Suarapapuanews, Jakarta– Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) wajib untuk segera disahkan karena ada banyak pasal yang bermanfaat bagi masyarakat. Pembaharuan KUHP juga dibutuhkan karena KUHP yang ada saat ini merupakan warisan era kolonial yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.
RKUHP wajib disahkan sesegera mungkin karena jika statusnya diubah jadi UU, akan ada banyak perubahan positif di masyarakat. Profesor Eddy OS, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada menyatakan RKHUP penting untuk disahkan karena pertama, KUHP lama tidak menjamin status hukum. Padahal sudah diberlakukan di Indonesia selama puluhan tahun.
Profesor Eddy melanjutkan, KUHP lama adalah warisan dari era Hindia Belanda yang bernama wetboek van strafecht. Sedangkan ia belum diterjemahkan secara resmi sehingga berpotensi ada perbedaan terjemahan, karena persepsi yang berbeda-beda. Akibatnya ancaman pidana juga berbeda dan akhirnya memusingkan.
Alasan kedua RKUHP wajib disahkan karena sistem pemidanaan KUHP lama sudah kuno dan wajib diganti dengan yang baru karena harus menyesuaikan dengan kehidupan masyarakat sekarang. Sistem ini juga tidak berstandar penjatuhan pidana di negara-negara lain. Alasan selanjutnya adalah KUHP tidak bisa menampung perkembangan hukum pidana pasca perang dunia kedua.
Jika KUHP ternyata adalah hukum warisan sejak era pra kemerdekaan maka sangat wajar jika diubah jadi versi baru, dan RKUHP wajib disahkan sesegera mungkin. Hukum di era kolonial Belanda sangat berbeda dengan di era teknologi-informasi, sehingga harus diubah. Jika tidak ada perubahan maka sama saja dengan kemunduran, karena Indonesia sudah merdeka selama hampir 80 tahun tetapi memakai UU yang berusia di atas 100 tahun.
Masyarakat wajib untuk mengetahui mengapa RKUHP harus segera disahkan, dan tidak kaget serta menganggap negatif mengenai perubahan-perubahan pada KUHP. Perubahan ini untuk mengatur masyarakat sehingga kehidupan akan jadi makin baik. Perubahan tidak selamanya jelek, justru akan memperbaiki keadaan.
Sementara itu, draft RKUHP sudah beredar baik di media sosial maupun di grup WhatsApp Pasal-pasalnya pun jadi perbincangan karena ada banyak perubahan yang awalnya mengejutkan. Namun memang sangat diperlukan agar ada peraturan yang melindungi masyarakat, khususnya wanita.
Pada RKUHP pasal 252 dijelaskan bahwa orang yang punya kekuatan gaib lalu menawarkannya, memberi harapan, atau memberi jasa, dan menyebabkan orang lain meninggal, akan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Ancaman hukuman ini ampuh karena akan menghilangkan praktik perdukunan di Indonesia, dan melindungi masyarakat dari ancaman makhluk yang tak kasat mata.
Pasal 252 sangat ampuh karena saat ini miris, ketika banyak orang yang mengaku-aku punya kekuatan gaib padahal ia berbohong. Ada juga yang benar-benar punya kekuatan tetapi masuk dalam kategori black magic. Ia punya akun media sosial dan mempromosikan jasanya terang-terangan. Masyarakat tak lagi resah karena oknum-oknum tersebut bisa diciduk dengan Pasal 252 KUHP.
Pasal lain dalam RKUHP yang cukup ampuh adalah Pasal 256 yang mengatur tentang demonstrasi. Masyarakat yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan malah membuat huru-hara, akan mendapat ancaman hukuman kurungan selama 6 bulan. Aturan ini untuk kembali menegaskan bahwa demo diperbolehkan, tetapi harus ada pemberitahuan dan juga mendapatkan surat izin dari pihak Kepolisian.
Demo-demo yang ada selama pandemi ini banyak yang tidak memiliki izin, karena Kepolisian memang tidak pernah memberikannya dengan alasan mengakibatkan kerumunan, padahal kasus Corona sedang naik. Jika RKUHP disahkan jadi KUHP maka demo tidak berizin bisa dilarang, apalagi jika massa berbuat ulah dan merugikan masyarakat, melakukan pencurian, dan merusak fasilitas umum.
Ancaman hukuman bagi pendemo tanpa izin bukan berarti memberangus demokrasi di Indonesia. Namun pemerintah ingin menegaskan bahwa izin harus didapatkan sebelum unjuk rasa, dan jangan sampai ada kekacauan gara-gara pendemo. Apalagi jika unjuk rasa diramaikan oleh kelompok anarko yang berbuat brutal dan seenaknya sendiri, maka masyarakatlah yang mendapat getahnya.
Aturan-aturan lain dalam RKUHP dibuat untuk melindungi masyarakat dari berbagai hal yang bisa mengancam kehidupan mereka. Misalnya mengenai hukuman untuk para pendemo, maka warga akan terlindungi dan tidak akan jadi korban luka akibat keganasan pengunjuk rasa. Mereka juga tak lagi diresahkan akan praktik paranormal yang melampaui batas.
RKUHP wajib untuk disahkan secepatnya karena ada berbagai perubahan peraturan yang akan memudahkan dan melindungi masyarakat. Rakyat diminta untuk tenang dan tidak menolak RKUHP karena justru mereka diproteksi oleh pemerintah berkat RUU ini. Lagipula, KUHP sudah terlalu kuno dan tidak bisa mengikuti era milenial, karena merupakan hukum warisan di era kolonial.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers
(AJ/AA)