembiaran maka bisa menular ke lebih banyak WNI di Indonesia. Penyebabnya karena mereka memang senang mencari teman dan dijadikan mangsa baru. Tidak semua pelaku LGBT tercemar dari kecil, tetapi ada juga yang ditulari oleh pasangannya.
Perilaku-perilaku menyimpang seperti inilah yang akan diberantas oleh RKUHP. Apalagi LGBT sudah mulai terang-terangan menampakkan bahwa ia menyukai sesama jenis, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Mereka menampakkan foto dan video ‘mesra’ tetapi sangat amoral. Jika ada yang mengunggah konten seperti itu di sosial media maka ia akan terjerat RKUHP dan menjalani hukuman dipenjara
RKUHP adalah penyelamat moral masyarakat Indonesia. Jangan sampai pembiaran terhadap perilaku menyimpang yang ditunjukkan di media sosial, malah membuat masyarakat berpikir bahwa hal itu normal. Padahal LGBT sudah jelas abnormal dan merusak nilai moral masyarakat. Pelaku perbuatan menyimpang harus dibetulkan dan ditangkap.
Jangan ada yang malah mendukung kaum tulang lunak dengan alasan kebebasan hak asasi manusia (HAM). Penyebabnya karena kebebasan HAM tidak seperti itu, karena hak asasi adalah hak untuk hidup tetapi bukan berarti hak untuk berperilaku menyimpang. Oleh karena itu RKUHP harus cepat disahkan agar moral masyarakat terselamatkan dari kaum sodom yang error.
RKUHP adalah Rancangan Undang-Undang yang bisa menyelamatkan nilai moral masyarakat dan mengembalikan norma-norma kesopanan di Indonesia. Masyarakat masih memegang teguh budaya ketimuran dan jangan sampai jadi ikut-ikutan liberal dan pro kepada kaum pelangi. RKUHP mencegah penyebaran mereka, agar tidak ada lagi korban, terutama anak-anak.
)* penulis adalah kontributor pegiat literasi di Banyumas
(RR/AA)