Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan publik belakangan ini. Sebagian masyarakat yang menolak revisi tersebut. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang mendukungnya. Kemarin (12/8) Komunitas Muslim Nusantara menggelar sarasehan bertema RKUHP Untuk Menjaga Demokrasi dan Keadilan di Amos Cozy Hotel and Convention Hall. Sarasehan tersebut mengundang tiga pakar bidang hukum.
Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries menjelaskan hukum yang berlaku selama ini seperti pedang bermata dua. Bahkan cenderung tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Sebab ada sebagian pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ketidakadilan kepada masyarakat.
Selain itu, KUHP tidak memiliki alternatif sanksi, sehingga memberikan kesenjangan dalam hukum. Berbeda dengan RKUHP yang mengakomodasi alternatif sanksi.
“Maklum, KUHP selama ini merupakan produk hukum warisan Belanda. Bukan dari bangsa kita sendiri,” ujarnya.
KUHP yang dipakai selama ini dibuat pada tahun 1881. Kemudian di bawa Belanda pada tahun 1915 saat masih menjajah Nusantara. Sebenarnya rencana perubahan KUHP bukan merupakan hal yang baru. Sebab sudah pernah diagendakan sejak tahun 1963. Namun sampai sekarang keinginan itu belum terwujud.
Selain Albert, Dosen Pasca Sarjana PTIQ Jakarta, Andi Windo Wahidin ikut membahas pentingnya pengesahan RKUHP. Ia mengungkapkan RKUHP memiliki pengaruh positif bagi hukum di Indonesia. Terutama dalam melindungi hak perempuan dan anak yang selama ini sering termarjinalkan di mata hukum. Sayangnya tujuan tersebut justru tergerus oleh narasi negatif yang dibuat oleh segelintir orang.
Bagi Windo, KUHP selama ini juga tidak menyentuh hak masyarakat terkait Restorative Justice. Padahal hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat berkeadilan yang demokratis. “Bahkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diakomodir Di KUHP lama. Untuk itu RKUHP menjadi penting untuk disahkan,” katanya.
Dosen Universitas Kristen Indonesia Fernando Silalahi mendukung revisi KUHP. Menurutnya sistem hukum yang baik adalah berdasarkan rule of law , bukan rule by law atau rule by man .
Meski mendukung, ia mengingatkan pemerintah segera menyosialisasikan RKUHP tersebut. Ada banyak cara untuk melakukannya. Salah satunya mendorong mahasiswa dan akademisi agar mau membantu dan memberi masukan terkait pembentukan RKUHP.
“Agar tidak ada lagi kontroversi dan Judicial Review. Apabila ada pasal yang dianggap kurang pas bisa ditinjau dan didiskusikan secara terbuka,” Katanya.
(CA/AA)