Suarapapuanews, Jakarta– Sistem khilafah yang dibawa oleh kelompok radikal dan teroris, sangat bertentangan dengan pancasila. Oleh karena itu kelompok radikal harus terus dibasmi, agar tidak merusak Indonesia di masa depan. Pancasila adalah dasar negara dan tidak bisa diganti dengan ajaran apapun.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan tidak bisa diganti dengan sistem lain, karena Pancasila sangat cocok dengan keadaan masyarakat yang majemuk. Para pendiri bangsa seperti Bung Karno sudah mengkonsep Pancasila sedemikian rupa dan sangat cocok dengan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Dengan berpancasila maka masyarakat akan lebih agamis sekaligus toleran terhadap sesama.
Namun sayang sekali ada kelompok radikal dan teroris yang ingin mengganti Pancasila dan demokrasi dengan khilafah. Padahal sistem ini tidak cocok di Indonesia karena tidak bisa menghargai perbedaan, dan hanya cocok diberlakukan di negara-negara Timur Tengah yang sistemnya monarki. Indonesia tidak pernah jadi monarki karena sejak merdeka sudah memakai sistem demokrasi.
Irjen Ibnu Suhendra (Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Teroris/BNPT) menyatakan bahwa ideologi khilafah yang dibawa oileh kelompok radikal dan teroris, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kelompok-kelompok yang disinyalir radikal, mempromosikan khilafah yang dapat mengancam kedaulatan negara.
Kelompok radikal masuk dalam ranah politik padahal bukan partai politik, dan ini salah karena mereka bukan pihak yang berwenang. Namun seolah-olah mereka yang memiliki Indonesia dan ingin mengatur negeri ini seenaknya sendiri. Kelompok radikal tidak berhak mengganti Pancasila dengan sistem kekhalifahan karena tidak punya jabatan di Indonesia, tetapi seolah-olah berlagak dan sok kuasa.
Jika ditilik dari sejarah maka sebelum Indonesia merdeka, sudah ada kesepakatan dari Bung Karno, Bung Hatta, dan pahlawan lain, untuk membentuk negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Tidak ada opsi selain Pancasila karena sesuai dengan Indonesia yang merupakan persatuan dari banyak suku bangsa dan kebudayaan Nusantara. Pancasila bisa mengayomi 6 keyakinan yang diakui oleh pemerintah.
Pancasila adalah pemersatu Indonesia. Oleh karena itu Pancasila tidak bisa diganti dan diganggu-gugat, dan kelompok radikal tidak berhak untuk memaksakan sistem khilafah sebagai pengganti pancasila. Apa hak mereka untuk menggantinya, ketika sebelum tahun 1945 mereka tidak ikut berjuang melawan penjajah? Namun ketika datang malah ingin menyebarkan kekhalifahan dan mengejek pemerintah.
Alangkah anehnya ketika kelompok radikal ingin mengganti Pancasila dengan khilafah. Mereka tidak menghormati perjuangan para pahlawan yang melawan penjajah dan memerdekakan Indonesia. Para pahlawan ingin Indonesia bersatu dan sudah disatukan dengan Pancasila, yang bisa merangkul semua kalangan, tetapi khalifah tidak bisa menyatukannya karena tidak menghargai perbedaan.
Kelompok radikal juga ingin mendirikan negara khilafah di atas negara lain. Sungguh aneh dan tidak logis. Selain itu, mereka juga memakai cara-cara kekerasan seperti pengeboman dan sweeping sembarangan. Jika radikalisme diberantas maka amat wajar dan tidak boleh menganggap ini adalah sebuah pelanggaran HAM, karena kelompok radikal adalah pembelot dan penghianat negara.
Sementara itu, Muhammad Syauqilah, Ketua Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa khilafah merupakan sistem yang sudah lama ada (sejak era Nabi) dan diteruskan hingga era Utsmani di Turki, tahun 1923. Setelah itu tidak ada lagi dan penggunaan terminologi khilafah sudah selesai. Khilafah artinya kekuasaan sehingga tidak perlu digunakan lagi.
Dalam artian, khilafah telah tamat hampir 100 tahun lalu dan tidak ada terusannya lagi. Jika kelompok radikal masih ngotot ingin mendirikan negara khilafah, maka sama saja menjadi sebuah kemunduran yang fatal. Indonesia butuh kemajuan dengan cara kerja keras, bukannya kemunduran dengan mengganti Pancasila dengan khilafah, yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Muhammad Syauqilah melanjutkan, para ulama yang hidup di era pra kemerdekaan telah mengadakan kesepakatan dengan para pendiri bangsa. Dalam artian, kelompok radikal tidak pernah membaca buku sejarah dan main serang dengan menghina pemerintah dengan sebutan thagut. Padahal sistem demokrasi adalah kesepakatan ulama dengan pemerintah, dan tidak ada kezaliman di dalamnya.
Pemberantasan terorisme dan radikalisme harus dilakukan dengan gencar, supaya tidak ada lagi masyarakat awam yang tertipu oleh kelompok radikal. Mereka tidak boleh termakan hoax dan propaganda, dan terhanyut oleh mimpi tentang negara khilafah. Jika kelompok radikal sudah bubar (dan dilaran didirikan lagi) maka tidak ada WNI yang terpapar radikalisme dan pro khilafah.
Sistem khilafah yang dibawa oleh kelompok radikal dan teroris tidak bisa diterapkan di Indonesia yang pluralis dan masyarakatnya terdiri dari banyak kebudayaan yang berbeda. jika kelompok radikal memaksakan diri untuk membentuk kekhalifahan dengan cara kekerasan, maka sudah termasuk tindak kriminal. Oleh karena itu mereka harus diberantas, agar tidak ada masyarakat Indonesia yang terpengaruh radikalisme.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(AF/AA)