Suarapapuanews, Jakarta– Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya dibuat untuk kepentingan masyarakat, terutama pebisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan implementasi tersebut, pertumbuhan UMKM akan semakin meningkat karena perizinan pendirian usaha akan semakin mudah.
Pandemi membuat pelaku ekonomi di Indonesia terguncang, termasuk para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Keuntungan mereka menipis karena daya beli masyarakat menurun, karena banyak orang yang mementingkan untuk belanja sembako dan kebutuhan pokok lain daripada kebutuhan sekunder dan tersier. Ditambah lagi banyak orang yang di-PHK sehingga menurunkan daya beli juga.
Pemerintah tentu tidak ingin UMKM gulung tikar gara-gara pandemi, karena merekalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dan 90% pedagang di negeri ini berada dalam level kecil dan menengah. Oleh karena itu UMKM terus dibantu oleh pemerintah. Caranya dengan membuat peraturan yang mempermudah perdagangan, yakni UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Edy Priyono, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja akan membantu pertumbuhan dan percepatan UMKM. Dukungannya juga dari berbagai aspek, mulai dari hulu hingga hilir, yakni permodalan, perizinan, proses sertifikasi, hingga pemasaran dan kemitraan.
Dalam UU Cipta Kerja ada klaster UMKM yang memudahkan para pengusaha kecil dan menengah untuk berbisnis dan melegalkan usahanya. UU ini dilengkapi dengan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.
Dengan aturan turunan tersebut maka UMKM akan dipermudah untuk berusaha. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyatakan bahwa UMKM bisa mengajukan pinjaman (untuk modal usaha) tanpa agunan, berkat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Dalam artian, permodalan adalah hal penting dalam menjalankan bisnis. Ketika ada bantuan modal dari Bank yang dipermudah maka usaha UMKM akan lebih maju.
Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa pengusaha UMKM akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), karena mereka masuk dalam bisnis resiko rendah. Dengan NIB maka pihak Bank akan lebih mudah memberikan kepercayaan dalam meminjamkan uang sebagai modal usaha, karena ada legalitas dari pemerintah. NIB adalah bentuk bantuan dari pemerintah agar UMKM makin maju.
Jika dulu untuk melegalkan bisnis harus mengurus izin HO, maka sekarang tidak semuanya, karena bisnis UMKM masuk dalam resiko rendah. Sedangkan izin HO berlaku untuk bisnis yang resikonya tinggi, misalnya perusahaan besar, manufaktur, dll.
Para pengusaha UMKM sangat dibantu karena pengurusan NIB lebih mudah karena bisa online. Mereka tinggal membuka situs dan melengkapi data-data pribadi, produk apa yang dijual, kota/kabupaten domisili, dll. Lantas tinggal menunggu NIB terbit dan usaha UMKM tersebut berstatus legal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa NIB amat mudah dibuat karena melalui OSS (online single submission). Pengurusannya juga cepat, hanya butuh 2-3 jam saja sudah selesai. Ini adalah bukti bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja sangat menguntungkan.
Presiden Jokowi memang selalu berpesan kepada menteri-menteri dan semua staffnya agar bergerak lebih cepat dan diaplikasikan juga ke pengurusan NIB yang secepat kilat. Jika dulu pengurusan izin usaha butuh waktu hingga berbulan-bulan, maka sekarang bisa cepat selesai. Hal ini membuat pengusaha UMKM semangat dalam mengurus NIB karena hemat waktu, dan kemudahan pengurusan ini karena implementasi aturan turunan UU Cipta Kerja.
Saat ini, sebanyak 1,3 juta pengusaha UMKM telah mendapatkan NIB berkat kemudahan pengurusannya. Diharapkan makin banyak pebisnis skala kecil dan menengah yang mengurusnya, sehingga usahanya legal dan bisa tumbuh dengan cepat.
Jika semua pengusaha UMKM di Indonesia sudah mendapatkan NIB maka makin mudah pula mendapatkan pinjaman dari Bank. Dengan uang tersebut bisa untuk menambah modal dan membeli bahan baku, dan membuka bisnisnya lagi. Usahanya akan makin lancar karena ada uang pinjaman yang diputar dan mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Inilah efek domino positif yang diharapkan terjadi oleh pemerintah. Dari sebuah aturan turunan akan memicu kemudahan berusaha dan bisa memperkuat pebisnis UMKM. Mereka tak jadi gulung tikar di masa pandemi, tetapi bisa bangkit dan membuka tokonya lagi.
Selain pengurusan NIB maka pemerintah juga membantu untuk pendampingan hukum bagi UMKM. Jika ada pendampingan maka mereka tidak akan buta hukum, tetapi akan paham bagaimana aturan dan hukum-hukum dalam berdagang, sehingga tidak akan melanggar aturan.
Pemerintah juga memprioritaskan UMKM dalam bermitra dengan kementerian-kementerian. MOU dengan Kementerian Perhubungan dan beberapa kemeterian lain akan ditandatangani. Jika sudah ada MOU yang resmi maka kementerian-kementerian akan belanja produk UMKM dan otomatis melariskan jualan mereka.
Aturan turunan UU Cipta Kerja dibuat untuk mempermudah pengusaha UMKM dalam berdagang. Mereka mendapatkan NIB untuk melegalkan usaha dan mendapatkan pinjaman uang dari bank. Kemudian, uang itu digunakan untuk modal bisnis dan usahanya berlanjut terus, serta mendapatkan keuntungan yang cukup.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(AW/AA)